Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang akan dikirim ke Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang pria berinisial AMR (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menyatakan pengungkapan kasus dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bekerja sama dengan otoritas keamanan Bandara Soekarno-Hatta.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul satwa, pihak yang memasok, jalur distribusi sebelum tiba di bandara, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana pengiriman satwa ke luar negeri tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penyelundupan satwa liar lintas negara merupakan ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia.

Read also:  Program Perhutanan Sosial Kini Kejar Kualitas Pengeloloaan, Wamenhut: Harus Naik Kelas

“Ketika satwa endemik kita diselundupkan ke luar negeri, yang hilang bukan hanya individu satwa, tetapi juga bagian dari warisan alam, ilmu pengetahuan, dan keseimbangan ekosistem yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Menurut Dwi, perdagangan ilegal satwa liar terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai jalur transportasi, logistik, hingga platform digital. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap, tetapi juga harus menelusuri seluruh jaringan perdagangan, mulai dari pemburu, pengumpul, pemodal, pengatur pengiriman, hingga penerima di negara tujuan.

“Rantai pasok ilegal harus ditelusuri secara menyeluruh. Kekayaan hayati Indonesia tidak boleh menjadi komoditas pasar gelap dunia,” ujarnya.

Read also:  Plastic Smart Cities WWF Dorong Praktik Ekonomi Sirkular, Kurangi Polusi Plastik di Indonesia

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penyidik tengah memperkuat pembuktian terhadap tersangka sekaligus memetakan jalur pergerakan satwa sebelum diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurutnya, pengungkapan di bandara menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi sumber satwa, pola distribusi, rencana pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut.

“Kami mendalami dari mana satwa diperoleh, bagaimana satwa berpindah tangan, siapa yang mengatur perjalanan, dan ke mana satwa tersebut akan diterima. Pada saat yang sama kami memastikan barang bukti satwa ditangani sesuai prosedur konservasi,” ujar Aswin.

Ia menegaskan satwa liar tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas atau barang koleksi.

Atas perbuatannya, AMR disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal I ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Read also:  Kemenhut dan YKAN Teken MoU Perkuat Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan satwa liar Indonesia ke pasar internasional. Owa jawa merupakan primata endemik Pulau Jawa yang berstatus terancam punah, sedangkan biawak tiga warna merupakan reptil endemik Indonesia dengan sebaran alami yang sangat terbatas dan memiliki nilai tinggi di pasar satwa eksotis. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan di balik upaya penyelundupan tersebut. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Peluang Indonesia memperoleh pendanaan internasional untuk program adaptasi perubahan iklim semakin terbuka seiring meningkatnya perhatian lembaga pendanaan global terhadap isu adaptasi. Namun,...

24 WNA Jadi Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, 12 Masuk Daftar Buron

Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 26 tersangka dalam...

Kolaborasi Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Iklim di Indonesia

Ecobiz.asia – Ketahanan iklim di Indonesia tidak dapat dibangun hanya melalui kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, komunitas lokal, sektor swasta,...

Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan komitmen dalam transisi energi global menuju ekonomi rendah karbon berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup serta pelestarian ekosistem. Pemerintah memastikan pengembangan...

Forum Ekonomi Restoratif Kunstkring Dialogue Dimulai, Bahas Energi Bersih hingga Kepemimpinan Perempuan

Ecobiz.asia – Upaya membangun ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memulihkan lingkungan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama Kunstkring Dialogue, forum...

TOP STORIES

Perempuan Penggerak Ekonomi Restoratif, Akses dan Kepemimpinan Perlu Diperkuat

Ecobiz.asia – Perempuan dinilai memegang peran sentral dalam membangun ekonomi restoratif, mulai dari menjaga hutan dan sumber air, memperkuat ketahanan pangan, hingga mengembangkan usaha...

PLN Indonesia Power, South Pole Explore Expanded Carbon Market and Decarbonization Partnership

Ecobiz.asia — Indonesia's state-owned power producer PLN Indonesia Power and Swiss climate advisory firm South Pole AG are exploring an extension of their carbon...

Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Peluang Indonesia memperoleh pendanaan internasional untuk program adaptasi perubahan iklim semakin terbuka seiring meningkatnya perhatian lembaga pendanaan global terhadap isu adaptasi. Namun,...

Synkrona Rampungkan Studi, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut Pertama Indonesia Makin Dekat

Ecobiz.asia – PT Synkrona Enjiniring Nusantara menyelesaikan studi pra-kelayakan (pre-feasibility study) untuk proyek percontohan pembangkit listrik tenaga arus laut (PLTAL) di Nusa Penida, Bali....

Geo Dipa Mulai Bangun PLTP Dieng 2 55 MW, Investasi US$350 Juta

Ecobiz.asia – PT Geo Dipa Energi (Persero) resmi memulai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 berkapasitas 55 megawatt (MW) di...