Satgas PKH Serahkan Total 5,8 Juta Ha Hutan ke Negara, 4,1 Juta Ha Dikelola Agrinas

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetor Rp10,27 triliun ke kas negara dan menyerahkan kembali 5,88 juta hektare kawasan hutan hasil penguasaan negara. Dari total lahan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 4,1 juta hektare kini dikelola oleh dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII dilakukan di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026), serta disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.

“Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH. Rakyat Indonesia harus melihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah Rp10 triliun,” kata Presiden Prabowo.

Read also:  Pagu Indikatif Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2027 Rp27,335 T, Begini Rinciannya

Presiden menyebut dana hasil penertiban kawasan hutan itu dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan publik, termasuk memperbaiki fasilitas kesehatan. Ia mencontohkan, dana Rp10,2 triliun tersebut cukup untuk memperbaiki sekitar 5.000 puskesmas di Indonesia.

Total penerimaan negara tahap VII mencapai Rp10.270.051.886.464. Nilai tersebut terdiri dari penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan penerimaan setoran pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga mencatat penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Pada sektor perkebunan sawit, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare.

Read also:  Kolaborasi Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Iklim di Indonesia

Sementara pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371 hektare.

Pada tahap VII, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada kementerian/lembaga terkait melalui mekanisme dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, kemudian ke BPI Danantara, dan selanjutnya dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Lahan tersebut terdiri atas kawasan eks SK 01 seluas 733.180 hektare, area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1,04 juta hektare, kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472 hektare, dan kewajiban plasma seluas 192.300 hektare.

Dengan penyerahan tahap VII ini, total kawasan hutan hasil penguasaan kembali yang telah diserahkan kepada ke BPI Danantara kemudian dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) mencapai 4.112.915 hektare.

Read also:  DEN Dorong Indonesian Bioenergy Index untuk Percepat Pengembangan Bioenergi Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum kolaboratif.

“Kegiatan ini merupakan wujud hadirnya Satgas PKH untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif, sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada publik atas hasil kerja yang telah dicapai,” ujar Burhanuddin.

Ia menegaskan tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara maupun penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Raih Pendanaan Iklim US$9 Juta dari GCF untuk Perkuat Ketahanan Pesisir Jawa Tengah

Ecobiz.asia – Indonesia memperoleh pendanaan iklim sebesar US$9 juta dari Green Climate Fund (GCF) untuk memperkuat ketahanan masyarakat pesisir di Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan,...

Kemenhut Ubah Paradigma Rehabilitasi Hutan, Tak Lagi Sekadar Tanam Pohon

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan rehabilitasi hutan dan lahan tidak lagi cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial penanaman pohon. Program pemulihan lingkungan ke depan...

Indonesia Siap Pimpin Tata Kelola Gambut Tropis Dunia, Usulkan Penguatan ITPC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapannya memimpin penguatan kerja sama internasional dalam pelindungan dan pengelolaan gambut tropis melalui International Tropical Peatland Center (ITPC). Langkah...

Blackout Bukti Ketergantungan Indonesia Pada Batubara, IEEFA Desak Percepatan PLTS Atap

Ecobiz.asia – Kasus pemadaman listrik (blackout) yang terjadi di Sumatera dan sistem Jawa-Madura-Bali menjadi alarm bagi Indonesia untuk mempercepat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya...

Indonesia-Singapura Sepakati Kerja Sama Perlindungan Lingkungan, Fokus Perubahan Iklim hingga Ekonomi Sirkular

Ecobiz.asia – Indonesia dan Singapura menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang perlindungan lingkungan hidup sebagai payung kerja sama kedua negara dalam menghadapi perubahan...

TOP STORIES

Indonesia Raih Pendanaan Iklim US$9 Juta dari GCF untuk Perkuat Ketahanan Pesisir Jawa Tengah

Ecobiz.asia – Indonesia memperoleh pendanaan iklim sebesar US$9 juta dari Green Climate Fund (GCF) untuk memperkuat ketahanan masyarakat pesisir di Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan,...

Agrinas Palma-Pertamina Power Jalin Kerjasama, Reaktivasi Pabrik Biodiesel dan Kembangkan Bioetanol Singkong

Ecobiz.asia – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menggandeng PT Pertamina Power Indonesia (PPI) untuk mengembangkan proyek bioenergi melalui reaktivasi pabrik biodiesel serta pembangunan dua...

Pertamina dan Pupuk Indonesia Jajaki Sinergi Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) dan PT Pupuk Indonesia (Persero) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menjajaki berbagai peluang kerja sama strategis guna memperkuat ketahanan...

PHR Rampungkan Pemulihan 20 Lokasi Tanah Terkontaminasi Minyak, 43 Lokasi Proses Remediasi

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) telah menyelesaikan pemulihan 20 lokasi tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan, sementara 43 lokasi...

Kemenhut Ubah Paradigma Rehabilitasi Hutan, Tak Lagi Sekadar Tanam Pohon

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan rehabilitasi hutan dan lahan tidak lagi cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial penanaman pohon. Program pemulihan lingkungan ke depan...