Kemenhut Tegaskan Hanya PBPH yang Berhak Ajukan Perdagangan Karbon di Konsesi Kehutanan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), bukan pengembang proyek (project developer), merupakan pihak yang berhak mengajukan permohonan persetujuan perdagangan karbon di kawasan hutan yang dikelola PBPH sesuai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut juga mengharuskan pemegang PBPH menjadi pihak yang terdaftar pada lembaga sertifikasi karbon internasional seperti Verra.

Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan Ilham mengatakan ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh tanggung jawab hukum dan administratif, termasuk kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetap melekat pada pemegang izin pengelolaan hutan.

“Semua terkait dengan PNBP, dengan kewajiban-kewajiban pemegang lisensi, itu harus bisa bertanggung jawab penuh. Jangan sampai nanti ada miss, dan melempar tanggung jawabnya,” kata Ilham dalam Diskusi Perdagangan Karbon yang diselenggarakan Fairatmos bersama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) secara daring, Senin (22/6/2026).

Read also:  Tiga Start Up Iklim Dapat Suntikan Rp15 Miliar, Siap Uji Coba dan Komersialisasi di Indonesia

Ia menjelaskan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa pelaku perdagangan karbon di areal PBPH adalah pemegang PBPH. Project developer tetap dapat bermitra dalam pengembangan proyek karbon, namun tidak menjadi pihak yang mengajukan persetujuan perdagangan karbon maupun mendaftarkan proyek atas nama pemegang izin.

Menurut Ilham, pemerintah telah berkomunikasi dengan Verra agar seluruh proyek karbon yang saat ini masih terdaftar atas nama project developer secara bertahap dialihkan menjadi atas nama pemegang PBPH agar sesuai dengan regulasi Indonesia. Biaya yang telah dikeluarkan pengembang proyek sebelumnya, kata dia, dapat diselesaikan melalui mekanisme bisnis antara kedua belah pihak.

Read also:  Parlemen Godok RUU Perubahan Iklim Berkeadilan, Jaga Kepastian Aturan Proyek Karbon

Ilham menegaskan Permenhut Nomor 6 Tahun 20206 memperkuat tata kelola, sehingga meningkatkan kredibilitas proyek karbon Indonesia di pasar internasional melalui penerapan prinsip high integrity dan high quality yang menjadi tuntutan pembeli kredit karbon global.

Ilham mengatakan sektor kehutanan memiliki potensi besar untuk menopang target penurunan emisi Indonesia sekaligus menghasilkan pendapatan dari perdagangan karbon. Pemerintah menargetkan pengembangan proyek carbon removal seluas 12 juta hektare melalui rehabilitasi lahan kritis serta carbon avoidance seluas 50 juta hektare untuk menjaga hutan dari deforestasi, degradasi, dan kebakaran hutan.

Read also:  Potensi Kredit Karbon Riau Capai 11,7 Juta Ton CO₂e per Tahun, Nilainya Bisa US$235 Juta

Saat ini, luas areal PBPH yang telah berizin mencapai sekitar 30 juta hektare sehingga masih diperlukan kontribusi dari skema perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, dan hutan adat untuk mencapai target perlindungan hutan seluas 50 juta hektare pada 2029.

Ilham juga mengungkapkan proyek karbon kehutanan Indonesia mulai memperoleh apresiasi di pasar internasional. Berdasarkan data S&P Global Commodity Insights yang diterima pemerintah, harga kredit karbon proyek kehutanan dapat mencapai lebih dari US$20 per ton CO₂e.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan proyek carbon avoidance tetap memiliki permintaan yang kuat di pasar global, terutama apabila dikembangkan dengan standar integritas dan kualitas yang tinggi sesuai regulasi Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

KLH Dorong Pemda Beralih ke Ekonomi Restoratif, Karbon Bisa Jadi Sumber Pembiayaan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong pemerintah daerah menggeser pendekatan pembangunan dari model ekstraktif menuju ekonomi restoratif yang tidak hanya...

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

Mentan Terbitkan Permentan 18/2026, Atur Perdagangan Karbon Sektor Pertanian

Ecobiz.asia – Kementerian Pertanian mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor pertanian, mencakup subsektor persawahan, peternakan,...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...

TOP STORIES

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...