Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mensosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, regulasi ini dirancang untuk memastikan masyarakat sekitar hutan terlibat langsung dalam perdagangan karbon dan memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan hutan.
“Melalui Permenhut ini, kami menghadirkan kerangka regulasi yang lebih jelas, transparan, dan dapat dipercaya untuk mendukung perdagangan karbon sektor kehutanan, baik bagi dunia usaha, masyarakat, maupun mitra global,” ujar Raja Juli Antoni.
Ia menjelaskan, salah satu terobosan utama dalam aturan tersebut adalah alur proses yang terstruktur dari hulu ke hilir, mulai dari kegiatan mitigasi, pengukuran dan perhitungan unit karbon, validasi dan verifikasi, pencatatan dalam sistem nasional, hingga transaksi perdagangan karbon.
Seluruh tahapan tersebut, lanjutnya, dilengkapi dengan batas waktu layanan yang jelas guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat pengelola hutan.
Raja Juli Antoni menekankan, perdagangan karbon kehutanan tidak boleh bersifat eksklusif. Melalui regulasi ini, pemerintah membuka partisipasi lebih luas, termasuk bagi skema perhutanan sosial, hutan adat, dan masyarakat lokal sebagai pelaku yang sah dalam sistem.
“Masyarakat adat dan petani hutan yang selama ini menjaga ekosistem kini memiliki kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari karbon. Ini merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus wujud keadilan sosial dalam transisi ekonomi hijau,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo menyatakan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat perdagangan karbon nasional yang berintegritas tinggi.
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan setiap unit karbon yang diperdagangkan memiliki kualitas dan integritas tinggi agar dapat diterima di pasar internasional.
“Regulasi ini dibangun dengan menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas lingkungan sebagai fondasi utama,” ujar Hashim.
Menurutnya, Permenhut 6/2026 merupakan penguatan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, sekaligus memberikan kepastian mekanisme dan prinsip penyelenggaraan perdagangan karbon sektor kehutanan.
Sosialisasi ini juga menjadi forum dialog antara pemerintah dan pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra internasional, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Dalam forum tersebut, dibahas pula tata cara perdagangan karbon pada berbagai skema, seperti perhutanan sosial, kawasan konservasi, dan hutan produksi, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem pasar karbon yang kredibel. ***



