Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang akan dikirim ke Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang pria berinisial AMR (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menyatakan pengungkapan kasus dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bekerja sama dengan otoritas keamanan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul satwa, pihak yang memasok, jalur distribusi sebelum tiba di bandara, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana pengiriman satwa ke luar negeri tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penyelundupan satwa liar lintas negara merupakan ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia.
“Ketika satwa endemik kita diselundupkan ke luar negeri, yang hilang bukan hanya individu satwa, tetapi juga bagian dari warisan alam, ilmu pengetahuan, dan keseimbangan ekosistem yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Menurut Dwi, perdagangan ilegal satwa liar terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai jalur transportasi, logistik, hingga platform digital. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap, tetapi juga harus menelusuri seluruh jaringan perdagangan, mulai dari pemburu, pengumpul, pemodal, pengatur pengiriman, hingga penerima di negara tujuan.
“Rantai pasok ilegal harus ditelusuri secara menyeluruh. Kekayaan hayati Indonesia tidak boleh menjadi komoditas pasar gelap dunia,” ujarnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penyidik tengah memperkuat pembuktian terhadap tersangka sekaligus memetakan jalur pergerakan satwa sebelum diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurutnya, pengungkapan di bandara menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi sumber satwa, pola distribusi, rencana pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut.
“Kami mendalami dari mana satwa diperoleh, bagaimana satwa berpindah tangan, siapa yang mengatur perjalanan, dan ke mana satwa tersebut akan diterima. Pada saat yang sama kami memastikan barang bukti satwa ditangani sesuai prosedur konservasi,” ujar Aswin.
Ia menegaskan satwa liar tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas atau barang koleksi.
Atas perbuatannya, AMR disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal I ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan satwa liar Indonesia ke pasar internasional. Owa jawa merupakan primata endemik Pulau Jawa yang berstatus terancam punah, sedangkan biawak tiga warna merupakan reptil endemik Indonesia dengan sebaran alami yang sangat terbatas dan memiliki nilai tinggi di pasar satwa eksotis. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan di balik upaya penyelundupan tersebut. ***



