Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan (certificate of labor compliance) sebagai syarat wajib dalam aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.
Usulan tersebut disampaikan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) dalam BIG Strategic Forum 2026 yang digelar di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori mengatakan, mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan perusahaan tetap memenuhi kewajiban terhadap pekerja sebelum melaksanakan transaksi korporasi yang berpotensi mengubah struktur kepemilikan maupun pengendalian perusahaan.
Menurut dia, selama ini masih terdapat celah yang memungkinkan kewajiban ketenagakerjaan belum terselesaikan ketika proses merger, akuisisi, atau divestasi berlangsung. “Dengan skema tersebut, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ketenagakerjaan tidak dapat melanjutkan transaksi korporasi,” ujar Ahmad.
Selain penguatan instrumen hukum nasional, P3HKI juga mendorong pemanfaatan mekanisme application of standards dalam International Labour Conference (ILC), forum tripartit Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mempertemukan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dari berbagai negara. Menurut Ahmad, mekanisme tersebut dapat menjadi alternatif penyelesaian ketika sengketa ketenagakerjaan melibatkan perusahaan multinasional yang beroperasi lintas yurisdiksi.
“Begitu dia masuk di application of standards, maka sudah menjadi persoalan internasional dan dimonitor oleh ILO. Menurut saya ini satu model alternatif penyelesaiannya,” katanya. P3HKI menilai kebutuhan akan instrumen pengawasan yang lebih kuat semakin relevan seiring meningkatnya aktivitas investasi dan konsolidasi bisnis, termasuk merger dan akuisisi yang melibatkan perusahaan-perusahaan global.
Dorongan penguatan instrumen kepatuhan ketenagakerjaan tersebut muncul antara lain dari sejumlah sengketa yang muncul setelah perubahan kepemilikan perusahaan. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah sengketa pembayaran hak dan pesangon 735 mantan pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang nilainya mencapai sekitar US$35 juta atau setara Rp600 miliar.
Kasus tersebut berakar dari divestasi saham NHM pada 2020 ketika perusahaan tambang asal Australia, Newcrest Mining Limited, menjual 75% sahamnya kepada Indotan Group. Pada 2023, Newcrest kemudian diakuisisi oleh Newmont Corporation melalui transaksi senilai US$16,8 miliar. Namun, para mantan pekerja menilai kewajiban pembayaran hak mereka belum terselesaikan sebelum proses perubahan kepemilikan tersebut berlangsung.
Menurut P3HKI, kasus semacam ini menunjukkan pentingnya mekanisme yang memastikan kewajiban ketenagakerjaan diselesaikan terlebih dahulu sebelum aksi korporasi memperoleh persetujuan. Dengan demikian, pekerja tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat perubahan struktur kepemilikan perusahaan.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan Arnando J.P. Siregar menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia sebenarnya telah menyediakan mekanisme eksekusi terhadap putusan pengadilan apabila ditemukan aset milik pihak yang bertanggung jawab di dalam negeri.
“Apabila ditemukan aset di Indonesia, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi, melelang aset, dan menggunakan hasil lelang untuk memenuhi hak pekerja,” ujarnya.
Selain jalur perdata, Arnando menyebut langkah pidana juga dapat ditempuh apabila terdapat indikasi penggelapan hak pekerja atau tindakan yang menunjukkan itikad tidak baik dari pengurus perusahaan. Meski demikian, para peserta forum menilai penyelesaian sengketa yang melibatkan perusahaan multinasional sering kali memerlukan pendekatan yang lebih luas dibandingkan sekadar litigasi domestik. Karena itu, mekanisme lintas batas, pengawasan internasional, hingga tekanan reputasi melalui jaringan serikat pekerja global dinilai dapat menjadi instrumen pelengkap untuk memastikan akuntabilitas perusahaan.
Pendekatan tersebut juga semakin relevan di tengah meningkatnya perhatian investor terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Dalam kerangka ESG, pemenuhan hak pekerja merupakan bagian penting dari pilar sosial yang kini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan investasi.
Pakar Kebijakan Publik Trubus Ardiansyah menilai upaya penyelesaian berbagai sengketa ketenagakerjaan strategis juga membutuhkan dukungan politik dan koordinasi lintas lembaga agar dapat berjalan lebih efektif. Menurutnya, pemerintah dapat memainkan peran yang lebih besar dalam memfasilitasi penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan banyak pekerja dan memiliki dampak luas terhadap kepercayaan publik maupun iklim investasi.
Forum BIG Strategic Forum 2026 menyimpulkan bahwa penguatan perlindungan hak pekerja harus menjadi bagian integral dari tata kelola investasi nasional. Ke depan, kepatuhan ketenagakerjaan dinilai perlu ditempatkan sejajar dengan aspek keuangan, hukum, dan lingkungan dalam setiap proses transaksi korporasi untuk mendukung terciptanya investasi yang berkelanjutan dan berkeadilan. ***



