Ada Dua Jalur Penerbitan Kredit Karbon Kehutanan, Kemenhut Pastikan Integritas Proyek

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penerbitan kredit karbon di sektor kehutanan kini dapat dilakukan melalui dua mekanisme: Sistem Perdagangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) sebagai jalur kredensial nasional, serta non–SPE-GRK yang berlaku bagi proyek yang menggunakan standar internasional.

Kedua jalur ini memastikan proyek memenuhi syarat integritas sebelum memperoleh izin penerbitan kredit.

Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, dalam Global Carbon Summit Indonesia 2025 yang diselenggarakan Ecobiz Asia pada 26-27 November 2025.

Laksmi menjelaskan bahwa seluruh proyek kehutanan wajib melalui pra-aplikasi, pengecekan kelayakan subjek, penyerahan project design document (PDD), verifikasi pemenuhan syarat, dan akhirnya persetujuan penerbitan kredit karbon oleh Menteri Kehutanan.

“Ada dua jalur, SPE-GRK dan non–SPE-GRK. Keduanya tetap mewajibkan persetujuan menteri untuk memastikan proses dan produknya berintegritas tinggi,” kata Laksmi.

Pada jalur SPE-GRK, proyek mengikuti alur yang sepenuhnya terintegrasi dengan sistem nasional—mulai dari pendaftaran mitigation plan (DRAM), rekomendasi registrasi, hingga penerbitan kredit oleh kementerian.

Read also:  Carbon Youth Challenge Buka Jalan Generasi Muda Masuki Ekonomi Karbon, Ini Dia Pemenangnya!

Sementara non–SPE-GRK diperuntukkan bagi proyek yang menerbitkan kredit di standar internasional seperti Verra, Gold Standard, atau Plan Vivo, namun tetap harus mengantongi rekomendasi menteri sebelum registrasi dan sebelum penerbitan kredit.

Ia menekankan bahwa hanya tiga kelompok yang dapat menjadi subjek proyek karbon kehutanan: pemegang izin perhutanan sosial termasuk pemegang hutan adat, pemegang konsesi seperti HPH dan HTI, serta pengembang proyek yang bermitra dengan kementerian di kawasan konservasi. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) belum dapat menjadi subjek proyek karena kerangka hukumnya masih disiapkan.

Menurut Laksmi, penetapan dua jalur penerbitan kredit ini terkait langsung dengan tujuan nasional sektor kehutanan yang menjadi pilar pertumbuhan hijau.

Pemerintah menargetkan instrumen karbon mampu membiayai rehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis serta menjaga 49 juta hektare hutan dari deforestasi dan degradasi. Karena itu, setiap kebijakan dan insentif harus tepat sasaran dan menyasar subjek yang sah agar manfaat ekonomi karbon benar-benar sampai pada pengelola hutan di lapangan.

Read also:  Indonesia Luncurkan Peta Jalan Karbon Biru, Tegaskan Integrasi Pesisir-Laut dalam Aksi Iklim

Di hadapan peserta forum, Laksmi menguraikan pentingnya integritas sebagai fondasi penerbitan kredit karbon kehutanan. Proyek wajib memenuhi standar universal kredibilitas karbon yang diakui internasional, menerapkan sistem MRV yang kuat, serta memastikan pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat lokal.

Pemerintah juga mewajibkan penerapan social safeguards, mekanisme keluhan, dan perlindungan keanekaragaman hayati sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan proyek.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan pemerintah dalam seluruh proses—sejak pra-aplikasi hingga persetujuan penerbitan—dirancang untuk mengurangi ketidakpastian, mempercepat waktu proses, dan menekan biaya proyek tanpa mengurangi kualitas.

Pendekatan ini juga dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih antara sistem perizinan kehutanan dan mekanisme pasar karbon sukarela yang selama ini kerap menimbulkan konflik yurisdiksi atau klaim ganda.

Menurutnya, pembukaan akses ke pasar karbon menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem karbon nasional. Selain mendorong penyediaan data dan teknologi pengukuran yang lebih akurat, pasar karbon juga memungkinkan peningkatan standar validator dan verifikator, serta membuka ruang inovasi metodologi. Pemerintah tetap mengakui standar internasional untuk menjaga integritas, tetapi pada saat yang sama memanfaatkan proses tersebut untuk mempercepat pembangunan kapasitas nasional.

Read also:  Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Laksmi menutup paparannya dengan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh mekanisme berbasis karbon benar-benar mendukung tujuan perlindungan hutan, pengurangan emisi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat serta kelompok rentan. “Instrumen karbon harus menyentuh sasaran yang tepat. Pemerintah hadir untuk memastikan manfaat itu sampai kepada mereka yang menjaga hutan,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 110/2025 yang mengatur tentang nilai ekonomi karbon, termasuk di sektor kehutanan.

Saat ini Kemenhut sedang menyelaraskan sejumlah regulasi utama, meliputi revisi Permen 7/2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Kehutanan, Permen 8/2021 tentang Penataan Hutan dan Perencanaan Pengelolaan Hutan, Permen 9/2021 tentang Perhutanan Sosial, serta aturan baru pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Pertamina-GIZ Kolaborasi Perkuat Transisi Energi dan Keberlanjutan

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH resmi memperluas kerja sama pengembangan energi bersih dan keberlanjutan melalui penandatanganan...

Di Panggung CDC 2025, Indonesia Dapat Dukungan Global untuk Bangun Pasar Karbon Berintegritas Tinggi

Ecobiz.asia — Indonesia memperoleh dukungan kuat dari berbagai negara dalam upaya membangun pasar karbon yang kredibel, inklusif, dan berintegritas tinggi. Dukungan tersebut mengemuka pada...

Carbon Youth Challenge Buka Jalan Generasi Muda Masuki Ekonomi Karbon, Ini Dia Pemenangnya!

Ecobiz.asia — Carbon Youth Challenge (CYC) 2025 mendorong keterlibatan generasi muda dalam inovasi iklim melalui proyek-proyek karbon berbasis teknologi dan solusi keberlanjutan. Program yang digagas...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...