Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 26 tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dari jumlah tersebut, 24 orang merupakan warga negara asing (WNA), sementara 12 di antaranya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam berbagai aktivitas yang mendukung operasi tambang ilegal, mulai dari pembangunan akses jalan tambang, kolam pengolahan emas, laboratorium penyulingan, hingga pembangunan fasilitas pendukung lainnya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” kata Jeffri di Ambon, Kamis (25/6/2026).
Dari total 26 tersangka, dua orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 24 lainnya WNA. Saat ini satu WNI ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, satu WNI lainnya belum ditahan. Sementara itu, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon dan 12 WNA lainnya yang berada di luar wilayah hukum Indonesia ditetapkan sebagai buronan.
Menurut Jeffri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Langkah tersebut didasarkan pada hasil penyidikan, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara yang dilakukan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, dan Kodam XV/Pattimura.
Penyidik juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi, yakni Gunung Botak, Namlea, Ambon, dan Jakarta.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jeffri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Proses penyidikan akan terus dikembangkan sepanjang ditemukan fakta-fakta baru yang berkaitan dengan perkara ini. Penanganan perkara dilakukan secara independen untuk menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan,” ujarnya. ***



