Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan revisi regulasi perdagangan karbon sekaligus mengembangkan sistem registri pendukung guna memperkuat kerangka pasar karbon nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya saat ini merevisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dengan target penyelesaian pada Juni 2026.
“OJK juga merupakan anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon. Kami saat ini tengah mengembangkan sistem yang akan mendukung registri unit karbon bersama Bursa Efek Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Menurut Friderica, penyesuaian regulasi dan pengembangan sistem tersebut merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Langkah ini juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang memperbarui kerangka implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan.
“Kami akan menyesuaikan POJK 14, dan insyaallah semuanya selesai pada Juni tahun ini. Ini bagian dari dukungan terhadap program Presiden,” katanya.
Revisi aturan dan pengembangan sistem registri tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi, tata kelola, serta integrasi ekosistem pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional terkait penetapan harga karbon dan pengendalian emisi.
POJK 14/2023 sendiri merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menjadi dasar hukum perdagangan karbon melalui bursa sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca dan pengembangan pasar karbon domestik.
Friderica juga menyambut positif terbitnya regulasi Kementerian Kehutanan tersebut, seraya menegaskan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Utusan Khusus Presiden bidang Energi dan Iklim. ***



