Kemenhut Tegaskan Hanya PBPH yang Berhak Ajukan Perdagangan Karbon di Konsesi Kehutanan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), bukan pengembang proyek (project developer), merupakan pihak yang berhak mengajukan permohonan persetujuan perdagangan karbon di kawasan hutan yang dikelola PBPH sesuai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut juga mengharuskan pemegang PBPH menjadi pihak yang terdaftar pada lembaga sertifikasi karbon internasional seperti Verra.

Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan Ilham mengatakan ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh tanggung jawab hukum dan administratif, termasuk kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetap melekat pada pemegang izin pengelolaan hutan.

“Semua terkait dengan PNBP, dengan kewajiban-kewajiban pemegang lisensi, itu harus bisa bertanggung jawab penuh. Jangan sampai nanti ada miss, dan melempar tanggung jawabnya,” kata Ilham dalam Diskusi Perdagangan Karbon yang diselenggarakan Fairatmos bersama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) secara daring, Senin (22/6/2026).

Read also:  Menhut Restui Perdagangan Karbon untuk Empat Proyek Kehutanan, Nilainya Rp5 Triliun

Ia menjelaskan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa pelaku perdagangan karbon di areal PBPH adalah pemegang PBPH. Project developer tetap dapat bermitra dalam pengembangan proyek karbon, namun tidak menjadi pihak yang mengajukan persetujuan perdagangan karbon maupun mendaftarkan proyek atas nama pemegang izin.

Menurut Ilham, pemerintah telah berkomunikasi dengan Verra agar seluruh proyek karbon yang saat ini masih terdaftar atas nama project developer secara bertahap dialihkan menjadi atas nama pemegang PBPH agar sesuai dengan regulasi Indonesia. Biaya yang telah dikeluarkan pengembang proyek sebelumnya, kata dia, dapat diselesaikan melalui mekanisme bisnis antara kedua belah pihak.

Read also:  Empat Tantangan Proyek Karbon Kehutanan, Fairatmos Siap Dampingi PBPH

Ilham menegaskan Permenhut Nomor 6 Tahun 20206 memperkuat tata kelola, sehingga meningkatkan kredibilitas proyek karbon Indonesia di pasar internasional melalui penerapan prinsip high integrity dan high quality yang menjadi tuntutan pembeli kredit karbon global.

Ilham mengatakan sektor kehutanan memiliki potensi besar untuk menopang target penurunan emisi Indonesia sekaligus menghasilkan pendapatan dari perdagangan karbon. Pemerintah menargetkan pengembangan proyek carbon removal seluas 12 juta hektare melalui rehabilitasi lahan kritis serta carbon avoidance seluas 50 juta hektare untuk menjaga hutan dari deforestasi, degradasi, dan kebakaran hutan.

Read also:  Kemenhut dan Emergent Sepakati Penjajakan Kerja Sama Pendanaan Iklim Sektor Kehutanan

Saat ini, luas areal PBPH yang telah berizin mencapai sekitar 30 juta hektare sehingga masih diperlukan kontribusi dari skema perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, dan hutan adat untuk mencapai target perlindungan hutan seluas 50 juta hektare pada 2029.

Ilham juga mengungkapkan proyek karbon kehutanan Indonesia mulai memperoleh apresiasi di pasar internasional. Berdasarkan data S&P Global Commodity Insights yang diterima pemerintah, harga kredit karbon proyek kehutanan dapat mencapai lebih dari US$20 per ton CO₂e.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan proyek carbon avoidance tetap memiliki permintaan yang kuat di pasar global, terutama apabila dikembangkan dengan standar integritas dan kualitas yang tinggi sesuai regulasi Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IBCSD dan IDCTA Dorong Penguatan Pasar Karbon Nasional untuk Tingkatkan Daya Saing Industri

Ecobiz.asia – Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) bersama Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), didukung IDX Carbon, menggelar Forum Strategis Kesiapan Pasar Karbon...

Pemerintah Tawarkan Papua sebagai Destinasi Investasi Karbon Berbasis Masyarakat

Ecobiz.asia – Pemerintah mengundang investor dalam dan luar negeri untuk mengembangkan proyek karbon di Papua. Kawasan dengan tutupan hutan tropis yang luas itu dinilai memiliki...

OJK Ajak Industri Bergabung di Bursa Karbon, Buka Peluang Tingkatkan Daya Saing Global

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak pelaku industri untuk segera mendaftar sebagai pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia dan mulai aktif bertransaksi, baik sebagai...

ESGIN-Agraus Resources Bangun Kemitraan Strategis, Bidik Pengembangan Proyek Iklim dan Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia -- PT ESGIN Global Partners (ESGIN) dan PT Agraus Resources menandatangani Heads of Agreement (HoA) sebagai langkah awal membangun kemitraan strategis untuk mempercepat...

Penjelasan POJK 10 Tahun 2026 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, Link Download

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun...

TOP STORIES

Pertamina EP Bunyu Tanam 1.000 Mangrove dan Durian, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Ekonomi Warga

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field menanam 1.000 bibit pohon yang terdiri atas 900 mangrove dan 100 durian di Desa Bunyu Selatan,...

Indonesia Prepares Hydrogen-Diesel Bus Pilot to Advance Clean Transport

Ecobiz.asia – Indonesia is preparing to pilot a Hydrogen-Diesel Dual Fuel (H2 DDF) bus as part of its efforts to introduce hydrogen into the...

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

Pemerintah Siapkan Uji Coba Bus Hidrogen-Diesel, Target Diluncurkan di GHES 2026

Ecobiz.asia – Pemerintah mulai menyiapkan uji coba bus berbahan bakar campuran hidrogen dan solar (Hydrogen-Diesel Dual Fuel/H2 DDF) sebagai langkah awal penerapan hidrogen di...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...