KLH Perintahkan 13 Perusahaan Bongkar Bangunan di Puncak, Sebut Ancaman Serius terhadap Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 perusahaan dan pihak terkait di kawasan Puncak, Jawa Barat, karena pelanggaran serius dalam pemanfaatan lahan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

“Kami menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan kajian para ahli hukum dan lingkungan,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLH, Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Rizal menyoroti ekspansi penggunaan lahan yang melampaui izin. Salah satu contohnya adalah kerja sama operasional (KSO) di wilayah PTPN I Regional II yang seharusnya hanya seluas 160 hektare, namun dalam praktiknya meluas hingga 350 hektare.

“Ada kelebihan luasan dan penambahan kegiatan yang tidak sesuai izin,” ungkapnya. Aktivitas ilegal ini disebut memperparah risiko banjir, menurunkan daya serap tanah, dan merusak tutupan vegetasi.

Read also:  Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik VKTR, Kapasitas hingga 10.000 Unit per Tahun

Baca juga: Kasus Arang Mangrove Ilegal: Gakkum Kemenhut Limpahkan Tersangka PT AMP ke Kejari Batam

KLH memberi batas waktu 30 hari kepada para pelanggar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, serta 180 hari untuk proses pemulihan lingkungan. Ke-13 entitas yang dikenai sanksi antara lain:
CV Mega Karya Anugrah, PT Banyu Agung Perkasa, PT Tiara Agro Jaya, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayan Sakti, PT Pelangi Asset International, PT Farm Nature and Rainbow, CV Al-Ataar, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Prabu Sinar Abadi, CV Regi Putra Mandiri, serta Juan Felix Tampubolon.

KLH mengambil alih kewenangan pengawasan karena pemerintah daerah dinilai lalai menjalankan fungsinya.

“Ketika pengawasan tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, maka kementerian wajib turun tangan,” tegas Rizal. Ia menyatakan bahwa landasan hukum memungkinkan intervensi pemerintah pusat bila ada ancaman serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.

Read also:  RI–Korea Sepakati Kerja Sama Energi Bersih hingga CCS, Antisipasi Risiko Krisis Energi Global

Jika para pelaku usaha tidak mematuhi sanksi, KLH membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum. “Silakan jika ingin menggugat ke pengadilan. Tapi paksaan pemerintah tetap wajib dijalankan sejak keputusan diterima. Bila diabaikan, maka sanksi pidana dapat diberlakukan,” ujarnya.

Baca juga: Gakkum Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Tengkorak Orang Utan ke Amerika, Dua Pelaku Jadi Tersangka

Selanjutnya, pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab perusahaan. KLH mewajibkan penanaman kembali dengan spesies tanaman endemik dan tanaman keras yang memiliki kemampuan menyerap air.

Proses rehabilitasi ini harus dilakukan oleh pelaku usaha, atau dapat dialihkan ke pemerintah dengan pembiayaan yang dibebankan kepada pihak pelanggar.

Read also:  Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Menanggapi klaim sejumlah perusahaan yang menyatakan telah memiliki izin sejak 2011, KLH menegaskan bahwa legalitas tersebut tidak berlaku. “Tidak ada izin di atas izin. Pemerintah meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin-izin yang tidak sah tersebut,” tandas Rizal.

Baca juga: Pertamina NRE Akselerasi 9 Proyek Karbon Hutan Usai Penandatanganan MRA KLH-Gold Standard

KLH menegaskan bahwa langkah pidana akan menjadi opsi terakhir, sesuai dengan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum lingkungan.

“Fokus utama kami adalah pemulihan. Namun jika terbukti terjadi kerusakan dan pencemaran, maka akan diterapkan sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009,” katanya. Ia menegaskan prinsip dasar yang dianut adalah polluter pays principle — pihak yang mencemari harus bertanggung jawab. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...

Kemenhut Pilih 13 Taman Nasional Jadi Lokasi Pilot Inovasi Pembiayaan untuk Pemulihan Ekosistem

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan 13 taman nasional sebagai lokasi percontohan (pilot project) inovasi pembiayaan untuk mendukung pemulihan ekosistem dan penguatan pengelolaan kawasan...

TOP STORIES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

OJK to Revise Carbon Trading Rule, Targets June Completion

Ecobiz.asia — Indonesia’s financial regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), is preparing to revise its carbon trading regulation and develop a supporting carbon registry system...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...