Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Perdagangan Enam Kucing Kuwuk ke Kejari Belawan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan ilegal enam ekor kucing kuwuk ke Kejaksaan Negeri Belawan untuk proses persidangan.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial SD (28), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pelimpahan perkara menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan satwa liar.

Read also:  ESDM Panggil Produsen Bobibos, Minta Segera Lakukan Uji Teknis

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan ini adalah bukti sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Hari Novianto di Medan, Jumat (9/5/2026).

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli satwa dilindungi di kawasan Kecamatan Sunggal, Kota Medan, pada 18 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim Gakkum Kehutanan bersama personel Korwas Polda Sumatera Utara melakukan operasi penindakan di lokasi.

Read also:  Kantong Gajah Sumatra Menyusut dari 42 Menjadi 21, Menhut Beberkan Aksi Penyelamatan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam ekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dalam kondisi hidup, dua kardus, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit telepon genggam.

Kucing kuwuk atau kucing hutan merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Enam ekor satwa tersebut kemudian dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit sejak 20 Februari 2026 untuk memastikan kondisi kesehatan dan mempertahankan sifat liarnya.

Read also:  Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, dari Biodiesel hingga Pengolahan Pala

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Monitor Populasi Gajah Sumatra Pakai Drone Thermal, Regenerasi Terpantau

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menggunakan teknologi drone thermal untuk memantau populasi gajah Sumatra di Bentang Alam Seblat (BAS), Bengkulu. Dari hasil monitoring...

Forum Nasional Perempuan Soroti Ketahanan Ekologis dan Literasi AI untuk Masa Depan Bangsa

Ecobiz.asia — Forum Nasional Perempuan Indonesia menegaskan ketahanan bangsa di era modern tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi dan sosial, tetapi juga kemampuan menjaga...

KLH Dukung Inisiatif Jakarta Wajibkan Warga Pilah Sampah, Menteri Jumhur: Harus Jadi Gerakan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga mulai 10 Mei 2026. Menteri...

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi di Tengah Krisis Global

Ecobiz.asia - Presiden Prabowo Subianto mendorong negara-negara ASEAN mempercepat diversifikasi energi di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global dan tekanan terhadap rantai pasok energi dunia. Hal...

Kantong Gajah Sumatra Menyusut dari 42 Menjadi 21, Menhut Beberkan Aksi Penyelamatan

Ecobiz.asia - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan...

TOP STORIES

Harga Bahan Baku Plastik Naik, Pengembangan Etanol Biomassa Pengganti Nafta Potensial

Ecobiz.asia – Kenaikan harga minyak bumi mulai memicu tekanan pada industri petrokimia dan plastik nasional. Dosen Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM),...

PLN Mulai Terapkan Smart & Green Building, Pasang Sistem Energi Pintar

Ecobiz.asia – PT PLN (Persero) mulai menerapkan sistem pengelolaan energi pintar di gedung perkantorannya melalui program Smart & Green Building yang diluncurkan di Kantor...

Kemenhut Monitor Populasi Gajah Sumatra Pakai Drone Thermal, Regenerasi Terpantau

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menggunakan teknologi drone thermal untuk memantau populasi gajah Sumatra di Bentang Alam Seblat (BAS), Bengkulu. Dari hasil monitoring...

Forum Nasional Perempuan Soroti Ketahanan Ekologis dan Literasi AI untuk Masa Depan Bangsa

Ecobiz.asia — Forum Nasional Perempuan Indonesia menegaskan ketahanan bangsa di era modern tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi dan sosial, tetapi juga kemampuan menjaga...

KLH Dukung Inisiatif Jakarta Wajibkan Warga Pilah Sampah, Menteri Jumhur: Harus Jadi Gerakan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga mulai 10 Mei 2026. Menteri...