Gakkum Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Tengkorak Orang Utan ke Amerika, Dua Pelaku Jadi Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi secara online dari Indonesia ke Luar Negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan dua orang pelaku sebagai tersangka.

Dari pelaku berinisial BH (32 th) yang berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) yang berperan sebagai penjual ke luar negeri diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi. Termasuk 70 buah tengkorak jenis primata (orangutan, beruk dan monyet), enam buah paruh rangkong, duabuah tengkorak beruang, duabuah tengkorak babi rusa, delapan buah kuku beruang, dua buah gigi ikan hiu, dan empat buah tengkorak musang.

“Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rabu (19/3/2025).

Read also:  Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Baca juga: Pertamina EP Tambun Field Jajaki Konservasi Surili di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)

Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) tentang penyitaan pengriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 pekan lalu. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan tersebut. 

Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan dua pelaku. 

Read also:  Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Berdasarkan informasi pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama satu tahun dan telah lebih dari 10 kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris. 

Atas perbuatannya, selanjutnya para pelaku akan dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. 

Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar Rupiah.

Baca juga: Mengenal Indonesia Coral Bond, Inovasi Pendanaan Konservasi Terumbu Karang Ala KKP

Read also:  KLH Tempuh Jalur Pidana Kasus Longsor di Bantargebang, Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka

“Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational/lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho.

Dari kasus ini terungkap bahwa perburuan TSL seperti orang utan masih juga terjadi. Oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Induk dan Anak Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Bengkulu, Kemenhut Lakukan Investigasi

Ecobiz.asia — Dua individu Gajah Sumatra ditemukan mati di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kasus tersebut tengah dalam proses investigasi untuk...

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, dari Biodiesel hingga Pengolahan Pala

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Langkah ini menjadi...

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

TOP STORIES

Asia Pacific Ports Advance Cross-Sector Hydrogen and E-Fuel Development

Ecobiz.asia — Ports across the Asia Pacific are accelerating efforts to develop hydrogen and e-fuel ecosystems through cross-sector collaboration, positioning the region as a...

Two Sumatran Elephants Found Dead in Bengkulu, Investigation Underway

Ecobiz.asia — Two Sumatran elephants have been found dead in Mukomuko Regency, Bengkulu Province, prompting an investigation by Indonesia’s Ministry of Forestry to determine...

Induk dan Anak Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Bengkulu, Kemenhut Lakukan Investigasi

Ecobiz.asia — Dua individu Gajah Sumatra ditemukan mati di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kasus tersebut tengah dalam proses investigasi untuk...

Vale Perkuat Kinerja ESG 2025, Investasi Lingkungan Naik 54,3%

Ecobiz.asia — PT Vale Indonesia Tbk memperkuat kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG) sepanjang 2025 dengan peningkatan signifikan investasi lingkungan...

PT Muliaglass dan PT Muliakeramik Indahraya Gandeng Xurya Resmikan PLTS Atap Terbesar di Indonesia Berkapasitas 22,5 MW

Ecobiz.asia -- Kebutuhan energi yang besar dan berkelanjutan di sektor industri mendorong semakin banyak pelaku manufaktur mengintegrasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ke dalam...