RUU Minerba Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang, Ini Perubahan Aturannya

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). 

Pengesahan Undang-Undang ini dilaksakanakan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan tujuan akhir dari Revisi UU Minerba adalah menjadikan sektor ini sebagai penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis pemanfaatan sumber daya alam, serta memastikan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil.

Baca juga: Cadangan Minerba Pasti Habis, PERHAPI Dorong DBH Tambang Jadi Modal Transformasi Ekonomi Hijau

“Sejalan dengan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih yang tertuang dalam Asta Cita yaitu untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” ucap Bahlil saat menyampaikan pendapat akhir Pemerintah atas RUU Minerba.

Lebih lanjut, Bahlil merincikan bahwa RUU Minerba yang disampaikan oleh DPR RI kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto diusulkan perubahan sebanyak 14 pasal dan selanjutnya Pemerintah membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 256 DIM.

Read also:  Potensi Jadi Andalan Listrik Bersih Industri, Pengembangan Hidro dan Geotermal Hadapi Banyak Tantangan

“Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang baik mengubah Pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru dengan hasil mengubah 20 Pasal dan penambahan 8 Pasal baru,” imbuhnya.

Adapun perubahan atau penambahan pasal pada Undang-Undang Minerba yaitu sebagai berikut:

1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak;

2. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR);

3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (Domestic Market Obligation/DMO);

4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas;

Read also:  Indonesia Luncurkan SOIFO 2026 di Markas FAO Roma: 95,5 Juta Hektare Hutan Jadi Modal Ketahanan Pangan dan Iklim

Baca juga: Revisi UU Migas Dukung Investasi Migas di Era Transisi Energi, Pertumbuhan Sejalan dengan Keberlanjutan

5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi;

6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri;

7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan;

8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS);

9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara;

Read also:  Indonesia Tawarkan Energi Hijau untuk Tarik Investasi Data Center

11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat; dan

12. Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.

Bahlil menegaskan bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum dan berusaha, serta mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 

Selain itu, UU Minerba diharapkan dapat berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan yang terpenting, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Indonesia serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin Rapat Paripurna mengambil keputusan dengan ketok palu untuk meresmikan RUU Minerba menjadi UU setelah seluruh fraksi menyetujui pengesahan UU tersebut. 

“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat, Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum, atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan rancangan UU tersebut,” pungkas Adies. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Ecobiz.asia — Sebanyak 14,84 juta hektare areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi (ABKT) di Indonesia berada di luar sistem perlindungan kawasan hutan formal, sementara 5,91...

RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan Dibawa ke COP31

Ecobiz.asia — Indonesia menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan sebagai salah satu inisiatif yang akan dibawa ke Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31...

Tobat Ekologis, 2.649 Sekolah Jalankan Aksi Pengelolaan Sampah hingga Konservasi Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggerakkan 2.649 sekolah di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk menjalankan aksi lingkungan terukur selama...

TOP STORIES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

Pertamina Explores Sustainable Aviation Fuel From Urban Waste, Partners With PAL Jaya

Ecobiz.asia – Indonesia’s state-owned energy company PT Pertamina (Persero) is exploring the use of urban fat, oil and grease (FOG) waste as an alternative...

ICAO Joins Alliance to Boost Carbon Credit Supply for Aviation

Ecobiz.asia – The International Civil Aviation Organization (ICAO) has joined an alliance of more than 80 stakeholders working to accelerate the supply of eligible...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...