Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Satu Pintu, Dunia Usaha Minta Kepastian Hukum

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kalangan dunia usaha mendukung rencana pemerintah menerapkan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis berupa batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Namun, pelaku usaha meminta pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum bagi kontrak yang sedang berjalan, mekanisme bisnis, serta aturan teknis sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.

Sikap tersebut disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyusul dimulainya masa transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Dalam pernyataan bersama yang diterbitkan Senin (1/6/2026), asosiasi menilai langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor SDA strategis merupakan upaya positif untuk meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Read also:  Imbas Kematian Dua Gajah, Menhut Cabut Dua Konsesi Kehutanan (PBPH) di Kawasan Seblat

Meski mendukung kebijakan tersebut, dunia usaha menilai implementasi harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor. Menurut asosiasi, komoditas pertambangan, batu bara, nikel, ferro-nickel, ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, serta profil pembeli internasional yang berbeda-beda.

“Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI),” tulis asosiasi dalam pernyataan bersama.

Asosiasi juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi kontrak yang sedang berjalan maupun kontrak jangka panjang. Selain itu, pelaku usaha meminta kejelasan terkait mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), hingga keterkaitan kebijakan dengan berbagai perjanjian perdagangan internasional.

Menurut mereka, pemerintah perlu segera menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.

Read also:  BRIN-Rosatom Rusia Bahas Pengembangan Eneri Nuklir Berskala Besar

Sebelumnya, pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas SDA strategis mulai 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang pada 2025 mencatat nilai ekspor sekitar US$66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.

Selama masa transisi, eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional.

“Ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” kata Airlangga dalam konferensi pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Jakarta, Minggu (31/5).

Read also:  Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Selain meminta kepastian hukum, dunia usaha juga mendorong agar operasional DSI dijalankan secara transparan dan akuntabel tanpa menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional dinilai perlu ditegaskan untuk menjaga kepercayaan dunia usaha maupun pembeli internasional.

Asosiasi juga mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi industri guna membahas berbagai aspek implementasi kebijakan, mulai dari cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, hingga penyelesaian pembayaran dan perselisihan.

Pemerintah menargetkan evaluasi masa transisi dilakukan dalam tiga bulan pertama pelaksanaan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI yang ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

Maluku Utara Dorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan di Tengah Sorotan Pasar Global

Ecobiz.asia — Maluku Utara mulai memosisikan diri sebagai referensi baru hilirisasi nikel berkelanjutan di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap rantai pasok mineral kritis...

Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Bali Terungkap Lewat Patroli Siber Kemenhut

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan ilegal gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas...

TOP STORIES

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Environmental Ethics, Tantangan dan Harapan

Oleh : Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat IGRK MPV, Deputi Bidang PPI TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia - Dalam pernyataan perdananya pada...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

PLN EPI Gandeng ITERA dan PLN Puslitbang Kembangkan Kaliandra dan Sorgum untuk Biomassa dan Hidrogen Hijau

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menggandeng PT PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan (Puslitbang) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) untuk...