Menteri LH Siapkan Aturan Penanaman Air (Water Farming) untuk Atasi Tanah Ambles

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyiapkan regulasi mengenai water farming atau penanaman air untuk mengendalikan laju penurunan permukaan tanah (tanah ambles) yang semakin mengkhawatirkan di sejumlah kota besar di Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh. Jumhur Hidayat, mengatakan aturan tersebut akan mewajibkan setiap pengguna air tanah tidak hanya memiliki izin pengambilan air, tetapi juga mengembalikan air yang diambil ke dalam tanah melalui berbagai mekanisme resapan.

“Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan namun di Indonesia belum. Sejauh ini memang belum ada peraturannya. Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan water farming, di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi,” kata Jumhur usai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Selasa (2/6/2026).

Read also:  Kemenhut dan UNEP Tandatangani Implementing Arrangement untuk Perkuat Kerja Sama REDD+

Menurut Jumhur, eksploitasi air tanah menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan penurunan muka tanah di berbagai kota besar. Karena itu, pembangunan infrastruktur pengendali banjir rob seperti Giant Sea Wall harus diiringi dengan upaya menjaga keseimbangan air tanah di daratan.

“Pemerintah akan memulai menginisiasi suatu aturan tentang water farming. Yakni suatu kegiatan yang memastikan air yang diambil harus atas izin dan air itu harus dikembalikan ke bumi. Sebab kalau tidak dikembalikan maka pengambilan air itu menyebabkan turunnya permukaan tanah,” ujarnya.

Read also:  Wamen ESDM Soroti Kerja Sama Energi Bersih RI-Rusia di Forum SKB ke-14

Secara teknis, water farming dilakukan dengan menampung air hujan atau limpasan air di lokasi kegiatan, kemudian meresapkannya kembali ke dalam tanah. Sistem ini diharapkan dapat menjaga cadangan air tanah sekaligus mengurangi risiko amblesan dan krisis air bersih di masa depan.

Untuk skala rumah tangga, perkantoran, dan permukiman, kewajiban penanaman air dapat dilakukan melalui pemanenan air hujan serta pembangunan biopori secara proporsional. Sementara untuk kawasan industri dan kegiatan usaha berskala besar, implementasinya dapat berupa pembangunan embung atau danau buatan, maupun kewajiban penanaman vegetasi pada luasan tertentu guna meningkatkan daya resap tanah.

Read also:  Kantong Gajah Sumatra Menyusut dari 42 Menjadi 21, Menhut Beberkan Aksi Penyelamatan

Jumhur menegaskan seluruh kewajiban tersebut nantinya akan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah bersama KLH untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.

“Kita akan buatkan peraturan, dimana dalam peraturan itu dia tidak bayar ke pemerintah tapi Kementerian Lingkungan Hidup melalui dinas terkait di daerah akan mengatur siapapun yang mengambil air tanah maka punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah,” tegasnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

Maluku Utara Dorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan di Tengah Sorotan Pasar Global

Ecobiz.asia — Maluku Utara mulai memosisikan diri sebagai referensi baru hilirisasi nikel berkelanjutan di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap rantai pasok mineral kritis...

Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Bali Terungkap Lewat Patroli Siber Kemenhut

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan ilegal gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas...

TOP STORIES

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Environmental Ethics, Tantangan dan Harapan

Oleh : Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat IGRK MPV, Deputi Bidang PPI TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia - Dalam pernyataan perdananya pada...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

PLN EPI Gandeng ITERA dan PLN Puslitbang Kembangkan Kaliandra dan Sorgum untuk Biomassa dan Hidrogen Hijau

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menggandeng PT PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan (Puslitbang) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) untuk...