Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan)
Ecobiz.asia – Penguasaan hutan oleh negara bukan merupakan pemilikan, tetapi negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; menetapkan kawasan hutan dan/atau mengubah status kawasan hutan; mengatur dan menetapkan hubungan antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan; serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan.

Kewenangan pemerintah yang begitu luas dalam menguasai kawasan hutan seluas 120,5 juta hektare (bentang darat) menyebabkan banyak aspek pengurusan, pengaturan, dan penetapan belum tertangani dengan baik sejak terbitnya Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan hingga saat ini. Ditambah lagi dengan terbitnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU No. 23 Tahun 2014, yang mengatur pembagian kewenangan sektor kehutanan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga semakin menambah semrawut kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur, mengurus, dan menetapkan sektor kehutanan di Indonesia.
Dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 4 dan Pasal 10, terminologi penguasaan dan pengurusan hutan dibedakan dengan jelas. Pengurusan kehutanan yang merupakan bagian dari penguasaan kehutanan menjadi implementasi dari aspek manajemen kehutanan. Sementara itu, penguasaan kehutanan memiliki cakupan lebih luas daripada pengurusan kehutanan, termasuk menetapkan dan mengubah status kawasan hutan, serta membuat regulasi kawasan hutan beserta hubungan hukumnya dengan masyarakat.
Secara teknis dan dalam pendekatan ilmu kehutanan, pengurusan kehutanan yang dilakukan pemerintah terhadap hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan selama hampir enam dekade sudah cukup memadai. Regulasi direvisi secara bertahap sesuai kebutuhan, meskipun belum sempurna. Pengelolaan hutan yang menjadi jantung pengurusan kehutanan, khususnya di hutan produksi untuk kegiatan ekonomi, dimulai sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH), yang kemudian diperbarui melalui PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, lalu direvisi kembali dalam PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Yang masih mengkhawatirkan dan terkesan kedodoran adalah aspek penguasaan hutan, terutama terkait penetapan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau bukan kawasan hutan, serta pengaturan dan penetapan hubungan hukum antara masyarakat dengan hutan berikut perbuatan hukum di bidang kehutanan.
Status Kawasan Hutan
Persoalan dan perdebatan mengenai status kawasan hutan terus mengemuka hingga saat ini. Buktinya, pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terkait konflik agraria yang terus berulang, termasuk konflik tenurial di kawasan hutan.
Data yang disampaikan Menteri Desa Yandri Susanto menunjukkan skala persoalan yang besar: sekitar 3.000 desa berada di dalam kawasan hutan dan 16.000 desa berhimpitan dengan kawasan hutan. Banyak di antaranya belum dapat dilepaskan dari status kawasan hutan. Masalah semakin rumit karena sejumlah wilayah diklaim sebagai hutan adat, tetapi hingga kini belum memperoleh penetapan sesuai ketentuan. Fakta ini menunjukkan bahwa regulasi kehutanan yang ada belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar tersebut.
Banyak kalangan akademisi meragukan bahwa penetapan status kawasan hutan dapat dilegalkan hanya melalui penunjukan pemerintah. Mereka menuntut agar penetapan kawasan hutan didasarkan pada pemasangan tata batas hasil pengukuran lapangan.
Secara logika, para pembentuk UU kehutanan sejak 1967 dan 1999 sebenarnya telah mengantisipasi potensi gugatan terkait status kawasan hutan. Karena itu, dalam UU No. 5 Tahun 1967 dan UU No. 41 Tahun 1999 ditegaskan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Ditunjuk melalui surat keputusan ataupun ditetapkan melalui pemasangan tata batas sesungguhnya memiliki kekuatan hukum yang sama.
Sayangnya, dalam regulasi turunannya, seperti PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, istilah “penunjukan” tidak lagi dicantumkan. Akibatnya, sebagian akademisi kritis menafsirkan bahwa penetapan kawasan hutan hanya sah apabila telah dilakukan tata batas lengkap dengan pemasangan patok sesuai hasil pemetaan lapangan.
Oleh karena itu, dalam revisi UU No. 41 Tahun 1999 mendatang, perdebatan panjang mengenai istilah “penunjukan” dan “penetapan” kawasan hutan harus diakhiri. Status kawasan hutan harus dirumuskan secara tegas sebagai wilayah yang ditunjuk pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap. Dualisme istilah selama ini menimbulkan multitafsir dan kerap menjadi sumber konflik.
Status hutan adat sebagai bagian dari hutan negara juga telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Persoalannya, perlu dipertegas secara eksplisit apakah hutan adat yang bukan hutan negara otomatis masuk dalam kategori hutan hak.
UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa hutan menurut status terdiri atas hutan negara dan hutan hak. Jika alur pikir ini disepakati, maka dalam revisi UU No. 41 Tahun 1999 mendatang, hutan adat sebaiknya dikeluarkan dari UU Kehutanan, termasuk dari salah satu skema perhutanan sosial. Pengaturan hutan adat sebaiknya diwadahi secara khusus melalui UU Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta regulasi turunannya.
Kewenangan Kehutanan antara Pusat dan Daerah
Salah satu titik paling rumit dalam penguasaan kehutanan adalah besarnya kewenangan sektor kehutanan yang dipegang pemerintah pusat. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tampak tidak inline.
Dalam UU No. 23 Tahun 2014, sektor kehutanan masuk dalam urusan pemerintahan konkuren yang bersifat pilihan. Padahal, dalam matriks pembagian kewenangan kehutanan antara pemerintah pusat dan daerah, hampir seluruh kewenangan strategis tetap dipegang pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten/kota bahkan tidak memiliki kewenangan kehutanan sama sekali, sementara pemerintah provinsi hanya memperoleh kewenangan yang terbatas dan kurang strategis.
Melihat luas dan besarnya kewenangan kehutanan yang dibebankan kepada pemerintah pusat—dalam hal ini Kementerian Kehutanan—maka sektor kehutanan semestinya menjadi urusan pemerintahan absolut, sebagaimana politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Konsekuensinya, bentuk Kementerian Kehutanan yang selama ini menganut sistem integrated type karena antar-direktorat jenderalnya saling terkait perlu diubah menjadi sistem holding company type, sebagaimana diterapkan Kementerian Keuangan. Masing-masing direktorat jenderal memiliki kantor wilayah sendiri di tingkat provinsi. Dengan cara ini, kewenangan kehutanan di daerah dapat ditangani langsung oleh masing-masing kantor wilayah sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Kita berharap revisi UU Kehutanan dapat berjalan beriringan dengan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta revisi UU Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan sektor kehutanan. Dengan demikian, penguasaan kewenangan kehutanan yang selama ini terkesan kedodoran dapat diperbaiki secara bertahap, tentu dengan dukungan SDM, pendanaan, serta sarana dan prasarana yang memadai.
Semoga. ***



