Jurus Menteri LH Atasi Bau di RDF Plant Rorotan: Pisahkan Sampah Organik dan Anorganik

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup (LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya pemilahan sampah organik dan anorganik sebagai langkah strategis untuk mengatasi permasalahan bau menyengat yang muncul dari fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta Utara. 

Dalam kunjungan kerjanya pada Senin (19/5/2025), Hanif mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat operasionalisasi fasilitas tersebut, yang semula ditargetkan beroperasi pada September, menjadi paling lambat Juni 2025.

“Kalau persoalannya adalah sampah, maka sampah itu yang harus kita kelola. Harus dipilah antara organik dan anorganik. Sampah lama jangan dikirim ke sini dulu, arahkan ke Bantargebang,” ujar Hanif. 

RDF Plant Rorotan dibangun di atas lahan seluas 7,87 hektare dengan anggaran sebesar Rp1,28 triliun dari APBD DKI Jakarta. Fasilitas ini dirancang untuk mengolah hingga 2.500 ton sampah per hari dan menghasilkan sekitar 875 ton bahan bakar alternatif (RDF) yang dapat digunakan oleh industri semen dan pembangkit listrik tenaga sampah.

Read also:  Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Baca juga: APP Group Toreh Penghargaan Keberlanjutan Berkat Inovasi Bank Sampah Digital dan Energi Terbarukan

Namun, uji coba operasional RDF Rorotan sebelumnya mendapat keluhan dari warga sekitar akibat bau menyengat yang diduga berasal dari sampah lama yang tidak terpilah dengan baik. 

Sebanyak 14 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan iritasi mata. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kemudian menghentikan sementara uji coba operasional RDF Rorotan dan memindahkan sisa sampah dari bunker RDF ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. 

Read also:  Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

DLH menargetkan RDF Rorotan dapat beroperasi kembali pada akhir Juli 2025, setelah penambahan fasilitas seperti deodorizer untuk menghilangkan bau. 

Menteri Hanif menekankan bahwa RDF Rorotan memiliki peran vital dalam mengurangi beban TPST Bantargebang yang saat ini sudah mendekati kapasitas maksimum. Dengan kapasitas pengolahan 2.500 ton per hari, RDF Rorotan diharapkan dapat mengurangi sekitar 30% volume sampah yang selama ini dikirim ke Bantargebang.

Baca juga: Pemerintah tengah Merumuskan PERPRES Tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Seluruh Kabupaten Kota

“RDF Rorotan itu diproyeksikan mampu mengolah 2.500 ton sampah per hari dari sekitar 8.000 lebih ton per hari produksi sampah di Jakarta. Sampai hari ini, RDF tersebut tidak berfungsi, tidak dioperasionalkan,” kata Hanif. 

Read also:  Rancang Biodiversity Credits, KLH Bentuk Tim Teknis dan Siapkan Pilot Project

Ia juga meminta masyarakat Jakarta Utara untuk mulai memilah sampah guna mendukung operasional RDF Rorotan. 

“Kita hanya diminta untuk memilah saja, mana anorganik mana organik. Saya mengharap ada terobosan yang revisioner dari seluruh jajaran Kota Jakarta Utara untuk mengubah perilaku dalam minggu-minggu ini untuk membedakan sampah anorganik dan sampah organik,” tambahnya. 
detiknews

Pemerintah pusat, melalui Kementerian LH, menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan penuh, termasuk pembiayaan dan teknologi, asalkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmen yang sama. Menteri Hanif juga menyatakan kesiapannya untuk turun langsung memastikan proyek ini selesai tepat waktu. “Pokoknya saya akan kerjakan untuk selesaikan sampah di Jakarta,” tegasnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...