Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan dua perusahaan di Kabupaten Tangerang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada 12 Maret 2026.

Kasus tersebut menjerat dua korporasi, yakni PT PSI dan PT PSM, yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Frans Tjahjono, mengatakan penyidikan menemukan indikasi kedua perusahaan tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkan dan diduga melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Read also:  Menteri Jumhur Targetkan Persoalan Sampah Beres 2028, Waste To energy Berkontribusi 12%

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti kuat bahwa kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup sehingga ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” ujar Frans dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).

Ia menjelaskan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengambilan dan pengujian sampel limbah, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pengumpulan dokumen kegiatan usaha.

Read also:  Pagu Indikatif Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2027 Rp27,335 T, Begini Rinciannya

Berkas perkara kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 11 Februari 2026. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Direktur Utama PT PSI berinisial Y dan Direktur PT PSM berinisial H akan mewakili masing-masing korporasi sebagai tersangka.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa sampel limbah, dokumen kegiatan usaha, satu unit dump truck, serta alat berat jenis wheel loader yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup.

Read also:  Forum Ekonomi Restoratif Kunstkring Dialogue Dimulai, Bahas Energi Bersih hingga Kepemimpinan Perempuan

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan pemerintah akan terus menindak korporasi yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.

“Penegakan hukum lingkungan harus menimbulkan efek jera bagi pelaku, khususnya korporasi yang memperoleh keuntungan dengan cara merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Rizal.Irawan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Blackout Bukti Ketergantungan Indonesia Pada Batubara, IEEFA Desak Percepatan PLTS Atap

Ecobiz.asia – Kasus pemadaman listrik (blackout) yang terjadi di Sumatera dan sistem Jawa-Madura-Bali menjadi alarm bagi Indonesia untuk mempercepat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya...

Indonesia-Singapura Sepakati Kerja Sama Perlindungan Lingkungan, Fokus Perubahan Iklim hingga Ekonomi Sirkular

Ecobiz.asia – Indonesia dan Singapura menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang perlindungan lingkungan hidup sebagai payung kerja sama kedua negara dalam menghadapi perubahan...

Pemerintah Resmi Wajibkan Pencampuran Biodiesel 50%, Link Download SK Menteri ESDM

Ecobiz.asia – Pemerintah resmi memberlakukan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 50 persen (B50) ke dalam bahan bakar minyak jenis solar mulai 1 Juli 2026. Kebijakan...

Kemenhut Rancang KHDTK Tumbang Nusa Jadi Living Laboratory Gambut, Bangun Kolaborasi Pentahelix

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Tumbang Nusa di Kalimantan Tengah sebagai living laboratory pengelolaan ekosistem gambut sekaligus...

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang...

TOP STORIES

Indonesia, Singapore Sign Environmental Cooperation Pact on Climate and Circular Economy

Ecobiz.asia — Indonesia and Singapore have signed a memorandum of understanding (MoU) on environmental protection, establishing a framework to strengthen bilateral cooperation on climate...

Vietnam Launches National Carbon Exchange With 92 Companies in Initial Trading Phase

Ecobiz.asia — Vietnam officially launched its national carbon market on Monday, opening the Vietnam Carbon Exchange (VCX) at the Hanoi Stock Exchange (HNX) and...

Hutan Lindung yang Butuh Perlindungan

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Salah satu fungsi kawasan hutan yang unik dan tidak memiliki turunannya...

Vietnam Luncurkan Bursa Karbon, Libatkan 92 Perusahaan pada Tahap Awal

Ecobiz.asia – Vietnam resmi memulai perdagangan karbon nasional dengan meluncurkan Vietnam Carbon Exchange (VCX) di Bursa Efek Hanoi pada Senin (29/6/2026). Pada hari pertama...

Blackout Bukti Ketergantungan Indonesia Pada Batubara, IEEFA Desak Percepatan PLTS Atap

Ecobiz.asia – Kasus pemadaman listrik (blackout) yang terjadi di Sumatera dan sistem Jawa-Madura-Bali menjadi alarm bagi Indonesia untuk mempercepat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya...