Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang akan dikirim ke Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang pria berinisial AMR (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menyatakan pengungkapan kasus dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bekerja sama dengan otoritas keamanan Bandara Soekarno-Hatta.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul satwa, pihak yang memasok, jalur distribusi sebelum tiba di bandara, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana pengiriman satwa ke luar negeri tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penyelundupan satwa liar lintas negara merupakan ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia.

Read also:  Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik, Siapkan SDM Hadapi Negosiasi Kehutanan Global

“Ketika satwa endemik kita diselundupkan ke luar negeri, yang hilang bukan hanya individu satwa, tetapi juga bagian dari warisan alam, ilmu pengetahuan, dan keseimbangan ekosistem yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Menurut Dwi, perdagangan ilegal satwa liar terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai jalur transportasi, logistik, hingga platform digital. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap, tetapi juga harus menelusuri seluruh jaringan perdagangan, mulai dari pemburu, pengumpul, pemodal, pengatur pengiriman, hingga penerima di negara tujuan.

“Rantai pasok ilegal harus ditelusuri secara menyeluruh. Kekayaan hayati Indonesia tidak boleh menjadi komoditas pasar gelap dunia,” ujarnya.

Read also:  Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penyidik tengah memperkuat pembuktian terhadap tersangka sekaligus memetakan jalur pergerakan satwa sebelum diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurutnya, pengungkapan di bandara menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi sumber satwa, pola distribusi, rencana pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut.

“Kami mendalami dari mana satwa diperoleh, bagaimana satwa berpindah tangan, siapa yang mengatur perjalanan, dan ke mana satwa tersebut akan diterima. Pada saat yang sama kami memastikan barang bukti satwa ditangani sesuai prosedur konservasi,” ujar Aswin.

Ia menegaskan satwa liar tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas atau barang koleksi.

Atas perbuatannya, AMR disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal I ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Read also:  Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, 57 Persen di Kawasan Hutan

Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan satwa liar Indonesia ke pasar internasional. Owa jawa merupakan primata endemik Pulau Jawa yang berstatus terancam punah, sedangkan biawak tiga warna merupakan reptil endemik Indonesia dengan sebaran alami yang sangat terbatas dan memiliki nilai tinggi di pasar satwa eksotis. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan di balik upaya penyelundupan tersebut. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

TOP STORIES

Gold Standard, Verra Launch Tool for Article 6.2 Reporting

Ecobiz.asia – Gold Standard and Verra have launched a new tool to help countries report corresponding adjustments (CAs) for carbon credits authorized under Article...

Prabowo Launches 100 GW Solar Program, Sets Three-Year Deadline

Ecobiz.asia — Indonesia has launched a national program to develop 100 gigawatts peak (GWp) of solar power capacity, with an estimated investment of about...

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...

Indonesia Sanctions Six Companies Over Forest Fires, Freezes One Permit

Ecobiz.asia – Indonesia's Ministry of Forestry has imposed administrative sanctions on six forest concession holders after inspections found forest and land fires across a...