Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan singkat ke tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).
Bahlil menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi lapangan dan menindaklanjuti keresahan publik terhadap dampak pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
“Saya datang ke sini untuk mengecek langsung, melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi. Hasilnya nanti akan dicek dan disampaikan oleh tim saya, yakni Inspektur Tambang,” ujar Bahlil dalam pernyataannya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan awal, tidak ditemukan indikasi kerusakan lingkungan pada area tambang.
“Sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, tambang ini tidak ada masalah,” ujarnya.
Meski begitu, Ditjen Minerba tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.
Hasil evaluasi dari tim tersebut akan menjadi dasar rekomendasi bagi Menteri ESDM dalam mengambil keputusan selanjutnya.
“Reklamasi di sini secara umum cukup baik. Namun, laporan resmi tetap akan kami tunggu dari Inspektur Tambang sebagai bahan evaluasi,” jelas Tri.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa anak perusahaan mereka, PT GAG Nikel, menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), sesuai prosedur teknis dan regulasi lingkungan yang berlaku.
Baca juga: Kelola Emisi Metana Tambang Batubara, China Kombinasikan Insentif Finansial dan Pasar Karbon
“Kita semua bisa melihat adanya ketaatan terhadap reklamasi, pengelolaan limpasan tambang, dan lainnya. Sebagai BUMN, kami ingin memberikan nilai tambah bukan hanya secara bisnis, tapi juga untuk masyarakat Pulau Gag,” ujar Dewa.
Hasil evaluasi sementara mencatat terdapat lima perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif memproduksi nikel. Perusahaan ini memiliki Kontrak Karya (KK) dengan wilayah izin seluas 13.136 hektare dan terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI).
Selain itu, PT GAG Nikel merupakan satu dari 13 perusahaan yang diizinkan tetap melanjutkan kegiatan kontrak karya di kawasan hutan hingga masa izin berakhir, sesuai Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
Sebagaimana diketahui, pada 5 Juni 2025 lalu, Kementerian ESDM secara resmi menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dampak tambang terhadap lingkungan dan pariwisata di Raja Ampat. Keputusan lanjutan akan ditetapkan setelah evaluasi lapangan selesai dilakukan. ***