Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi pencegahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) serta memperkuat sistem biosekuriti nasional.
Melalui MoU ini, kedua pihak sepakat memperkuat pertukaran data dan informasi, meningkatkan pengawasan di pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara, serta mengembangkan langkah operasional bersama, termasuk pilot project di wilayah dengan tingkat peredaran TSL ilegal yang tinggi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga yang lebih operasional di lapangan.
“Dengan pertemuan ini tembok-tembok ego sektoral yang selama ini berdiri di antara kementerian dan lembaga harus dirubuhkan. Kita mulai kerja koordinatif kolaboratif untuk mengamankan biodiversitas dan kekayaan negara,” ujarnya usai penandatanganan MoU, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, implementasi kerja sama tidak boleh berhenti pada tataran normatif. “Kita bikin yang sederhana, yang lebih operasional, dengan keinginan bersama untuk merubuhkan ego sektoral dan memperkuat kerja kolaboratif,” tambahnya.
Menurut Raja Juli, pengawasan terhadap organisme pengganggu tumbuhan dan spesies invasif juga menjadi perhatian utama karena berpotensi merusak ekosistem dan habitat satwa liar. “Banyak tumbuhan invasif yang bisa mengancam habitat satwa liar kita, ini harus kita jaga bersama,” katanya.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menilai kolaborasi ini krusial untuk memperkuat sistem perlindungan sumber daya hayati dari ancaman lintas batas. Ia menyebut sinergi kedua lembaga akan meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas tumbuhan dan satwa liar serta mencegah masuknya organisme pengganggu dan penyakit hewan. ***



