Singgung Putusan MA dan MK, KLH Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap dokumen persetujuan lingkungan (AMDAL) milik PT Gag Nikel (PTGN), perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Langkah ini menyusul sorotan publik dan temuan lapangan atas aktivitas pertambangan di pulau kecil yang masuk dalam kawasan ekosistem sensitif dan bernilai konservasi tinggi.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, kepada pers, di Jakarta, Minggu (8/6/2025) menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan PT Gag Nikel akan dikaji ulang karena beberapa pertimbangan krusial, termasuk status geografis Pulau Gag sebagai pulau kecil dan posisi kawasan tersebut dalam sistem ekologi penting di Raja Ampat.

Baca juga: Tinjau PT GAG Nikel, Bahlil Cek Langsung Kondisi Tambang di Raja Ampat yang Jadi Sorotan

“Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030 hektare masuk dalam kategori pulau kecil dan berada di kawasan ekosistem Raja Ampat yang sangat sensitif. Karena itu, kita perlu mempertimbangkan dengan sangat serius dampak lingkungan dari kegiatan tambang di sana,” ujar Hanif.

Read also:  London Climate Action Week, Indonesia Dorong Pasar Biodiversity Credit yang Adil Bagi Masyarakat

Ia menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan bagi PT Gag Nikel diterbitkan sebelum terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang secara eksplisit melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. 

Putusan-putusan tersebut memperkuat amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam keputusan MA No. 57/2022 dan MK No. 35/2023, sudah dinyatakan bahwa kegiatan pertambangan di pulau kecil dilarang tanpa syarat, bahkan ketika perizinan sebelumnya lengkap. Ini menjadi dasar hukum yang harus kami cermati ulang dalam konteks persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan sebelumnya,” tegasnya.

Read also:  Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Lebih lanjut, Menteri Hanif menyebut bahwa berdasarkan pengawasan lapangan yang dilakukan tim pengawas lingkungan KLHK pada akhir Mei 2025, kegiatan tambang di PT Gag Nikel dinilai secara umum masih mengikuti kaidah lingkungan, meskipun ditemukan potensi tekanan terhadap ekosistem terumbu karang yang mengelilingi pulau tersebut.

Baca juga: Evaluasi Izin Lingkungan 4 Perusahaan Termasuk PT Gag Nikel, KLH/BPLH Temukan Pelanggaran Tambang di Raja Ampat

“Kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, termasuk kemampuan teknologi pengendalian dampak dan potensi rehabilitasi lingkungan. Jika kemampuan mitigasinya tidak memadai, maka kami tidak segan mencabut atau meninjau kembali persetujuan lingkungan yang sudah ada,” katanya.

Selain PT Gag Nikel, pengawasan juga dilakukan terhadap sejumlah perusahaan lain yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, termasuk PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). 

Read also:  KLH/BPLH dan BOPPJ Teken MoU, Percepat Pembangunan Giant Sea Wall Pantura Jawa

Dalam beberapa lokasi, KLH menemukan pelanggaran serius, termasuk pembukaan lahan melebihi izin dan indikasi pencemaran lingkungan yang signifikan. 

Proses penegakan hukum kini sedang berlangsung dengan pengambilan sampel laboratorium dan pelibatan ahli lingkungan sebagai saksi.

Baca juga: Limbah Perkotaan Picu Lonjakan Metana: India Hadapi Ancaman Iklim di Tengah Urbanisasi

Hanif juga menggarisbawahi bahwa Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati laut yang luar biasa, dengan lebih dari 75% spesies terumbu karang dunia ditemukan di wilayah ini. Karena itu, ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil kebijakan lingkungan yang tegas dan berbasis ilmu pengetahuan serta hukum.

“Raja Ampat adalah kawasan strategis ekologis global. Kami tidak ingin eksploitasi tambang di pulau kecil menghancurkan warisan alam yang sangat penting ini,” tutupnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang...

Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Peluang Indonesia memperoleh pendanaan internasional untuk program adaptasi perubahan iklim semakin terbuka seiring meningkatnya perhatian lembaga pendanaan global terhadap isu adaptasi. Namun,...

24 WNA Jadi Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, 12 Masuk Daftar Buron

Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 26 tersangka dalam...

Kolaborasi Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Iklim di Indonesia

Ecobiz.asia – Ketahanan iklim di Indonesia tidak dapat dibangun hanya melalui kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, komunitas lokal, sektor swasta,...

Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan komitmen dalam transisi energi global menuju ekonomi rendah karbon berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup serta pelestarian ekosistem. Pemerintah memastikan pengembangan...

TOP STORIES

Perempuan Penggerak Ekonomi Restoratif, Akses dan Kepemimpinan Perlu Diperkuat

Ecobiz.asia – Perempuan dinilai memegang peran sentral dalam membangun ekonomi restoratif, mulai dari menjaga hutan dan sumber air, memperkuat ketahanan pangan, hingga mengembangkan usaha...

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang...

PLN Indonesia Power, South Pole Explore Expanded Carbon Market and Decarbonization Partnership

Ecobiz.asia — Indonesia's state-owned power producer PLN Indonesia Power and Swiss climate advisory firm South Pole AG are exploring an extension of their carbon...

Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Peluang Indonesia memperoleh pendanaan internasional untuk program adaptasi perubahan iklim semakin terbuka seiring meningkatnya perhatian lembaga pendanaan global terhadap isu adaptasi. Namun,...

Synkrona Rampungkan Studi, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut Pertama Indonesia Makin Dekat

Ecobiz.asia – PT Synkrona Enjiniring Nusantara menyelesaikan studi pra-kelayakan (pre-feasibility study) untuk proyek percontohan pembangkit listrik tenaga arus laut (PLTAL) di Nusa Penida, Bali....