Evaluasi Izin Lingkungan 4 Perusahaan Termasuk PT Gag Nikel, KLH/BPLH Temukan Pelanggaran Tambang di Raja Ampat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar pengawasan intensif terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul kekhawatiran atas ancaman terhadap ekosistem pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir.

Dalam pengawasan yang berlangsung pada 26–31 Mei 2025, KLH/BPLH menemukan berbagai pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Meskipun seluruh perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, hanya tiga di antaranya—PT GN, PT KSM, dan PT ASP—yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, kegiatan mereka tetap dinilai melanggar sejumlah aturan, terutama dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

Read also:  Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

Baca juga: Investigasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Kementerian ESDM Siapkan Laporan Resmi

KLH/BPLH secara khusus menyoroti PT ASP, perusahaan asal Tiongkok, yang melakukan pertambangan seluas ±746 hektare di Pulau Manuran tanpa sistem pengelolaan lingkungan dan air limbah. Aktivitas tersebut dihentikan dengan pemasangan plang peringatan resmi.

PT Gag Nikel, yang beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030 hektare, juga menjadi objek evaluasi, karena lokasi tambang berada di pulau kecil yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Read also:  Survei Setahun Danantara: Publik Optimistis, Strategi Investasi Dinilai Tertinggal

“Kami tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan PT Gag Nikel dan PT ASP. Jika terbukti melanggar hukum, izin mereka akan dicabut,” tegas Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq. Ia menambahkan bahwa penambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan.

Baca juga: Limbah Perkotaan Picu Lonjakan Metana: India Hadapi Ancaman Iklim di Tengah Urbanisasi

Sementara itu, PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasinya dihentikan. Adapun PT KSM terbukti membuka tambang seluas 5 hektare di luar izin lingkungan dan kawasan hutan yang disetujui, serta menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai. Perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif dan berpotensi digugat secara perdata.

Read also:  Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

KLH/BPLH menegaskan bahwa kebijakan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang aktivitas penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil karena dampaknya yang bersifat irreversible.

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran lingkungan yang mengancam ekosistem dan keberlanjutan wilayah pesisir Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...