Evaluasi Hasil PROPER 2023-2024 Untuk Tambang Batubara

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah mengeluarkan hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, atau dikenal dengan PROPER, untuk periode penilaian 2023-2024. Terdapat sebanyak 4.495 perusahaan yang dinilai, termasuk didalamnya adalah perusahaan tambang batubara sebanyak 197 perusahaan.

Jika dibandingkan dengan jumlah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batubara sebanyak 895 izin berdasarkan data dari Minerba status Juni 2024, artinya hanya 22% saja perusahaan yang mengikuti PROPER tersebut.

Tujuan diadakannya PROPER adalah untuk mendorong perusahaan taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, dengan jalan penerapan sistem manajemen lingkungan, 4R, efisiensi energi, konservasi sumber daya, dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.

Baca juga: 85 Perusahaan Raih PROPER Emas, 16 Perusahaan Berperingkat Hitam

Hasil penilaian PROPER diberikan dalam bentuk peringkat kinerja, mulai dari Hitam yang berarti terburuk hingga Emas yang berarti terbaik. Peringkat Hitam berarti perusahaan tidak mentaati peraturan sehingga mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.  Peringkat Merah berarti upaya pengelolaan lingkungan dilakukan tidak sesuai peraturan. Peringkat Biru berarti telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai peraturan. Peringkat Hijau berarti telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan oleh peraturan. Sementara peringkat Emas berarti telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggungjawab terhadap masyarakat.

Dari 197 perusahaan tambang batubara tersebut, 3 perusahaan mendapatkan peringkat Emas (2%), 18 perusahaan mendapatkan peringkat Hijau (9%), 82 perusahaan mendapatkan peringkat Biru (42%), 85 perusahaan mendapatkan peringkat Merah (43%), tidak ada yang mendapatkan peringkat Hitam (0%), dan 9 perusahaan ditangguhkan hasilnya (5%).


hampir setengah dari perusahaan tambang batubara yang mengikuti PROPER periode 2023-2024 berstatus tidak taat pada ketentuan pengelolaan lingkungan dalam peraturan perundang-undangan.

Read also:  Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Berdasarkan hasil ini, dapat dikatakan bahwa hampir setengah dari perusahaan tambang batubara yang mengikuti PROPER periode 2023-2024 berstatus tidak taat pada ketentuan pengelolaan lingkungan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk kegiatan pertambangan, ketaatan dinilai untuk bidang Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, dan Pengendalian Kerusakan Lahan. Aspek terakhir adalah aspek yang secara khas disusun untuk kegiatan pertambangan dan tidak diterapkan pada bidang usaha atau kegiatan lain, meliputi penilaian terhadap aspek pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk, pengupasan batuan penutup, penambangan, penimbunan, dan pasca tambang.

Bagaimana status ketaatan 698 perusahaan atau 78% pemilik IUP lainnya? Sebuah pertanyaan yang  harus dijawab melalui perlakuan yang sama, dalam hal ini adalah keikutsertaan pada PROPER.

Tentu ini akan menjadi tugas besar bagi KLH/BPLH termasuk Dinas yang menangani bidang lingkungan hidup di pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan sekaligus penilaian pada perusahaan. Hal ini berkorelasi dengan ketersediaan sumber daya manusia, anggaran pelaksanaan, waktu, dan lainnya. Kondisi geografis dimana tambang batubara umumnya berada di area terpencil dan/atau minim akses yang memadai juga menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan dan penilaian.

Baca juga: Dukung Konversi Motor Listrik, Perusahaan Dapat Tambahan Poin PROPER KLHK

Selanjutnya, jika dirinci berdasarkan lokasi, tercatat ada 123 perusahaan di pulau Kalimantan mengikuti PROPER 2023-2024, dengan provinsi Kalimantan Timur sebanyak 64 perusahaan. Jika dibandingkan dengan jumlah IUP di provinsi tersebut sebanyak 379 perusahaan, artinya hanya 17% perusahaan mengikuti PROPER, dengan status 33% perusahaan dari 64 perusahaan tidak taat pada standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan. Pertanyaan yang sama akan muncul, bagaimana status ketaatan 315 perusahaan lainnya? Bagaimana kondisi pengelolaan lingkungan disana? Apa dampaknya pada lingkungan dan masyarakat sekitar? dan sebagainya.

Read also:  Hutan Lindung yang Butuh Perlindungan

Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur juga memiliki program penilaian PROPER yang dikenal dengan PROPER Provinsi. Kriteria penilaian mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 61 tahun 2015 untuk sektor Pertambangan Batubara. Untuk periode 2023-2024, tambang batubara yang mengikuti adalah sebanyak 78 perusahaan, sebuah angka yang tidak jauh berbeda dengan keikutsertaan di PROPER KLH/BPLH.

