Nasib MRA Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Ini Penjelasan Wamen LH

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menandatangani sejumlah Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga pengembang standar karbon internasional untuk mendorong gairah perdagangan karbon nasional.

Namun, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional, ketentuan mengenai MRA tidak lagi dicantumkan. Lantas, bagaimana nasib MRA yang telah diteken?

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menjelaskan bahwa penandatanganan MRA dengan badan-badan karbon internasional dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat dan mempercepat aktivitas perdagangan karbon di Indonesia.

Read also:  Riau Tawari Proyek Karbon Hutan Masuk Skema Nesting, Ada Tiga Skenario

Di antara MRA yang telah ditandatangani, salah satunya adalah dengan Gold Standard, yang menaungi proyek-proyek berskala menengah dan kecil, termasuk proyek energi terbarukan berbasis komunitas seperti penyediaan air bersih dan biogas.

“Dengan Gold Standard, kita sudah berkomunikasi sejak awal tahun dan akhirnya menandatangani MRA pada Mei lalu. Saat ini kami sedang menyiapkan guidance document untuk implementasinya,” kata Diaz dalam Indonesia Climate Change Forum (ICCF) di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Selain Gold Standard, Indonesia juga telah menandatangani MRA dengan Verra, Plan Vivo, dan Global Carbon Council (GCC). “Dengan Verra, MRA baru ditandatangani bulan ini dan masih dibahas panduan teknisnya. Sementara Plan Vivo fokus pada proyek smallholders, dan GCC banyak terkait proyek penangkapan dan pemanfaatan karbon seperti CCS dan CCUS,” jelas Diaz.

Read also:  Indonesia Siap Jual 30 Juta Ton Kredit Karbon FOLU ke Pasar Global Awal Juli 2026

Diaz menilai, terbitnya Perpres 110/2025 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 akan semakin menggairahkan pasar karbon nasional.

“Perpres ini mengubah sekitar 45 persen isi dari regulasi sebelumnya, hampir mayoritas. Ini angin segar bagi pasar karbon yang selama ini dinilai kurang bergairah,” ujarnya.

Soal tak adanya ketentuan MRA pada Perpres 110/2025, Diaz menyatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji bagaimana kelanjutan MRA yang sudah ditandatangani.

Read also:  Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi, Incar Pendanaan Potensial US$7,7 Miliar

Menurut dia, bisa saja MRA dengan badan karbon yang sudah ada tetap dilanjutkan, dan untuk yang belum menandatangani MRA tidak diperlukan lagi. Diaz menyatakan, detil bagaimana implementasinya akan diatur pada peraturan di tingkat menteri (Permen).

“Ya kita pasti mengkaji lagi. Ini kan Permen-nya juga belum ada. jadi Permen-nya akan kita lihat,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Luncurkan SIGN SMART Robust, Perkuat Transparansi Data Emisi Karbon Nasional

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meluncurkan Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN SMART Robust) untuk memperkuat kualitas, transparansi, dan...

KLH Rancang Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Limbah, Siapkan Peta Jalan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyiapkan regulasi dan peta jalan perdagangan karbon sektor limbah sebagai bagian dari penguatan implementasi...

Indonesia Siap Jual 30 Juta Ton Kredit Karbon FOLU ke Pasar Global Awal Juli 2026

Ecobiz.asia – Indonesia siap melakukan penjualan perdana kredit karbon sektor forest and other land use (FOLU) ke pasar global pada awal Juli 2026 dengan...

Cara Petani Manfaatkan Peluang Ekonomi melalui Perdagangan Karbon, Wamen LH: Jadi Tambahan Penghasilan

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mendorong petani memanfaatkan peluang ekonomi dari perdagangan karbon melalui pembentukan...

ESDM Catat 120 Proyek Karbon Masuk Pipeline, Nilainya Capai Rp1,7 Triliun

Ecobiz.asia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat sekitar 120 proyek karbon sektor energi yang berada di pipeline perdagangan karbon nasional...

TOP STORIES

PTBA Mulai Uji Coba Co-firing Tahap II di PLTU Banko Barat, Manfaatkan Kaliandra Merah

Ecobiz.asia - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mulai menjalankan uji coba co-firing tahap II di PLTU Mulut Tambang Banko Barat berkapasitas 3x10 megawatt (MW)...

Pagu Indikatif Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2027 Rp27,335 T, Begini Rinciannya

Ecobiz.asia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalokasikan 82 persen anggaran tahun 2027 untuk program yang langsung menyentuh masyarakat, mulai dari jaringan...

Pertamina dan BRIN Luncurkan Alat Pengubah Sampah Plastik Jadi Solar di Bantul

Ecobiz.asia – Pertamina melalui Pertamina Foundation bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan alat pirolisis multikondensor Gen 5.0 (Faspol...

CBG Jadi Solusi Transisi dari LNG, Manfaatkan 130 Juta M3 Limbah Sawit

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mendorong pengembangan Compressed Biomethane Gas (CBG) berbasis limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill...

Tobat Ekologis, Suatu Pendekatan Ekoteologi

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia -...