Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Emergent Forest Finance Accelerator, Inc. menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menjajaki peluang kerja sama pendanaan iklim guna mendukung pengurangan emisi sektor kehutanan Indonesia, terutama melalui pendekatan Jurisdictional REDD+ (JREDD+).
Penandatanganan MoU berlangsung di Kedutaan Besar Republik Indonesia di London, Inggris, Kamis (25/6/2026), dalam rangkaian London Climate Action Week 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh President and Chief Executive Officer Emergent, Eron Bloomgarden, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, disaksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat.
Melalui kesepahaman tersebut, kedua pihak akan melanjutkan pembahasan berbagai peluang kerja sama untuk memobilisasi pendanaan iklim bagi perlindungan dan pengelolaan hutan berkelanjutan di Indonesia. Pembahasan mencakup potensi pemanfaatan hasil pengurangan emisi yang telah terverifikasi melalui program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), peluang results-based payments, serta berbagai skema pendanaan iklim lain yang mengacu pada standar internasional berintegritas tinggi.
MoU tersebut bersifat non-eksklusif dan tidak menimbulkan kewajiban bagi kedua pihak untuk melakukan transaksi maupun menandatangani Emission Reduction Purchase Agreement (ERPA). Setiap bentuk kerja sama lanjutan akan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan Indonesia, mekanisme registrasi dan otorisasi nasional, serta persetujuan para pihak.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah memperluas akses terhadap pendanaan iklim internasional guna mendukung pencapaian target iklim nasional sekaligus memperkuat pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Indonesia dalam melindungi dan memulihkan hutan sebagai bagian dari pencapaian target iklim nasional. Kami menyambut baik kerja sama dengan Emergent sebagai peluang untuk menjajaki berbagai mekanisme pendanaan iklim internasional yang dapat mendukung implementasi Jurisdictional REDD+ Indonesia,” ujar Raja Juli.
Ia menambahkan Indonesia terus memperkuat tata kelola karbon nasional melalui penyempurnaan regulasi dan pembangunan infrastruktur pasar karbon yang kredibel, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memastikan manfaat lingkungan dan sosial dapat dirasakan masyarakat.
Indonesia sebelumnya telah memperoleh pendanaan iklim sebesar US$110 juta melalui program FCPF yang didukung Bank Dunia atas capaian pengurangan emisi yang telah terverifikasi. Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting untuk memperluas akses terhadap skema pendanaan berbasis hasil dan mekanisme pasar karbon internasional yang berintegritas tinggi.
President and Chief Executive Officer Emergent, Eron Bloomgarden, mengatakan Indonesia memiliki posisi strategis dalam aksi iklim global karena memiliki salah satu kawasan hutan tropis terbesar di dunia. Menurutnya, pengembangan JREDD+ di Indonesia berpotensi menghasilkan pengurangan emisi dalam skala besar sekaligus menjaga keanekaragaman hayati dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada hutan. ***



