Gakkum Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Tengkorak Orang Utan ke Amerika, Dua Pelaku Jadi Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi secara online dari Indonesia ke Luar Negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan dua orang pelaku sebagai tersangka.

Dari pelaku berinisial BH (32 th) yang berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) yang berperan sebagai penjual ke luar negeri diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi. Termasuk 70 buah tengkorak jenis primata (orangutan, beruk dan monyet), enam buah paruh rangkong, duabuah tengkorak beruang, duabuah tengkorak babi rusa, delapan buah kuku beruang, dua buah gigi ikan hiu, dan empat buah tengkorak musang.

“Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rabu (19/3/2025).

Read also:  Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pengedar Kuskus Tembung, Satwa Endemik Sulawesi yang Dilindungi

Baca juga: Pertamina EP Tambun Field Jajaki Konservasi Surili di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)

Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) tentang penyitaan pengriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 pekan lalu. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan tersebut. 

Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan dua pelaku. 

Read also:  Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Berdasarkan informasi pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama satu tahun dan telah lebih dari 10 kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris. 

Atas perbuatannya, selanjutnya para pelaku akan dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. 

Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar Rupiah.

Baca juga: Mengenal Indonesia Coral Bond, Inovasi Pendanaan Konservasi Terumbu Karang Ala KKP

Read also:  Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka

“Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational/lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho.

Dari kasus ini terungkap bahwa perburuan TSL seperti orang utan masih juga terjadi. Oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Habitat Gajah dan Harimau, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jadi Sasaran Pembalakan Liar

Ecobiz.asia — Aktivitas pembalakan liar masih menyasar kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, habitat penting bagi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia...

Standar ESG Nikel Indonesia Masuki Tahap Review, Social Chapter Rampung Disusun

Ecobiz.asia — Penyusunan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk industri nikel Indonesia terus mengalami kemajuan, dengan draft rinci Social Chapter telah rampung dan...

Kemenhut Alokasikan 920 Ribu Hektare Hutan Produksi untuk Agroforestri Pangan dan Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengalokasikan sekitar 920.000 hektare kawasan hutan produksi untuk dikelola dengan pola agroforestri guna mendukung program ketahanan pangan dan energi...

PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

Ecobiz.asia -- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa polemik mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera pada November 2025...

Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

Ecobiz.asia — Tim Manggala Agni Kementerian Kehutanan berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan, Provinsi Riau, dengan total luas...

TOP STORIES

PTBA Targets Groundbreaking of Coal Downstream Projects This Year

Ecobiz.asia - State-controlled coal miner PT Bukit Asam Tbk (PTBA) is targeting to begin construction of its coal downstream projects this year through the...

Habitat Gajah dan Harimau, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jadi Sasaran Pembalakan Liar

Ecobiz.asia — Aktivitas pembalakan liar masih menyasar kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, habitat penting bagi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia...

Standar ESG Nikel Indonesia Masuki Tahap Review, Social Chapter Rampung Disusun

Ecobiz.asia — Penyusunan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk industri nikel Indonesia terus mengalami kemajuan, dengan draft rinci Social Chapter telah rampung dan...

Elnusa Bukukan Pendapatan Rp14,5 Triliun pada 2025, Terus Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — PT Elnusa Tbk membukukan pendapatan usaha sebesar Rp14,5 triliun sepanjang tahun buku 2025, tumbuh sekitar 8% dibandingkan tahun sebelumnya. Kinerja tersebut mencerminkan...

Kemenhut Alokasikan 920 Ribu Hektare Hutan Produksi untuk Agroforestri Pangan dan Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengalokasikan sekitar 920.000 hektare kawasan hutan produksi untuk dikelola dengan pola agroforestri guna mendukung program ketahanan pangan dan energi...