Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan dua perusahaan di Kabupaten Tangerang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada 12 Maret 2026.

Kasus tersebut menjerat dua korporasi, yakni PT PSI dan PT PSM, yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Frans Tjahjono, mengatakan penyidikan menemukan indikasi kedua perusahaan tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkan dan diduga melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Read also:  Target Dedieselisasi Dinilai Perlu Diperluas ke PLTU, PLTG

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti kuat bahwa kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup sehingga ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” ujar Frans dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).

Ia menjelaskan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengambilan dan pengujian sampel limbah, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pengumpulan dokumen kegiatan usaha.

Read also:  Induk dan Anak Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Bengkulu, Kemenhut Lakukan Investigasi

Berkas perkara kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 11 Februari 2026. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Direktur Utama PT PSI berinisial Y dan Direktur PT PSM berinisial H akan mewakili masing-masing korporasi sebagai tersangka.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa sampel limbah, dokumen kegiatan usaha, satu unit dump truck, serta alat berat jenis wheel loader yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup.

Read also:  Satgas PKH Serahkan Total 5,8 Juta Ha Hutan ke Negara, 4,1 Juta Ha Dikelola Agrinas

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan pemerintah akan terus menindak korporasi yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.

“Penegakan hukum lingkungan harus menimbulkan efek jera bagi pelaku, khususnya korporasi yang memperoleh keuntungan dengan cara merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Rizal.Irawan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

Kemenhut dan UNEP Tandatangani Implementing Arrangement untuk Perkuat Kerja Sama REDD+

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan United Nations Environment Programme (UNEP) menandatangani Implementing Arrangement (IA) terkait proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation...

Gamer Kampanyekan Aksi Iklim dan Gaya Hidup Berkelanjutan, Dorong Penggunaan Perangkat Hemat Energi

Ecobiz.asia – Komunitas gamer, streamer, dan e-sports bersama WWF-Indonesia mengampanyekan aksi iklim dan gaya hidup berkelanjutan dengan mendorong penggunaan perangkat listrik hemat energi serta...

Operasi Gabungan Kemenhut Tertibkan 5 Industri Kayu di Sumut, Ribuan Kayu Diduga Ilegal Diamankan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui tim operasi gabungan menertibkan lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam...

Lindungi Ekosistem dan Karbon, KKP dan PLN Sinergikan Penataan Ruang Laut untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan

Ecobiz.asia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PT PLN (Persero) resmi menandatangani kerja sama penyelenggaraan penataan ruang laut untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan...

TOP STORIES

Direct Carbon Pricing Now Covers Nearly One-Third of Global Emissions: World Bank

Ecobiz.asia — Direct carbon pricing mechanisms now cover nearly one-third of global greenhouse gas emissions, while revenues generated from carbon pricing have surpassed US$107...

Indonesia, UNEP Sign Implementing Arrangement to Strengthen REDD+ Cooperation

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry and the United Nations Environment Programme have signed an Implementing Arrangement (IA) to strengthen cooperation on Reducing Emissions...

Indonesia, Norway Advance Fifth REDD+ Payment Under Agreed MRV Protocol

Ecobiz.asia — Norway has reaffirmed its commitment to strengthening its climate and forestry partnership with Indonesia and is preparing to disburse the fifth phase...

Dari Pernah Merugi hingga Raup Puluhan Juta, Petani Semangka di Musi Banyuasin Bangkit Bersama Program MedcoEnergi

Ecobiz.asia — Hamparan semangka yang kini dipanen Kelompok Sumpal Palawija Makmur di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...