Ecobiz.asia — Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) mendorong penyesuaian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi guna memperkuat transisi energi, khususnya di sektor industri dan lingkungan.
Dorongan tersebut disampaikan dalam forum diskusi dan konsultasi publik yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI melalui Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan energi nasional, Senin (27/4/2026).
Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, menilai transisi energi perlu didorong dengan target yang jelas serta mempertimbangkan kondisi riil di dalam negeri, baik dari sisi kapasitas maupun sumber daya.
“Indonesia perlu daya paksa dan target yang jelas. Revisi UU Energi diperlukan untuk memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional, termasuk mengurangi ketergantungan impor LPG,” ujarnya.
Ia menilai Indonesia memiliki potensi gas bumi yang besar, namun pemanfaatannya belum optimal sehingga ketergantungan terhadap impor energi masih tinggi.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Eksekutif ASPEBINDO, Aldi Baktiar Arsy Hatapayo, menyatakan bahwa UU Energi yang telah berlaku hampir dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan global, termasuk mengacu pada prinsip Sustainable Development Goals (SDGs).
Menurutnya, transisi energi perlu dilakukan secara bertahap melalui transformasi dari energi berbasis fosil (grey energy) menuju energi rendah karbon (blue energy) hingga energi terbarukan (green energy).
“UU Energi merupakan isu strategis yang berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam pengembangan energi berkelanjutan,” kata Aldi.
Ia juga menyoroti aspek kelembagaan di sektor energi, khususnya di subsektor minyak dan gas bumi. Keberadaan SKK Migas dinilai masih bersifat sementara, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing industri.
“Diperlukan lembaga yang memiliki legal standing kuat agar mampu berkontrak di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
ASPEBINDO berharap dapat terus terlibat dalam proses perumusan kebijakan energi nasional, termasuk dalam penyusunan regulasi turunan, guna membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi sektor swasta.
Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan energi nasional sekaligus mempercepat transisi menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan. ***



