Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dalam penyelidikan awal, aparat menemukan indikasi keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) dalam aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah pertambangan rakyat (WPR) Gunung Botak.

“Status penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan hingga penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jeffri di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Read also:  DEN Dorong Indonesian Bioenergy Index untuk Percepat Pengembangan Bioenergi Nasional

Menurut Jeffri, peningkatan status perkara dilakukan setelah Ditjen Gakkum ESDM menggelar perkara pada 22 Mei 2026 berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan alat bukti di lapangan. Kasus ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam penyelidikan tersebut, Ditjen Gakkum ESDM menemukan aktivitas tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh PT X. Kegiatan itu meliputi pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, hingga pembangunan mess pegawai di kawasan tambang.

Read also:  Kolaborasi Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Iklim di Indonesia

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi penertiban tambang ilegal yang dilakukan Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru dan dikoordinasikan bersama Ditjen Gakkum ESDM.

Untuk mendalami kasus tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV Pattimura, serta pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Read also:  KLH Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular, Jombang Jadi Contoh

Jeffri menegaskan Ditjen Gakkum ESDM akan menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal karena dinilai merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu hak penambang rakyat yang memiliki izin resmi.

“Penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral berjalan tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” kata Jeffri.

Ia menambahkan proses hukum tersebut juga mendukung upaya Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata pengelolaan tambang emas Gunung Botak agar lebih legal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular, Jombang Jadi Contoh

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional dari sistem kumpul-angkut-buang menuju ekonomi sirkular yang mampu menciptakan nilai...

Menteri LH Siapkan Aturan PRO, Produsen Wajib Tanggung Biaya Pengelolaan Sampah Kemasan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sampah kemasan melalui skema Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai...

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori biodiesel 50% (B50) di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Pemerintah mengklaim implementasi...

TOP STORIES

Pertamina EP Bunyu Tanam 1.000 Mangrove dan Durian, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Ekonomi Warga

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field menanam 1.000 bibit pohon yang terdiri atas 900 mangrove dan 100 durian di Desa Bunyu Selatan,...

Indonesia Prepares Hydrogen-Diesel Bus Pilot to Advance Clean Transport

Ecobiz.asia – Indonesia is preparing to pilot a Hydrogen-Diesel Dual Fuel (H2 DDF) bus as part of its efforts to introduce hydrogen into the...

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

Pemerintah Siapkan Uji Coba Bus Hidrogen-Diesel, Target Diluncurkan di GHES 2026

Ecobiz.asia – Pemerintah mulai menyiapkan uji coba bus berbahan bakar campuran hidrogen dan solar (Hydrogen-Diesel Dual Fuel/H2 DDF) sebagai langkah awal penerapan hidrogen di...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...