Sebagai provinsi yang memproduksi batubara terbanyak di Indonesia yaitu 368,01 juta ton pada tahun 2024, idealnya jumlah perusahaan tambang batubara di provinsi Kalimantan Timur yang diawasi dan dinilai kinerja pengelolaan lingkungannya juga seharusnya sebanding dengan jumlah produksi tersebut.

Hal yang sama juga seharusnya terjadi di provinsi Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan, provinsi peringkat kedua dan ketiga penghasil batubara terbanyak di Indonesia. Provinsi Kalimantan Selatan memproduksi batubara sebanyak 237,11 juta ton dan Sumatera Selatan sebanyak 70,84 juta ton pada tahun 2024. Jumlah perusahaan yang ikut serta dalam PROPER hanya 27 dan 38 perusahaan, dengan hasil dimana 26% dan 34% perusahaan tidak mentaati ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pertanyaan yang sama, bagaimana status ketaatan perusahan lainnya? Bagaimana kondisi pengelolaan lingkungan disana? Apa dampaknya pada lingkungan dan masyarakat sekitar? dan sebagainya.

Read also:  RKTN, Kompas Hutan, dan Seni Jangan Tersesat di Negeri Sendiri

Tambang batubara sudah seharusnya mengikuti PROPER karena termasuk usaha yang memenuhi salah satu atau lebih kriteria yaitu hasil produknya untuk tujuan ekspor, terdapat dalam pasar bursa, menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional, dan/atau skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sebagaimana disebutkan pada Pasal 11 PermenLHK No. 1/2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Tiga Kementerian Luncurkan Peta Jalan Penyelenggaraan Bangunan Hijau, Kurangi Emisi Karbon Sektor Properti

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka sangat diharapkan pemerintah pusat dan daerah untuk memiliki target yang ambisius untuk dapat meliput lebih banyak lagi perusahaan tambang batubara dalam program PROPER , agar dapat dipastikan kegiatan operasi produksi tidak melupakan ketaatan terhadap aspek pengelolaan lingkungan hidup dan tidak hanya mengejar produksi yang berujung  pada keuntungan finansial.

Selain kuantitas, tentu saja aspek kualitas penilaian tidak boleh diabaikan, demi terciptanya kondisi kualitas lingkungan hidup yang baik pada saat ini dan di masa depan. Di sisi lain, perusahaan juga harus memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan seluruh ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Memang ada bentuk atau mekanisme pengawasan lainnya seperti yang dilakukan oleh Kementerian ESDM. Namun PROPER, dengan segala kekurangan dan kelebihannya, sudah menjadi indikator penting dari kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia.  ***

Oleh: Chandra Nugraha (Pengajar Tetap Teknik Lingkungan Universitas Bakrie Jakarta & Pengajar Tamu Teknik Lingkungan ITB)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...

RKTN, Kompas Hutan, dan Seni Jangan Tersesat di Negeri Sendiri

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar). Ecobiz.asia - Sebagai perwakilan Tim Penulis RKTP (Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi) Kalimantan Barat,...

Aroma Liberika dan Komitmen CSR untuk Kalimantan Barat

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Malam itu, Ballroom Hotel Borobudur Jakarta tidak hanya menjadi ruang pertemuan....

SRUK: Tak Lagi Sekadar Trailer, Perang Karbon Indonesia Akhirnya Masuk Layar Lebar

Oleh: Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Pagi itu aroma kopi liberika dari lanskap rawa gambut asli Pontianak masih...

Hutan Lindung yang Butuh Perlindungan

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Salah satu fungsi kawasan hutan yang unik dan tidak memiliki turunannya...

TOP STORIES

PLN pilots calliandra-sorghum biomass project with ITERA to support hydrogen production

Ecobiz.asia -- State electricity firm PT PLN (Persero) has launched a pilot project to develop an integrated biomass and green hydrogen ecosystem by cultivating...

Gerak Hijau 2026 Dorong Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat, ANTAM Pamerkan Capaian Dekarbonisasi

Ecobiz.asia -- Upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa. Pesan tersebut mengemuka dalam penyelenggaraan Gerak Hijau 2026 di kawasan Car Free Day...

Pertamina Perkuat Budaya HSSE untuk Jaga Keandalan Operasi dan Ketahanan Energi

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) memperkuat implementasi Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) sebagai fondasi menjaga keandalan operasional di tengah pertumbuhan bisnis dan meningkatnya...

Indonesia Links Transport Decarbonization to Energy Security, Rolls Out Zero ODOL Roadmap

Ecobiz.asia - Indonesia is positioning transport decarbonization as a key pillar of its energy security strategy while rolling out a nine-point roadmap to eliminate...

PLN Expands EV Charging Network as Home Chargers Surpass 92,000

Ecobiz.asia – Indonesia's state-owned electricity company PT PLN (Persero) has significantly expanded the country's electric vehicle (EV) charging infrastructure, with the number of home...