Ecobiz.asia – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetor Rp10,27 triliun ke kas negara dan menyerahkan kembali 5,88 juta hektare kawasan hutan hasil penguasaan negara. Dari total lahan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 4,1 juta hektare kini dikelola oleh dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII dilakukan di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026), serta disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.
“Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH. Rakyat Indonesia harus melihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah Rp10 triliun,” kata Presiden Prabowo.
Presiden menyebut dana hasil penertiban kawasan hutan itu dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan publik, termasuk memperbaiki fasilitas kesehatan. Ia mencontohkan, dana Rp10,2 triliun tersebut cukup untuk memperbaiki sekitar 5.000 puskesmas di Indonesia.
Total penerimaan negara tahap VII mencapai Rp10.270.051.886.464. Nilai tersebut terdiri dari penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan penerimaan setoran pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga mencatat penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Pada sektor perkebunan sawit, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare.
Sementara pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371 hektare.
Pada tahap VII, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada kementerian/lembaga terkait melalui mekanisme dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, kemudian ke BPI Danantara, dan selanjutnya dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Lahan tersebut terdiri atas kawasan eks SK 01 seluas 733.180 hektare, area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1,04 juta hektare, kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472 hektare, dan kewajiban plasma seluas 192.300 hektare.
Dengan penyerahan tahap VII ini, total kawasan hutan hasil penguasaan kembali yang telah diserahkan kepada ke BPI Danantara kemudian dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) mencapai 4.112.915 hektare.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum kolaboratif.
“Kegiatan ini merupakan wujud hadirnya Satgas PKH untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif, sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada publik atas hasil kerja yang telah dicapai,” ujar Burhanuddin.
Ia menegaskan tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara maupun penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat. ***



