Menteri LH Siapkan Aturan Penanaman Air (Water Farming) untuk Atasi Tanah Ambles

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyiapkan regulasi mengenai water farming atau penanaman air untuk mengendalikan laju penurunan permukaan tanah (tanah ambles) yang semakin mengkhawatirkan di sejumlah kota besar di Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh. Jumhur Hidayat, mengatakan aturan tersebut akan mewajibkan setiap pengguna air tanah tidak hanya memiliki izin pengambilan air, tetapi juga mengembalikan air yang diambil ke dalam tanah melalui berbagai mekanisme resapan.

“Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan namun di Indonesia belum. Sejauh ini memang belum ada peraturannya. Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan water farming, di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi,” kata Jumhur usai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Selasa (2/6/2026).

Read also:  Kemenhut Lepasliarkan Lima Orangutan ke Taman Nasional Betung Kerihun, Sudah Lulus Sekolah Hutan

Menurut Jumhur, eksploitasi air tanah menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan penurunan muka tanah di berbagai kota besar. Karena itu, pembangunan infrastruktur pengendali banjir rob seperti Giant Sea Wall harus diiringi dengan upaya menjaga keseimbangan air tanah di daratan.

“Pemerintah akan memulai menginisiasi suatu aturan tentang water farming. Yakni suatu kegiatan yang memastikan air yang diambil harus atas izin dan air itu harus dikembalikan ke bumi. Sebab kalau tidak dikembalikan maka pengambilan air itu menyebabkan turunnya permukaan tanah,” ujarnya.

Read also:  KLH Rekomendasikan Penataan Ulang Tata Ruang Sumatra, Cegah Bencana Banjir Berulang

Secara teknis, water farming dilakukan dengan menampung air hujan atau limpasan air di lokasi kegiatan, kemudian meresapkannya kembali ke dalam tanah. Sistem ini diharapkan dapat menjaga cadangan air tanah sekaligus mengurangi risiko amblesan dan krisis air bersih di masa depan.

Untuk skala rumah tangga, perkantoran, dan permukiman, kewajiban penanaman air dapat dilakukan melalui pemanenan air hujan serta pembangunan biopori secara proporsional. Sementara untuk kawasan industri dan kegiatan usaha berskala besar, implementasinya dapat berupa pembangunan embung atau danau buatan, maupun kewajiban penanaman vegetasi pada luasan tertentu guna meningkatkan daya resap tanah.

Read also:  Menhut Tegaskan Tidak Ada Pelepasan Kawasan Hutan Sejengkal Pun di Kuantan Singingi (Kuansing)

Jumhur menegaskan seluruh kewajiban tersebut nantinya akan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah bersama KLH untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.

“Kita akan buatkan peraturan, dimana dalam peraturan itu dia tidak bayar ke pemerintah tapi Kementerian Lingkungan Hidup melalui dinas terkait di daerah akan mengatur siapapun yang mengambil air tanah maka punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah,” tegasnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Rekomendasikan Penataan Ulang Tata Ruang Sumatra, Cegah Bencana Banjir Berulang

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan jutaan hektare kawasan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memerlukan penataan ulang tata...

Indonesia Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Basis Data Pembangunan Berkelanjutan Makin Kuat

Ecobiz.asia – Pemerintah meluncurkan empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Indonesia untuk wilayah Bali–Nusa Tenggara, Jawa, Maluku, dan Papua sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan dan...

Indonesia Siapkan 93 Proyek Hidrogen Senilai Rp32 Triliun untuk Dekarbonisasi Industri dan Transportasi

Ecobiz.asia – Pemerintah mempercepat pengembangan ekosistem hidrogen nasional melalui 93 proyek dengan nilai investasi sekitar Rp32 triliun untuk mendukung dekarbonisasi sektor industri, transportasi, dan...

Survei Terbaru Kemenhut Ungkap Populasi Orangutan Sumatera dan Orangutan Tapanuli, Kondisi Rentan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap hasil survei populasi terbaru yang menunjukkan populasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) diperkirakan mencapai 11.694 individu, sedangkan Orangutan Tapanuli...

Indonesia Undang China Investasi Proyek PLTS 100 GW

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mengundang perusahaan-perusahaan asal China untuk berinvestasi dalam pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) sebagai bagian...

TOP STORIES

Dairi Prima Mineral Targetkan Konstruksi Tambang Bawah Tanah Dimulai Kuartal I-2027

Ecobiz.asia -- PT Dairi Prima Mineral (DPM) menargetkan memulai konstruksi proyek tambang bawah tanah timah hitam (Pb) dan seng (Zn) di Kabupaten Dairi, Sumatera...

Agincourt Resources Pertahankan Investasi Pendidikan Rp5,29 Miliar di Tengah Pemulihan Operasi

Ecobiz.asia -- PT Agincourt Resources (PTAR) tetap mempertahankan komitmennya dalam pengembangan sumber daya manusia melalui Program Beasiswa Martabe Prestasi 2026, meski perusahaan masih berada...

PLN pilots calliandra-sorghum biomass project with ITERA to support hydrogen production

Ecobiz.asia -- State electricity firm PT PLN (Persero) has launched a pilot project to develop an integrated biomass and green hydrogen ecosystem by cultivating...

Gerak Hijau 2026 Dorong Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat, ANTAM Pamerkan Capaian Dekarbonisasi

Ecobiz.asia -- Upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa. Pesan tersebut mengemuka dalam penyelenggaraan Gerak Hijau 2026 di kawasan Car Free Day...

Pertamina Perkuat Budaya HSSE untuk Jaga Keandalan Operasi dan Ketahanan Energi

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) memperkuat implementasi Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) sebagai fondasi menjaga keandalan operasional di tengah pertumbuhan bisnis dan meningkatnya...