Kemenhut Sosialisasikan Permenhut 6/2026, Aturan Perdagangan Karbon Libatkan Masyarakat Secara Langsung

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mensosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, regulasi ini dirancang untuk memastikan masyarakat sekitar hutan terlibat langsung dalam perdagangan karbon dan memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan hutan.

“Melalui Permenhut ini, kami menghadirkan kerangka regulasi yang lebih jelas, transparan, dan dapat dipercaya untuk mendukung perdagangan karbon sektor kehutanan, baik bagi dunia usaha, masyarakat, maupun mitra global,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia menjelaskan, salah satu terobosan utama dalam aturan tersebut adalah alur proses yang terstruktur dari hulu ke hilir, mulai dari kegiatan mitigasi, pengukuran dan perhitungan unit karbon, validasi dan verifikasi, pencatatan dalam sistem nasional, hingga transaksi perdagangan karbon.

Read also:  Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi, Incar Pendanaan Potensial US$7,7 Miliar

Seluruh tahapan tersebut, lanjutnya, dilengkapi dengan batas waktu layanan yang jelas guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat pengelola hutan.

Raja Juli Antoni menekankan, perdagangan karbon kehutanan tidak boleh bersifat eksklusif. Melalui regulasi ini, pemerintah membuka partisipasi lebih luas, termasuk bagi skema perhutanan sosial, hutan adat, dan masyarakat lokal sebagai pelaku yang sah dalam sistem.

“Masyarakat adat dan petani hutan yang selama ini menjaga ekosistem kini memiliki kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari karbon. Ini merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus wujud keadilan sosial dalam transisi ekonomi hijau,” katanya.

Read also:  Indonesia Mulai Implementasikan Proyek Mitigasi Metana ASEAN-Korea, Dorong Pemanfaatan Jadi Energi

Dalam kesempatan yang sama, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo menyatakan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat perdagangan karbon nasional yang berintegritas tinggi.

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan setiap unit karbon yang diperdagangkan memiliki kualitas dan integritas tinggi agar dapat diterima di pasar internasional.

“Regulasi ini dibangun dengan menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas lingkungan sebagai fondasi utama,” ujar Hashim.

Read also:  KLH Uji Coba Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca SIGN SMART ROBUST, Banyak Keunggulannya

Menurutnya, Permenhut 6/2026 merupakan penguatan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, sekaligus memberikan kepastian mekanisme dan prinsip penyelenggaraan perdagangan karbon sektor kehutanan.

Sosialisasi ini juga menjadi forum dialog antara pemerintah dan pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra internasional, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Dalam forum tersebut, dibahas pula tata cara perdagangan karbon pada berbagai skema, seperti perhutanan sosial, kawasan konservasi, dan hutan produksi, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem pasar karbon yang kredibel. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Hidupkan Kembali Rumah Kolaborasi Iklim dan Karbon, Perkuat Sinergi Aksi Iklim Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghidupkan kembali Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) sebagai pusat sinergi multipihak untuk...

Diminati Investor Korea, KLH Buka Peluang Pemanfaatan Metana di TPA Sampah

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuka peluang pengembangan proyek penurunan emisi metana dari tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah sebagai bagian...

KLH Siapkan UU Keadilan Iklim, Pastikan Manfaat Perdagangan Karbon untuk Masyarakat Adat dan Desa

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan Undang-Undang Keadilan Iklim untuk memastikan manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi...

Kemenhut Rancang JREDD+ Jadi Jembatan Pasar Karbon Sukarela dan Wajib

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mendorong percepatan implementasi Jurisdictional REDD+ (JREDD+) sebagai instrumen perdagangan karbon kehutanan untuk mendukung target restorasi lahan kritis dan perlindungan hutan...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

TOP STORIES

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Environmental Ethics, Tantangan dan Harapan

Oleh : Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat IGRK MPV, Deputi Bidang PPI TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia - Dalam pernyataan perdananya pada...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

PLN EPI Gandeng ITERA dan PLN Puslitbang Kembangkan Kaliandra dan Sorgum untuk Biomassa dan Hidrogen Hijau

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menggandeng PT PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan (Puslitbang) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) untuk...