Pemerintah tengah Merumuskan PERPRES Tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Seluruh Kabupaten Kota

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah akan melakukan penataan pengolahan sampah yang ada di seluruh kabuopaten kota untuk bisa dimanfaatkan menjadi energi listrik. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyatakan saat ini sampah menjadi permasalahan hampir di seluruh kabupaten kota di Indonesia. Untuk itu Pemerintah tengah merumuskan regulasi Peraturan Presiden (PERPRES) tentang pengolahan sampah menjadi energi dengan menggunakan teknologi bersih lingkungan.

“Kita lagi rumuskan dan juga kita akan segera sampaikan ke Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa,” kata Yuliot kepada wartawan di Kementerian ESDM, Rabu (12/3). 

Yuliot menjelaskan dalam pengaturan ini ada 538 kabupaten dan kota yang seluruhnya hampir bermasalah terkait pengelolaan sampahnya dikirim ke TPA dengan sistem dumping. “Kemudian dari dumping itu teknologi yang digunakan itu adalah sanitary landfill, sementara sudah tidak banyak negara-negara yang menerapkan teknologi pembuang sampah yang menggunakan sanitary landfill, justru lebih banyak diolah,” terang Yuliot. Sehingga, lanjut Yuliot jika sampah ini ditetapkan tanpa diolah, akan terjadi penumpukan.

Read also:  PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit

“Seperti pembuangan sampah Pemda DKI, di Bantar Gebang Bekasi, itu kan sudah menjadi tumpukan yang sangat tinggi. Jadi ke depan bagaimana sampah yang timbul dan juga sampah yang di penimbunan ini akan diolah, sehingga sampah itu akan bisa terselesaikan baik yang ada di timbunan maupun timbulan yang ada di setiap waktu di setiap daerah,” terang Yuliot. 

Baca juga: Hentikan Open Dumping di 343 TPA, Pemerintah Dorong Pengelolaan Sampah dengan Teknologi Modern

Sementara itu terkait harga listrik yang dihasilkan dari sampah ini yang akan diserap PLN, menurut Yuliot implementasinya diperkirakan harganya sekitar 13 sen USD per KWH atau sesuai dengan Perpres 35 Tahun 2018. “Jadi kalau kita lihat dari Harga Pokok Produksi (HPP) PLN di beberapa daerah ini kan ada yang masih dari pembangkit yang berbahan bakar diesel dan HPP-nya relatif tinggi, itu ada yang di atas 30 sen USD per KWH, nah justru yang untuk mulai sampah ini implementasinya sesuai dengan Perpes 35 tahun 2018 ini,” kata Yuliot.

Read also:  PHE Sebut Kolaborasi dengan Industri Asuransi Penting bagi Keberlanjutan Hulu Migas

Yuliot mengungkapkan saat ini pemerintah tengah melakukan pemetaan terkait penataan sampah tersebut dengan memprioritaskan di kota-kota besar terlebih dahulu. “Jadi kalau kota-kota besar itu kita targetkan sekitar 30 kota besar, setiap kota besar itu bisa menghasilkan listrik sekitar 20 MW,” kata Yuliot. Menurutnya, pemerintah menargetkan di tahun 2029 di seluruh kabupaten kota, pengolahan sampahnya sudah terintegrasi dengan menggunakan teknologi. 

“Jadi nantinya produk yang dihasilkan itu bukan saja energi listrik, tetapi sampah plastik dengan menggunakan teknologi pyrolisis itu bisa menghasilkan bahan bakar minyak juga. Kemudian yang bahan organik itu bisa menghasilkan bioenergi, itu apakah biogas atau biomasa. Jadi ini kita lagi rumuskan,” terang Yuliot. “Kita mendorong segera implementasikan target yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2029, seluruhnya sudah mulai proses pengolahan, sudah mulai jalan.” 

Read also:  Proyek PLTP Dieng 2, GeoDipa Dapat Dukungan Pemkab dan Kejati Jateng

Baca juga: Tutup 343 TPA, Pemerintah Percepat Bangun Instalasi Pengolah Sampah Jadi Energi Listrik

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan Pemerintah akan menyederhanakan tiga peraturan presiden (perpres) terkait pengelolaan sampah untuk dijadikan energi listrik. Tiga perpres itu antara lain Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut. Penyederhanaan beleid itu telah dibahas dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jumat (7/3/2025). ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

PGN Perkuat Integrasi Infrastruktur Gas untuk Perluas Akses Energi Bersih

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), terus memperkuat pengembangan infrastruktur gas bumi nasional guna memperluas akses energi...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Chandra Asri Pasok Aspal Plastik Daur Ulang di Proyek Jalan PLTU Jawa 9 dan 10

Ecobiz.asia — Produsen petrokimia PT Chandra Asri Pacific Tbk memasok material plastik daur ulang untuk campuran aspal plastik yang digunakan pada pembangunan jalan di...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...