Satgas PKH Serahkan Total 5,8 Juta Ha Hutan ke Negara, 4,1 Juta Ha Dikelola Agrinas

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetor Rp10,27 triliun ke kas negara dan menyerahkan kembali 5,88 juta hektare kawasan hutan hasil penguasaan negara. Dari total lahan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 4,1 juta hektare kini dikelola oleh dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII dilakukan di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026), serta disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.

“Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH. Rakyat Indonesia harus melihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah Rp10 triliun,” kata Presiden Prabowo.

Read also:  ACWA Power’s Saguling Floating Solar Project Delayed by Forestry Permit Issue

Presiden menyebut dana hasil penertiban kawasan hutan itu dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan publik, termasuk memperbaiki fasilitas kesehatan. Ia mencontohkan, dana Rp10,2 triliun tersebut cukup untuk memperbaiki sekitar 5.000 puskesmas di Indonesia.

Total penerimaan negara tahap VII mencapai Rp10.270.051.886.464. Nilai tersebut terdiri dari penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan penerimaan setoran pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga mencatat penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Pada sektor perkebunan sawit, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare.

Read also:  PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi Kembangkan Bioenergi Sorgum di Gorontalo

Sementara pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371 hektare.

Pada tahap VII, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada kementerian/lembaga terkait melalui mekanisme dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, kemudian ke BPI Danantara, dan selanjutnya dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Lahan tersebut terdiri atas kawasan eks SK 01 seluas 733.180 hektare, area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1,04 juta hektare, kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472 hektare, dan kewajiban plasma seluas 192.300 hektare.

Dengan penyerahan tahap VII ini, total kawasan hutan hasil penguasaan kembali yang telah diserahkan kepada ke BPI Danantara kemudian dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) mencapai 4.112.915 hektare.

Read also:  Prabowo Urges ASEAN to Accelerate Energy Diversification Amid Global Uncertainty

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum kolaboratif.

“Kegiatan ini merupakan wujud hadirnya Satgas PKH untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif, sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada publik atas hasil kerja yang telah dicapai,” ujar Burhanuddin.

Ia menegaskan tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara maupun penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

Maluku Utara Dorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan di Tengah Sorotan Pasar Global

Ecobiz.asia — Maluku Utara mulai memosisikan diri sebagai referensi baru hilirisasi nikel berkelanjutan di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap rantai pasok mineral kritis...

Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Bali Terungkap Lewat Patroli Siber Kemenhut

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan ilegal gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas...

TOP STORIES

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Environmental Ethics, Tantangan dan Harapan

Oleh : Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat IGRK MPV, Deputi Bidang PPI TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia - Dalam pernyataan perdananya pada...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

PLN EPI Gandeng ITERA dan PLN Puslitbang Kembangkan Kaliandra dan Sorgum untuk Biomassa dan Hidrogen Hijau

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menggandeng PT PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan (Puslitbang) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) untuk...