KLH Perintahkan 13 Perusahaan Bongkar Bangunan di Puncak, Sebut Ancaman Serius terhadap Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 perusahaan dan pihak terkait di kawasan Puncak, Jawa Barat, karena pelanggaran serius dalam pemanfaatan lahan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

“Kami menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan kajian para ahli hukum dan lingkungan,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLH, Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Rizal menyoroti ekspansi penggunaan lahan yang melampaui izin. Salah satu contohnya adalah kerja sama operasional (KSO) di wilayah PTPN I Regional II yang seharusnya hanya seluas 160 hektare, namun dalam praktiknya meluas hingga 350 hektare.

“Ada kelebihan luasan dan penambahan kegiatan yang tidak sesuai izin,” ungkapnya. Aktivitas ilegal ini disebut memperparah risiko banjir, menurunkan daya serap tanah, dan merusak tutupan vegetasi.

Read also:  Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla 2026, Fokus Peringatan Dini dan Penegakan Hukum

Baca juga: Kasus Arang Mangrove Ilegal: Gakkum Kemenhut Limpahkan Tersangka PT AMP ke Kejari Batam

KLH memberi batas waktu 30 hari kepada para pelanggar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, serta 180 hari untuk proses pemulihan lingkungan. Ke-13 entitas yang dikenai sanksi antara lain:
CV Mega Karya Anugrah, PT Banyu Agung Perkasa, PT Tiara Agro Jaya, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayan Sakti, PT Pelangi Asset International, PT Farm Nature and Rainbow, CV Al-Ataar, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Prabu Sinar Abadi, CV Regi Putra Mandiri, serta Juan Felix Tampubolon.

KLH mengambil alih kewenangan pengawasan karena pemerintah daerah dinilai lalai menjalankan fungsinya.

“Ketika pengawasan tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, maka kementerian wajib turun tangan,” tegas Rizal. Ia menyatakan bahwa landasan hukum memungkinkan intervensi pemerintah pusat bila ada ancaman serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.

Read also:  Gakkum Kehutanan Amankan Tujuh Burung Dilindungi di Deli Serdang, Satu Orang Jadi Tersangka

Jika para pelaku usaha tidak mematuhi sanksi, KLH membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum. “Silakan jika ingin menggugat ke pengadilan. Tapi paksaan pemerintah tetap wajib dijalankan sejak keputusan diterima. Bila diabaikan, maka sanksi pidana dapat diberlakukan,” ujarnya.

Baca juga: Gakkum Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Tengkorak Orang Utan ke Amerika, Dua Pelaku Jadi Tersangka

Selanjutnya, pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab perusahaan. KLH mewajibkan penanaman kembali dengan spesies tanaman endemik dan tanaman keras yang memiliki kemampuan menyerap air.

Proses rehabilitasi ini harus dilakukan oleh pelaku usaha, atau dapat dialihkan ke pemerintah dengan pembiayaan yang dibebankan kepada pihak pelanggar.

Read also:  Indonesia–Jepang Percepat Realisasi Proyek Hijau, Dari PLTP hingga Waste to Energy

Menanggapi klaim sejumlah perusahaan yang menyatakan telah memiliki izin sejak 2011, KLH menegaskan bahwa legalitas tersebut tidak berlaku. “Tidak ada izin di atas izin. Pemerintah meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin-izin yang tidak sah tersebut,” tandas Rizal.

Baca juga: Pertamina NRE Akselerasi 9 Proyek Karbon Hutan Usai Penandatanganan MRA KLH-Gold Standard

KLH menegaskan bahwa langkah pidana akan menjadi opsi terakhir, sesuai dengan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum lingkungan.

“Fokus utama kami adalah pemulihan. Namun jika terbukti terjadi kerusakan dan pencemaran, maka akan diterapkan sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009,” katanya. Ia menegaskan prinsip dasar yang dianut adalah polluter pays principle — pihak yang mencemari harus bertanggung jawab. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia meluncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) Periode Keempat guna memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pencapaian...

Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Berau bersama WWF Indonesia mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) RUPIAH (Rumah Pilah Sampah) di Pulau Derawan sebagai...

KLH Segel Dua Perusahaan Batu Bara Pencemar Sungai, Penyebab Matinya Pesut Mahakam

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dua perusahaan batu bara di Kalimantan Timur yang diduga mencemari Sungai Mahakam dan berkontribusi...

Pemerintah Tetapkan Delapan Blok Mineral Tanah Jarang Prioritas, Di Sini Lokasinya

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi delapan blok prioritas yang dinilai memiliki potensi besar mineral tanah jarang sebagai bagian dari strategi pengamanan pasokan mineral...

Indonesia–Inggris Luncurkan MFP Fase 5, Fokus Penguatan Tata Kelola Hutan dan Kepercayaan Global

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Inggris meluncurkan Multistakeholder Forestry Programme (MFP) Fase 5 untuk memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar...

TOP STORIES

Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi...

Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Ecobiz.asia — Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan atau Atkarbonist menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo dan PT Daya Mitra Bersama (DMB) Global untuk...

Dapat Persetujuan KLH, Proyek Energi Terbarukan LX International Buka Peluang Monetisasi Kredit Karbon

Ecobiz.asia — Perusahaan energi yang berbasis di Republik Korea, LX International membuka babak baru dalam pengembangan bisnis karbon di Indonesia setelah memperoleh persetujuan yang...

LX International’s Renewable Energy Projects Open Path to Carbon Credit Monetisation in Indonesia

Ecobiz.asia – LX International, a South Korea-based energy company, has secured regulatory approval that allows it to monetise carbon emission reductions generated from its...

Pertamina Hadirkan Green Terminal di Cilegon, Perkuat Ketahanan Energi Rendah Karbon

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) memulai transformasi infrastruktur hilir energi nasional dengan menginisiasi Green Terminal di Terminal LPG Tanjung Sekong, Cilegon, Banten. Fasilitas strategis yang...