Perkuat Pengawasan Pengelolaan Lingkungan, KLH Targetkan Penilaian PROPER Capai 5.000 Perusahaan 

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan jumlah perusahaan yang dinilai melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dapat mencapai 5.000 perusahaan pada tahun ini untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan oleh perusahaan

“Jumlah perusahaan yang dinilai akan kami tingkatkan menjadi lebih dari 5.000 pada tahun mendatang. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesadaran perusahaan tentang pentingnya kinerja lingkungan,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelola Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

PROPER adalah instrumen evaluasi yang mengkategorikan perusahaan ke dalam lima peringkat berdasarkan kinerja pengelolaan lingkungan mereka: hitam, merah, biru, hijau, dan emas. 

Read also:  Dunia Lirik Produk Hijau, Transisi Energi Jadi Kunci Daya Saing Ekspor Indonesia

Perusahaan dengan peringkat hitam dan merah dianggap tidak taat terhadap regulasi lingkungan hidup, yang berpotensi merusak reputasi mereka dan memperbesar risiko hukum dan keuangan. 

Baca juga: Evaluasi Hasil PROPER 2023-2024 Untuk Tambang Batubara

Pada tahun lalu, dari 4.465 perusahaan yang dinilai, terdapat 16 perusahaan tercatat dengan peringkat hitam, 1.313 perusahaan berperingkat merah, 2.649 perusahaan berperingkat biru, 227 perusahaan berperingkat hijau, dan 85 perusahaan berperingkat emas. 

PROPER adalah instrumen evaluasi yang mengkategorikan perusahaan ke dalam lima peringkat berdasarkan kinerja pengelolaan lingkungan mereka yaitu hitam, merah, biru, hijau, dan emas. 

Read also:  Indonesia Sukses Swasembada Beras, Hashim Sebut Perluasan Sawah di Kawasan Hutan tak Lagi Diperlukan

Rasio menyoroti perusahaan yang mendapat peringkat PROPER hitam atau merah. Menurut dia, perusahaan dengan peringkat PROPER merah dan hitam akan menghadapi risiko hukum yang serius. 

“Peringkat hitam dan merah ini sangat serius. Selain reputasi yang menurun, kami akan menyampaikan laporan kepada Kedeputian Penegakan Hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran berat, kami akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum,” kata dia.

Baca juga: 85 Perusahaan Raih PROPER Emas, 16 Perusahaan Berperingkat Hitam

Read also:  RUU Migas 2026, FSPPB dan Muhammadiyah Desak Pertamina Jadi BUK Migas

Ridho juga menekankan pentingnya PROPER sebagai alat kontrol eksternal yang memastikan perusahaan tidak hanya patuh, tetapi juga melakukan upaya lebih dalam menjaga lingkungan. Perusahaan dengan peringkat hijau dan emas mendapat apresiasi dan insentif, baik dalam bentuk pendanaan yang lebih mudah maupun pengakuan atas kontribusi mereka terhadap inovasi sosial dan ekologis. 

“PROPER ini menjadi alat kontrol bagi perusahaan, baik dari shareholder mereka maupun pihak eksternal lainnya. Jika perusahaan mendapatkan peringkat baik, mereka akan mendapatkan apresiasi dan kemudahan pendanaan,” ungkap Ridho. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...

RUU Migas 2026, FSPPB dan Muhammadiyah Desak Pertamina Jadi BUK Migas

Ecobiz.asia — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendorong agar Pertamina ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam...

TOP STORIES

Sukses Ubah Emisi Karbon Jadi Soda Ash Bernilai Ekonomi, Kemenperin Dorong Teknologi CCU

Ecobiz.asia – Kementerian Perindustrian mendorong perluasan penerapan teknologi Carbon Capture and Utilization (CCU) untuk menekan emisi sekaligus menghasilkan produk bernilai ekonomi dari pemanfaatan kembali...

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

NHM-Perhapi Maluku Utara Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri Tambang

Ecobiz.asia – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggandeng Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Pertamina Uji Teknologi PertaPURE, Bidik Pemanfaatan Kembali Air Terproduksi pada Operasi Migas

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menguji teknologi PertaPURE untuk mengolah air terproduksi (produced water) dari kegiatan produksi...