Menteri LH Siapkan Aturan Penanaman Air (Water Farming) untuk Atasi Tanah Ambles

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyiapkan regulasi mengenai water farming atau penanaman air untuk mengendalikan laju penurunan permukaan tanah (tanah ambles) yang semakin mengkhawatirkan di sejumlah kota besar di Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh. Jumhur Hidayat, mengatakan aturan tersebut akan mewajibkan setiap pengguna air tanah tidak hanya memiliki izin pengambilan air, tetapi juga mengembalikan air yang diambil ke dalam tanah melalui berbagai mekanisme resapan.

“Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan namun di Indonesia belum. Sejauh ini memang belum ada peraturannya. Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan water farming, di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi,” kata Jumhur usai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Selasa (2/6/2026).

Read also:  Pemerintah Dorong Penguatan Rantai Pasok EBT untuk Perkuat Kemandirian Energi

Menurut Jumhur, eksploitasi air tanah menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan penurunan muka tanah di berbagai kota besar. Karena itu, pembangunan infrastruktur pengendali banjir rob seperti Giant Sea Wall harus diiringi dengan upaya menjaga keseimbangan air tanah di daratan.

“Pemerintah akan memulai menginisiasi suatu aturan tentang water farming. Yakni suatu kegiatan yang memastikan air yang diambil harus atas izin dan air itu harus dikembalikan ke bumi. Sebab kalau tidak dikembalikan maka pengambilan air itu menyebabkan turunnya permukaan tanah,” ujarnya.

Read also:  Menteri Energi Bangladesh Apresiasi Inovasi PLN Nusantara Power

Secara teknis, water farming dilakukan dengan menampung air hujan atau limpasan air di lokasi kegiatan, kemudian meresapkannya kembali ke dalam tanah. Sistem ini diharapkan dapat menjaga cadangan air tanah sekaligus mengurangi risiko amblesan dan krisis air bersih di masa depan.

Untuk skala rumah tangga, perkantoran, dan permukiman, kewajiban penanaman air dapat dilakukan melalui pemanenan air hujan serta pembangunan biopori secara proporsional. Sementara untuk kawasan industri dan kegiatan usaha berskala besar, implementasinya dapat berupa pembangunan embung atau danau buatan, maupun kewajiban penanaman vegetasi pada luasan tertentu guna meningkatkan daya resap tanah.

Read also:  El Nino Memuncak September, Ini Lima Jurus Kemenhut Tekan Karhutla

Jumhur menegaskan seluruh kewajiban tersebut nantinya akan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah bersama KLH untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.

“Kita akan buatkan peraturan, dimana dalam peraturan itu dia tidak bayar ke pemerintah tapi Kementerian Lingkungan Hidup melalui dinas terkait di daerah akan mengatur siapapun yang mengambil air tanah maka punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah,” tegasnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Instruksikan Persiapan BBM E50, Susul Penerapan B50

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah segera menyiapkan langkah konkret untuk mengembangkan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 50% atau E50 di Indonesia. Menteri...

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Transformasi sistem pangan di Indonesia perlu didorong dari hulu hingga hilir dengan melibatkan peritel sebagai penghubung utama antara produsen dan konsumen. Penguatan...

KKP Tetapkan 683.826,89 Ha Perairan di Maluku Tengah Jadi Kawasan Konservasi, Habitat Penting Hiu Martil

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS), Maluku Tengah, Maluku, seluas 683.826,89 hektare sebagai Kawasan Konservasi...

TOP STORIES

Prabowo Instruksikan Persiapan BBM E50, Susul Penerapan B50

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah segera menyiapkan langkah konkret untuk mengembangkan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 50% atau E50 di Indonesia. Menteri...

IDXCarbon Gratiskan Biaya Pendaftaran, Incar Lebih Banyak Pengguna Jasa Karbon

Ecobiz.asia – Bursa karbon Indonesia (IDXCarbon) menggratiskan biaya pendaftaran dan keanggotaan bagi perusahaan yang ingin menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon (PJBK). Kebijakan tersebut ditujukan...

Incar Blue Carbon, Lampung Perluas Cakupan Tim Koordinasi Inisiatif Karbon

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Lampung memperluas cakupan kerja Tim Koordinasi Inisiatif Karbon dari semula berfokus pada karbon hutan menjadi pengembangan ekosistem karbon daratan dan...

PLN-Pelindo Resmikan OPS Tanjung Priok, Perkuat Elektrifikasi Maritim Menuju Green Port

Ecobiz.asia — PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) meresmikan dua unit Onshore Power Supply (OPS) berkapasitas total 1 megavolt ampere (MVA) di...

COP31 Jadi Momentum Indonesia Perkuat Peran dalam Diplomasi Iklim dan Biodiversitas

Ecobiz.asia — Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP31) yang akan berlangsung November nanti menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat perannya dalam tata kelola iklim global,...