Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan perkara dugaan penampungan arang bakau ilegal oleh PT AMP kepada Kejaksaan Negeri Batam.
Direktur PT AMP berinisial JI alias AHUI (51) telah ditetapkan sebagai tersangka dan siap disidangkan atas kepemilikan 185 ton arang bakau yang diduga berasal dari kawasan lindung.
Barang bukti yang diserahkan dalam pelimpahan tahap II pada 5 Mei 2025 tersebut meliputi dua unit gudang dan sekitar 7.065 kantong arang bakau.
Baca juga: Jalankan Program Sabuk Hijau, Lautan Luas Tanam 10.000 Mangrove di Semarang
Selain itu, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana turut diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi IV DPR RI bersama Ditjen Gakkum pada Januari 2023 di gudang arang milik PT AMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Lokasi gudang tersebut berada di kawasan lindung, dan arang bakau yang ditemukan diduga berasal dari penebangan ilegal pohon mangrove di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Riau.
“Tersangka JI melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan dua kali praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, namun keduanya ditolak oleh hakim,” ujar Hari dalam pernyataannya, Kamis (8/5/2025).
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 98, 99, dan 116 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 87 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Baca juga: Di Forum ASEAN, Direktur Rehabilitasi Mangrove Kemenhut Ungkap Potensi Kredit Karbon Hutan Bakau
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya pelestarian ekosistem mangrove yang menjadi habitat berbagai biota laut.
“Negara akan selalu hadir menjamin keberlanjutan kawasan mangrove di Indonesia. Kasus ini merupakan bukti konsistensi penegakan hukum untuk menjaga ekosistem hutan mangrove,” ujarnya.***