PNBP Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH Capai Rp106,9 Miliar, Langsung Masuk Kas Negara

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup telah mencapai Rp106,9 miliar dalam periode 1 Januari-11 Maret 2025.

PNBP tersebut berasal dari pembayaran ganti kerugian lingkungan hidup 6 perusahaan setelah adanya putusan inkracht atas gugatan perdata yang diajukan KLH.

“Pembayaran PNBP Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup oleh 6 perusahaan ke kas negara dilakukan melalui E-Billing,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: PNBP Kementerian Kehutanan Lebihi Target Tahun 2024, Nilainya Fantastis

Read also:  Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Pembiayaan Hutan Berintegritas di COP30 Belém

Rizal menjelaskan, selain pembayaran ke kas negara sebagai PNBP ada juga pembayaran kerugian lingkungan hidup yang dibayarkan langsung kepada masyarakat. Jumlahnya Rp460,9 juta yang dibayarkan kepada tujuh kelompok masyarakat yang terdampak.

Dengan demikian, total capaian Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup pada periode 1 Januari-11 Maret 2025 sebesar Rp107,4 miliar

Rizal menjelaskan, pembayaran kerugian lingkungan hidup tersebut meruapakan salah satu pintu dalam Gakkum KLH yang menerapakan pendekatan multidoors. Pintu pertama adalah sanksi administrasi seperti paksaan pemerintah. Kemudian ada gugatan perdata, dan terakhir gugatan pidana.

Read also:  Indonesia Tegaskan Komitmen Penguatan Hak Tenurial Masyarakat Adat di COP30

“Jadi selain sanksi administrasi kita bisa juga masuk lewat sengketa perdata yang seperti ini, ada ganti kepada negara dan yang terakhir adalah melalui tindak pidana,” jelas Rizal.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan PP 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada KLHK, Bandrol Penggunaan Kawasan Hutan Naik

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH Dodi Kurniawan mengatakan pembayaran tersebut dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

Read also:  Kemenhut Kejar 12 Subjek Hukum di Tapanuli Terindikasi Penyebab Banjir Sumatera, Termasuk TPL

Salah satu pembayaran kerugian lingkungan terbesar berasal dari sebuah perusahaan di Sumatera Selatan, sementara pembayaran kerugian masyarakat terjadi di wilayah Riau dan Banten.

“Penyelesaian sengketa lingkungan hidup itu akibat dari adanya kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan, dalam perkara yang ditangani KLH itu telah menyelesaikan perkara lebih dari 13 perkara yang sudah inkracht,” kata Dodi Kurniawan. 

Dia menambahkan akan terus mengejar pembayaran kerugian lingkungan hidup atas putusan-putusan gugatan perdata yang telah inkracht. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...