Nasib MRA Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Ini Penjelasan Wamen LH

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menandatangani sejumlah Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga pengembang standar karbon internasional untuk mendorong gairah perdagangan karbon nasional.

Namun, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional, ketentuan mengenai MRA tidak lagi dicantumkan. Lantas, bagaimana nasib MRA yang telah diteken?

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menjelaskan bahwa penandatanganan MRA dengan badan-badan karbon internasional dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat dan mempercepat aktivitas perdagangan karbon di Indonesia.

Read also:  EcoSecurities Dukung Inisiatif Indonesia–Inggris Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas Tinggi

Di antara MRA yang telah ditandatangani, salah satunya adalah dengan Gold Standard, yang menaungi proyek-proyek berskala menengah dan kecil, termasuk proyek energi terbarukan berbasis komunitas seperti penyediaan air bersih dan biogas.

“Dengan Gold Standard, kita sudah berkomunikasi sejak awal tahun dan akhirnya menandatangani MRA pada Mei lalu. Saat ini kami sedang menyiapkan guidance document untuk implementasinya,” kata Diaz dalam Indonesia Climate Change Forum (ICCF) di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Selain Gold Standard, Indonesia juga telah menandatangani MRA dengan Verra, Plan Vivo, dan Global Carbon Council (GCC). “Dengan Verra, MRA baru ditandatangani bulan ini dan masih dibahas panduan teknisnya. Sementara Plan Vivo fokus pada proyek smallholders, dan GCC banyak terkait proyek penangkapan dan pemanfaatan karbon seperti CCS dan CCUS,” jelas Diaz.

Read also:  Bersertifikasi Gold Standard, BKN Tawarkan Kredit Karbon Berbasis Pemberdayaan Petani ke Pasar Global

Diaz menilai, terbitnya Perpres 110/2025 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 akan semakin menggairahkan pasar karbon nasional.

“Perpres ini mengubah sekitar 45 persen isi dari regulasi sebelumnya, hampir mayoritas. Ini angin segar bagi pasar karbon yang selama ini dinilai kurang bergairah,” ujarnya.

Soal tak adanya ketentuan MRA pada Perpres 110/2025, Diaz menyatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji bagaimana kelanjutan MRA yang sudah ditandatangani.

Read also:  Pertamina NRE Terbitkan Kredit Karbon Baru, Penjualan Tembus 90 Persen

Menurut dia, bisa saja MRA dengan badan karbon yang sudah ada tetap dilanjutkan, dan untuk yang belum menandatangani MRA tidak diperlukan lagi. Diaz menyatakan, detil bagaimana implementasinya akan diatur pada peraturan di tingkat menteri (Permen).

“Ya kita pasti mengkaji lagi. Ini kan Permen-nya juga belum ada. jadi Permen-nya akan kita lihat,” katanya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Di Panggung CDC 2025, Indonesia Dapat Dukungan Global untuk Bangun Pasar Karbon Berintegritas Tinggi

Ecobiz.asia — Indonesia memperoleh dukungan kuat dari berbagai negara dalam upaya membangun pasar karbon yang kredibel, inklusif, dan berintegritas tinggi. Dukungan tersebut mengemuka pada...

Carbon Youth Challenge Buka Jalan Generasi Muda Masuki Ekonomi Karbon, Ini Dia Pemenangnya!

Ecobiz.asia — Carbon Youth Challenge (CYC) 2025 mendorong keterlibatan generasi muda dalam inovasi iklim melalui proyek-proyek karbon berbasis teknologi dan solusi keberlanjutan. Program yang digagas...

EcoSecurities Dukung Inisiatif Indonesia–Inggris Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas Tinggi

Ecobiz.asia – EcoSecurities memperoleh kontrak bantuan teknis di bawah program UK PACT (Partnering for Accelerated Climate Transitions) untuk membantu Indonesia memperkuat infrastruktur dan tata...

TOP STORIES

INPEX Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Maluku dan Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk Proyek Gas Abadi

Ecobiz.asia — INPEX Masela, Ltd. memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendukung percepatan pengembangan Proyek Lapangan Gas Abadi...

PGN Dorong Hilirisasi Gas Bumi Jadi Barang Bernilai Tinggi, Dari Methanol hingga Bahan Baku Plastik

Ecobiz.asia — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendorong hilirisasi gas bumi untuk meningkatkan nilai tambah pemanfaatan gas domestik, mulai dari produksi methanol hingga...

KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan...

PGE Perkuat Transformasi Energi Bersih, Targetkan Kapasitas Panas Bumi 1 GW

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menegaskan komitmennya memperkuat transformasi energi bersih nasional seiring peringatan 19 tahun perusahaan. PGE menargetkan peningkatan kapasitas...

Pertamina Pasang Tujuh PLTS untuk Terangi Posko Pengungsi Aceh Tamiang

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sejumlah posko pengungsian di Kabupaten Aceh Tamiang guna membantu pemulihan kondisi darurat...