Perkuat Pengawasan Pengelolaan Lingkungan, KLH Targetkan Penilaian PROPER Capai 5.000 Perusahaan 

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan jumlah perusahaan yang dinilai melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dapat mencapai 5.000 perusahaan pada tahun ini untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan oleh perusahaan

“Jumlah perusahaan yang dinilai akan kami tingkatkan menjadi lebih dari 5.000 pada tahun mendatang. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesadaran perusahaan tentang pentingnya kinerja lingkungan,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelola Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

PROPER adalah instrumen evaluasi yang mengkategorikan perusahaan ke dalam lima peringkat berdasarkan kinerja pengelolaan lingkungan mereka: hitam, merah, biru, hijau, dan emas. 

Read also:  Pemerintah Kebut PLTS 100 GW, Investasi Dibutuhkan Capai US$73 Miliar

Perusahaan dengan peringkat hitam dan merah dianggap tidak taat terhadap regulasi lingkungan hidup, yang berpotensi merusak reputasi mereka dan memperbesar risiko hukum dan keuangan. 

Baca juga: Evaluasi Hasil PROPER 2023-2024 Untuk Tambang Batubara

Pada tahun lalu, dari 4.465 perusahaan yang dinilai, terdapat 16 perusahaan tercatat dengan peringkat hitam, 1.313 perusahaan berperingkat merah, 2.649 perusahaan berperingkat biru, 227 perusahaan berperingkat hijau, dan 85 perusahaan berperingkat emas. 

PROPER adalah instrumen evaluasi yang mengkategorikan perusahaan ke dalam lima peringkat berdasarkan kinerja pengelolaan lingkungan mereka yaitu hitam, merah, biru, hijau, dan emas. 

Read also:  Wamen LH: Profit Besar Tambang Harus Diikuti Tanggung Jawab Lingkungan

Rasio menyoroti perusahaan yang mendapat peringkat PROPER hitam atau merah. Menurut dia, perusahaan dengan peringkat PROPER merah dan hitam akan menghadapi risiko hukum yang serius. 

“Peringkat hitam dan merah ini sangat serius. Selain reputasi yang menurun, kami akan menyampaikan laporan kepada Kedeputian Penegakan Hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran berat, kami akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum,” kata dia.

Baca juga: 85 Perusahaan Raih PROPER Emas, 16 Perusahaan Berperingkat Hitam

Read also:  Satgas PKH Kuasai Kembali 6,21 Juta Hektare Kawasan Hutan Jadi Sawit, 14.633,79 Hektare Jadi Tambang

Ridho juga menekankan pentingnya PROPER sebagai alat kontrol eksternal yang memastikan perusahaan tidak hanya patuh, tetapi juga melakukan upaya lebih dalam menjaga lingkungan. Perusahaan dengan peringkat hijau dan emas mendapat apresiasi dan insentif, baik dalam bentuk pendanaan yang lebih mudah maupun pengakuan atas kontribusi mereka terhadap inovasi sosial dan ekologis. 

“PROPER ini menjadi alat kontrol bagi perusahaan, baik dari shareholder mereka maupun pihak eksternal lainnya. Jika perusahaan mendapatkan peringkat baik, mereka akan mendapatkan apresiasi dan kemudahan pendanaan,” ungkap Ridho. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...

RUU Migas 2026, FSPPB dan Muhammadiyah Desak Pertamina Jadi BUK Migas

Ecobiz.asia — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendorong agar Pertamina ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam...

Dunia Lirik Produk Hijau, Transisi Energi Jadi Kunci Daya Saing Ekspor Indonesia

Ecobiz.asia — Penggunaan energi bersih dalam proses produksi semakin menentukan daya saing produk di pasar global. Pemerintah menilai transisi energi menjadi kebutuhan strategis untuk...

TOP STORIES

Indonesia Issues New Carbon Trading Regulation for Agriculture Sector, Requires Farmer Benefit-Sharing

Ecobiz.asia – Indonesia has issued new rules governing carbon trading through greenhouse gas (GHG) emissions offset projects in the agricultural sector, covering rice cultivation,...

Mentan Terbitkan Permentan 18/2026, Atur Perdagangan Karbon Sektor Pertanian

Ecobiz.asia – Kementerian Pertanian mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor pertanian, mencakup subsektor persawahan, peternakan,...

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...