Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba.

Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Khalifah Muhamad Ali, mengatakan dalam fikih muamalah objek transaksi tidak harus selalu berupa benda fisik.

“Dalam fikih muamalah, objek transaksi dapat berupa pemanfaatan (manfa’ah) maupun hak ekonomi (haqq mālī),” ujar Khalifah dalam diskusi bertajuk Tinjauan Ekonomi Syariah terhadap Perdagangan Karbon yang digelar oleh Masjid Al Hurriyyah IPB University, dikutip dari laman IPB Jumat (13/3/2026).

Read also:  PLN Nusantara Power Hasilkan 490,5 GWh Energi Hijau dari Cofiring Biomassa pada Semester I 2026

Menurut dia, kredit karbon dapat dipahami sebagai hak ekonomi atas upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, sehingga secara prinsip dapat menjadi objek transaksi yang sah dalam syariah.

Dalam praktiknya, transaksi karbon dapat menggunakan beberapa skema akad, antara lain bai’ al-huquq atau jual beli hak, serta akad ijarah yang berfokus pada pemanfaatan manfaat ekonomi.

Read also:  OASA Siap Garap Proyek PSEL Lampung Raya Berkapasitas 1.167 Ton per Hari

Meski demikian, Khalifah menegaskan perdagangan karbon harus memenuhi sejumlah syarat agar sejalan dengan prinsip fikih muamalah. Di antaranya adalah transparansi, verifikasi ilmiah atas pengurangan emisi, serta pengawasan yang memadai.

“Sistemnya harus benar-benar menjaga tujuan lingkungan. Jangan sampai pasar karbon hanya menjadi ‘izin untuk mencemari’ karena tidak diawasi dengan baik,” katanya.

Ia juga menekankan transaksi karbon harus bebas dari unsur riba, gharar atau ketidakpastian berlebihan, serta maysir atau spekulasi.

Read also:  Carbon Hub Kehutanan Harus Libatkan Masyarakat, Pakar UGM: Pastikan Pembagian Manfaat yang Adil

Khalifah menambahkan, pendekatan ekonomi syariah juga menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tujuan utama syariah atau maqashid syariah, termasuk konsep hifz al-bi’ah yang menekankan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.

“Menjaga lingkungan bukan hanya isu ekonomi atau kebijakan, tetapi juga bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi,” ujarnya.

Data perdagangan karbon nasional menunjukkan volume transaksi meningkat dari sekitar 459.953 ton CO₂e pada September 2023 menjadi sekitar 1,93 juta ton CO₂e pada Januari 2026. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

RBP dan Voluntary Carbon Market Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan mekanisme Results-Based Payment (RBP) dan pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) menjadi instrumen yang saling melengkapi...

Sepuluh Provinsi Baru Terima Dana Karbon GCF, Total Komitmen Capai Rp761 Miliar

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menambah 10 provinsi penerima pendanaan Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF). Dengan penambahan tersebut,...

VCarboN Bidik Pasar Karbon Compliance, Dorong Akses Proyek Indonesia ke Korea Selatan

Ecobiz.asia – Pengembang proyek karbon VCarboN mulai membidik perluasan akses pasar karbon Indonesia, tidak hanya melalui voluntary carbon market (VCM) tetapi juga compliance carbon...

Masuk Pasar Karbon Skema Jurisdictional REDD, Riau Tunggu Persetujuan Menteri Kehutanan

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Riau tinggal selangkah lagi memasuki pasar karbon internasional melalui skema Jurisdictional REDD+. Saat ini, pemerintah daerah menunggu penerbitan Letter of...

Kemenhut Buka Peluang Investasi Baru Skema Carbon Removal di 2,4 Juta Hektare Hutan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang investasi perdagangan karbon di sekitar 2,4 juta hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi sebagai bagian dari...

TOP STORIES

VCarboN Eyes Compliance Carbon Markets, Seeks to Expand Indonesian Projects into South Korea

Ecobiz.asia – Indonesian carbon project developer VCarboN is looking beyond the voluntary carbon market (VCM) to tap compliance carbon markets, seeking to expand international...

Indonesia Expands GCF Results-Based Carbon Finance to 34 Provinces

Ecobiz.asia - Indonesia has expanded its Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) program to 34 provinces after adding 10 new provincial governments,...

RBP dan Voluntary Carbon Market Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan mekanisme Results-Based Payment (RBP) dan pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) menjadi instrumen yang saling melengkapi...

Sepuluh Provinsi Baru Terima Dana Karbon GCF, Total Komitmen Capai Rp761 Miliar

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menambah 10 provinsi penerima pendanaan Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF). Dengan penambahan tersebut,...

Investasi Rp3 Triliun Masuk, PSEL Piyungan Ditargetkan Hasilkan Listrik 20 MW

Ecobiz.asia – Investasi sekitar Rp3 triliun akan digelontorkan untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Piyungan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)....