Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029 sekaligus menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hukum adat (MHA) di Lebak, Banten, Sabtu (6/6/2026).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penetapan status hutan adat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat sekaligus langkah strategis menjaga keberlanjutan hutan.
“Masyarakat Hukum Adat telah terbukti sebagai penjaga hutan terbaik. Kawasan yang dikelola MHA memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya tanggung jawab kolektif,” kata Raja Juli Antoni saat peluncuran roadmap di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak.
Menurut Menhut, peluncuran roadmap tersebut merupakan tindak lanjut komitmen Indonesia yang disampaikan dalam COP30 di Belem, Brasil, pada 2025.
Melalui roadmap tersebut, pemerintah menargetkan percepatan penetapan hutan adat seluas sekitar 1,4 juta hektare yang mencakup 95 MHA siap verifikasi. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga akan mendorong pemenuhan syarat administrasi bagi 123 MHA lainnya.
Secara nasional, hingga Mei 2026 pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan total luas sekitar 368.877 hektare yang memberikan manfaat kepada 92.955 kepala keluarga.
Sementara 10 SK Hutan Adat yang diserahkan kali ini memiliki total luas 1.175 hektare dan mencakup 4.938 kepala keluarga.
Penetapan tersebut meliputi enam SK untuk MHA di Kabupaten Lebong, Bengkulu, dua SK untuk desa adat di Kabupaten Buleleng, Bali, dan dua SK untuk MHA di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani mengatakan roadmap percepatan hutan adat akan dijalankan melalui kerja lintas sektor bersama Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat.
“Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029 ini menjadi kompas strategi kerja kolaboratif multipihak. Penyerahan 10 SK hari ini adalah bukti komitmen pemerintah langsung bergerak,” ujar Catur.
Catur berharap implementasi roadmap tersebut mampu memperkuat kesejahteraan masyarakat hukum adat, mengurangi konflik tenurial, serta mendorong tata kelola kehutanan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. ***



