Pemerintah Terbitkan PP 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada KLHK, Bandrol Penggunaan Kawasan Hutan Naik

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Pada PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 30 September 2024 itu, ditetapkan bandrol untuk pelepasan dan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan seperti perkebunan kelapa sawit atau pertambangan.

PP 36 tahun 2024 mengatur ulang PP No 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Kehutanan, PP No 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNPBP yang Berasal dari Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan pada Kementerian Kehutanan, dan PP No 44 Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNPB yang Berlaku pada KLHK.

Read also:  Kemenhut Bantah Isu 600 Vila di Pulau Padar, Pembangunan Wajib Lolos Uji UNESCO

Baca juga: PT Timah Targetkan Reklamasi 396,5 Ha, Konflik Lahan Jadi Tantangan 

“Perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” demikian pada bagian Menimbang PP 36 tahun 2024.

Adapun jenis PNBP pada KLHK seperti dinyatakan pada Pasal 1 ayat (1) PP 36/2024 adalah, iuran perizinan; pemanfaatan hutan; penggunaan kawasan hutan; pelepasan kawasan hutan; pungutan hasil usaha; pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan; pelatihan; dan pelayanan jasa.

Selanjutnya ada jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai
dengan tugas dan fungsi; ganti rugi tegakan; ganti kerugian lingkungan hidup; denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan
pemerintah.

Read also:  Tekanan Pasar Nikel Global Jadi Momentum Indonesia Pimpin Pertambangan Hijau

Baca juga: KLHK Peringatkan Perusahaan Tambang Pemegang Izin Pinjam Pakai Hutan Lakukan Rehabilitasi DAS

“Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini,” demikian termaktub pada Pasal 2 PP 36 tahun 2024.

Berdasarkan lampiran tersebut ada beberapa kenaikan tarif PNBP yang berlaku pada KLHK. Diantaranya adalah tentang untuk Penggunaan Kawasan Hutan (PKH). Misalnya tarif untuk pertambangan mineral,  batubara, panas bumi, ketenagalistrikan, dan teknologi energi baru dan terbarukan yang ditetapkan sebesar Rp4,7 juta per hektare. Pada ketentuan lama, tarif pada kawasan hutan lindung ditetapkan Rp4 juta dan pada hutan produksei sebesar Rp3,5 juta.

Read also:  Karhutla Riau Terkendali, Dirjen PHL Minta Waspada Cuaca Ekstrem Sebulan ke Depan

Baca juga: Pertamina EP Cepu Reboisasi Lahan Kompensasi 168,63 Hektare di Blitar, Gunakan Metode Ramah Lingkungan

Contoh lain adalah tarif untuk area pengembangan atau penyangga pertambangan yang kini berdasarkan PP 36/2024 ditetapkan sebesar Rp2,5 juta. Naik dibandingkan tarif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebelumnya yang sebesar Rp2 juta pada kawasan hutan lindung dan Rp1,75 juta pada hutan produksi.

“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian dinyatakan Pasal 19 PP 36/20224. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Laode Sulaeman Resmi Jadi Dirjen Migas, Menteri ESDM Minta Fokus Tingkatkan Lifting

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik Laode Sulaeman sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Gedung...

Kemenhut Gelar Operasi Merah Putih, Misi Translokasi Badak Jawa ke JRSCA Dimulai

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi memulai Operasi Merah Putih dengan misi Translokasi Badak Jawa, yang akan memindahkan individu Badak Jawa (Rhinoceros...

Norwegia Puji Indonesia Soal Pemanfaatan RBC REDD+, Soroti Hibah untuk Masyarakat

Ecobiz – Pemerintah Norwegia memuji kinerja Indonesia dalam memanfaatkan dana result-based contribution (RBC) program REDD+ yang telah berjalan sejak 2022. Hingga tahap III, dana kontribusi...

Indonesia Luncurkan Rencana Investasi RBC Norwegia Tahap IV, Perkuat Agenda FOLU Net Sink

Ecobiz.asia - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meluncurkan Rencana Investasi Result-Based Contribution (RBC) tahap IV kerja sama Indonesia–Norwegia melalui skema pengurangan emisi gas rumah...

Implementasi Asta Cita Prabowo Butuh Dukungan Hulu dan Hilir Gas

Ecobiz.asia – Industri gas bumi dipandang memegang peran strategis dalam mendukung implementasi program Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto, khususnya dalam mendorong transisi energi, mengurangi...

TOP STORIES

PLN Luncurkan HCS Ultima, Layanan Charging Mobil Listrik di Rumah Lebih Cepat

Ecobiz.asia – PT PLN (Persero) meluncurkan Home Charging Services (HCS) Ultima, layanan terbaru untuk pengisian daya kendaraan listrik (EV) di rumah. Dibanding versi sebelumnya, HCS...

PLN Targetkan 220 MW dari Dua Proyek PLTP di Bengkulu

Ecobiz.asia – PT PLN (Persero) mempercepat pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sebagai bagian dari upaya transisi energi nasional. Dua proyek strategis kini disiapkan...

OJK-Kemenhut Sepakat Dorong Akses Permodalan Perhutanan Sosial, Kembangkan Potensi Karbon

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meneken nota kesepahaman strategis untuk memperkuat sinergi antara sektor keuangan dan kehutanan, dengan fokus...

PLN Nusantara Power Raih Gold Stevie Award Lewat Inovasi AI Hydrobot

Ecobiz.asia – PLN Nusantara Power (PLN NP) meraih Gold Stevie® Award for Technology Excellence 2025 dalam kategori Technology Breakthrough of the Year –...

Bangun PLTMH dan PLTS, Pertamina Hadirkan Desa Energi Berdikari di Sumsel

Ecobiz.asia – Kilang Pertamina Internasional (KPI) meresmikan program Desa Energi Berdikari (DEB) di Sumatera Selatan sebagai upaya menghadirkan energi berkelanjutan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi...