Aturan Ekspor Pasir Laut: Harus Kantongi Rekomendasi KKP, Punya IUP dari Kementerian ESDM

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Perdagangan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor yang mengatur tentang ekspor pasir laut, sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dalam siaran pers Kemendag, Senin, 9 September 2024.

Read also:  Kementerian ESDM Tetapkan Alokasi Biodiesel 2026 Sebesar 15,65 Juta kL, Begini Rinciannya

Baca juga: RI Ekspor Listrik Hijau ke Singapura, Luhut: Menguntungkan Bagi Kedua Negara

Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. 

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. 

Read also:  Kemenhut Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pembersihan Kayu Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Baca juga: Menteri Siti Bicara Persiapan Masa Transisi Saat Pelantikan Eselon II, III, IV KLHK, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Read also:  Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. 

Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). 

Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutur Isy. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan Gagalkan Pengiriman Ratusan Batang Kayu Ilegal, Disusun Jadi Rakit Panjang

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu...

Kata Menteri LH Soal Gugatan Rp4,84 T Kepada Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Utara

Ecobiz.asia — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di...

Soroti Bencana Banjir Sumatra, Refleksi Natal Kemenhut Tekankan Solidaritas Rimbawan dan Kepedulian Pemulihan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar peringatan Natal 2025 bertajuk Refleksi Natal & Solidaritas Rimbawan di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis...

Akademisi UGM Tekankan Pendekatan Sosial dalam Pengelolaan Hutan

Ecobiz.asia — Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menekankan pentingnya pendekatan sosial dalam pengelolaan hutan untuk memperkuat mitigasi perubahan iklim, ketahanan terhadap bencana, serta kesejahteraan...

Menteri LH Tetapkan Darurat Sampah Nasional, Desak DPRD Perkuat Anggaran dan Pengawasan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menetapkan status darurat sampah nasional dan meminta DPRD di daerah memperkuat...

TOP STORIES

Masuki 2026, PGN LNG Perkuat Ketahanan Energi lewat Operasi FSRU Lampung

Ecobiz.asia -- Mengawali tahun 2026, PT PGN LNG Indonesia (PLI) melaksanakan kegiatan Ship-to-Ship Transfer (STS) di FSRU Lampung. Kegiatan ini menjadi pembuka rangkaian operasional...

Gakkum Kehutanan Gagalkan Pengiriman Ratusan Batang Kayu Ilegal, Disusun Jadi Rakit Panjang

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu...

Perkuat Fondasi Hijau, Pertamina Terapkan Standar Keberlanjutan Global untuk Amankan Bisnis Jangka Panjang

Ecobiz.asia — Pertamina Group memperkuat strategi keberlanjutan dengan mengadopsi standar pelaporan keberlanjutan global sebagai bagian dari upaya menjaga daya saing dan keberlangsungan bisnis jangka...

Perkuat Kompetensi SDM, Pertamina Gandeng ITB Siapkan Insinyur Masa Depan

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) memperkuat pengembangan sumber daya manusia dengan menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) untuk...

Riset BRIN Ungkap Faktor Emisi Karbon Lamun Indonesia, Jawa–Sumatra Tertinggi

Ecobiz.asia — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bahwa faktor emisi karbon dari ekosistem padang lamun di Indonesia bervariasi secara regional, dengan wilayah...