KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah penghapusan Pasal 25 yang sebelumnya mengatur mengenai ekspor pasir laut.

Regulasi yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 5 Maret 2026 ini merupakan perubahan kedua atas Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Read also:  P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Penyesuaian dilakukan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2025 yang merevisi kebijakan pengelolaan sedimentasi laut.

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah menghapus sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 41. Penghapusan Pasal 25 menjadi sorotan karena pasal tersebut sebelumnya menjadi dasar pengaturan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi.

Read also:  Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Bali Terungkap Lewat Patroli Siber Kemenhut

Selain itu, Permen KP 6/2026 juga mengubah beberapa ketentuan lain, antara lain terkait definisi dan pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, mekanisme perencanaan pembersihan sedimen, serta proses verifikasi dan evaluasi permohonan izin pemanfaatan pasir laut oleh pelaku usaha.

Dalam aturan yang direvisi, pemanfaatan hasil sedimentasi laut ditegaskan diprioritaskan untuk kebutuhan material dalam negeri, khususnya berupa pasir laut yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan sedimentasi.

Read also:  Program Perhutanan Sosial Kini Kejar Kualitas Pengeloloaan, Wamenhut: Harus Naik Kelas

Permen KP Nomor 6 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar terbaru bagi pengelolaan, pemanfaatan, serta pengendalian hasil sedimentasi di wilayah laut Indonesia. ***

Link download Permen KP No 6/2026 : KLIK

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Cegah Karhutla, Pemerintah Percepat Pembangunan Sekat Kanal dan Perkuat Budaya Ekologis Gambut

Ecobiz.asia – Pemerintah memperkuat strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mempercepat pembangunan sekat kanal, menjaga tata kelola air gambut, serta membangun budaya...

El Nino Lalap 81.000 Hektare Lahan, Semua Pihak Diminta Siaga Hadapi Puncak Karhutla Juli-Oktober

Ecobiz.asia – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menghanguskan sekitar 81.000 hektare lahan di Indonesia hingga Mei 2026. Luasan tersebut diperkirakan masih berpotensi bertambah...

Antisipasi El Nino dan Siklus 4 Tahunan, Pemerintah Perkuat Sinergi Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperkirakan meningkat seiring datangnya musim kemarau lebih awal...

Wamenhut Gandeng Tokoh Dunia Kembangkan Skema Pembiayaan Taman Nasional Konservasi

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki membahas pengembangan pembiayaan inovatif untuk pengelolaan taman nasional dan konservasi spesies ikonik saat menerima sejumlah tokoh global...

Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas (Eselon III dan IV) Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ecobiz.asia - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot melantik sejumlah pejabat Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas (setara dengan Eselon III dan...

TOP STORIES

PHM Dorong Konservasi Pesisir dan Dekarbonisasi Lewat Penanaman Mangrove di Lamaru

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menanam 500 bibit pohon mangrove di Pantai Lamaru, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 13 Juni 2026 sebagai puncak...

Cegah Karhutla, Pemerintah Percepat Pembangunan Sekat Kanal dan Perkuat Budaya Ekologis Gambut

Ecobiz.asia – Pemerintah memperkuat strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mempercepat pembangunan sekat kanal, menjaga tata kelola air gambut, serta membangun budaya...

PHE-Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Operasi Hulu Migas

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina memperpanjang kerja sama strategis dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal...

Masuki Usia 18 Tahun, Pertamina Drilling Perkuat Implementasi Green Drilling

Ecobiz.asia - PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) menegaskan komitmennya menerapkan konsep green drilling atau pengeboran ramah lingkungan seiring peringatan hari jadinya yang...

El Nino Lalap 81.000 Hektare Lahan, Semua Pihak Diminta Siaga Hadapi Puncak Karhutla Juli-Oktober

Ecobiz.asia – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menghanguskan sekitar 81.000 hektare lahan di Indonesia hingga Mei 2026. Luasan tersebut diperkirakan masih berpotensi bertambah...