Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyiapkan regulasi mengenai water farming atau penanaman air untuk mengendalikan laju penurunan permukaan tanah (tanah ambles) yang semakin mengkhawatirkan di sejumlah kota besar di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh. Jumhur Hidayat, mengatakan aturan tersebut akan mewajibkan setiap pengguna air tanah tidak hanya memiliki izin pengambilan air, tetapi juga mengembalikan air yang diambil ke dalam tanah melalui berbagai mekanisme resapan.
“Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan namun di Indonesia belum. Sejauh ini memang belum ada peraturannya. Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan water farming, di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi,” kata Jumhur usai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Selasa (2/6/2026).
Menurut Jumhur, eksploitasi air tanah menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan penurunan muka tanah di berbagai kota besar. Karena itu, pembangunan infrastruktur pengendali banjir rob seperti Giant Sea Wall harus diiringi dengan upaya menjaga keseimbangan air tanah di daratan.
“Pemerintah akan memulai menginisiasi suatu aturan tentang water farming. Yakni suatu kegiatan yang memastikan air yang diambil harus atas izin dan air itu harus dikembalikan ke bumi. Sebab kalau tidak dikembalikan maka pengambilan air itu menyebabkan turunnya permukaan tanah,” ujarnya.
Secara teknis, water farming dilakukan dengan menampung air hujan atau limpasan air di lokasi kegiatan, kemudian meresapkannya kembali ke dalam tanah. Sistem ini diharapkan dapat menjaga cadangan air tanah sekaligus mengurangi risiko amblesan dan krisis air bersih di masa depan.
Untuk skala rumah tangga, perkantoran, dan permukiman, kewajiban penanaman air dapat dilakukan melalui pemanenan air hujan serta pembangunan biopori secara proporsional. Sementara untuk kawasan industri dan kegiatan usaha berskala besar, implementasinya dapat berupa pembangunan embung atau danau buatan, maupun kewajiban penanaman vegetasi pada luasan tertentu guna meningkatkan daya resap tanah.
Jumhur menegaskan seluruh kewajiban tersebut nantinya akan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah bersama KLH untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.
“Kita akan buatkan peraturan, dimana dalam peraturan itu dia tidak bayar ke pemerintah tapi Kementerian Lingkungan Hidup melalui dinas terkait di daerah akan mengatur siapapun yang mengambil air tanah maka punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah,” tegasnya. ***



