Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang akan dikirim ke Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang pria berinisial AMR (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menyatakan pengungkapan kasus dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bekerja sama dengan otoritas keamanan Bandara Soekarno-Hatta.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul satwa, pihak yang memasok, jalur distribusi sebelum tiba di bandara, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana pengiriman satwa ke luar negeri tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penyelundupan satwa liar lintas negara merupakan ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia.

Read also:  Menhut Tegaskan Tidak Ada Pelepasan Kawasan Hutan Sejengkal Pun di Kuantan Singingi (Kuansing)

“Ketika satwa endemik kita diselundupkan ke luar negeri, yang hilang bukan hanya individu satwa, tetapi juga bagian dari warisan alam, ilmu pengetahuan, dan keseimbangan ekosistem yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Menurut Dwi, perdagangan ilegal satwa liar terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai jalur transportasi, logistik, hingga platform digital. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap, tetapi juga harus menelusuri seluruh jaringan perdagangan, mulai dari pemburu, pengumpul, pemodal, pengatur pengiriman, hingga penerima di negara tujuan.

“Rantai pasok ilegal harus ditelusuri secara menyeluruh. Kekayaan hayati Indonesia tidak boleh menjadi komoditas pasar gelap dunia,” ujarnya.

Read also:  Forum Ekonomi Restoratif Kunstkring Dialogue Dimulai, Bahas Energi Bersih hingga Kepemimpinan Perempuan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penyidik tengah memperkuat pembuktian terhadap tersangka sekaligus memetakan jalur pergerakan satwa sebelum diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurutnya, pengungkapan di bandara menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi sumber satwa, pola distribusi, rencana pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut.

“Kami mendalami dari mana satwa diperoleh, bagaimana satwa berpindah tangan, siapa yang mengatur perjalanan, dan ke mana satwa tersebut akan diterima. Pada saat yang sama kami memastikan barang bukti satwa ditangani sesuai prosedur konservasi,” ujar Aswin.

Ia menegaskan satwa liar tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas atau barang koleksi.

Atas perbuatannya, AMR disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal I ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Read also:  ASEAN Perkuat Antisipasi El Niño dan Kabut Asap, Indonesia Dorong Kesiapsiagaan Regional

Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan satwa liar Indonesia ke pasar internasional. Owa jawa merupakan primata endemik Pulau Jawa yang berstatus terancam punah, sedangkan biawak tiga warna merupakan reptil endemik Indonesia dengan sebaran alami yang sangat terbatas dan memiliki nilai tinggi di pasar satwa eksotis. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan di balik upaya penyelundupan tersebut. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular, Jombang Jadi Contoh

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional dari sistem kumpul-angkut-buang menuju ekonomi sirkular yang mampu menciptakan nilai...

Menteri LH Siapkan Aturan PRO, Produsen Wajib Tanggung Biaya Pengelolaan Sampah Kemasan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sampah kemasan melalui skema Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai...

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori biodiesel 50% (B50) di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Pemerintah mengklaim implementasi...

TOP STORIES

Pertamina EP Bunyu Tanam 1.000 Mangrove dan Durian, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Ekonomi Warga

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field menanam 1.000 bibit pohon yang terdiri atas 900 mangrove dan 100 durian di Desa Bunyu Selatan,...

Indonesia Prepares Hydrogen-Diesel Bus Pilot to Advance Clean Transport

Ecobiz.asia – Indonesia is preparing to pilot a Hydrogen-Diesel Dual Fuel (H2 DDF) bus as part of its efforts to introduce hydrogen into the...

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

Pemerintah Siapkan Uji Coba Bus Hidrogen-Diesel, Target Diluncurkan di GHES 2026

Ecobiz.asia – Pemerintah mulai menyiapkan uji coba bus berbahan bakar campuran hidrogen dan solar (Hydrogen-Diesel Dual Fuel/H2 DDF) sebagai langkah awal penerapan hidrogen di...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...