Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam revisi Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
TuK Indonesia telah menyerahkan dokumen masukan terhadap revisi aturan tersebut kepada OJK. Organisasi itu menilai revisi POJK 51/2017 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan berkelanjutan di tengah meningkatnya risiko krisis iklim, konflik sosial, pelanggaran HAM, hingga praktik greenwashing di sektor jasa keuangan.
Namun, TuK Indonesia menilai proses revisi regulasi tersebut masih minim partisipasi publik karena belum melibatkan organisasi masyarakat sipil maupun komunitas terdampak dari aktivitas pembiayaan lembaga jasa keuangan.
Staf Riset dan Analisis Kebijakan TuK Indonesia, Erma Nuzulia Syifa, mengatakan revisi aturan keuangan berkelanjutan seharusnya dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
“Revisi POJK ini tidak boleh hanya menjadi proses administratif di ruang tertutup. Regulasi keuangan berkelanjutan seharusnya lahir dari proses yang terbuka dan melibatkan masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak pembiayaan bermasalah, mulai dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga pelanggaran HAM,” ujar Erma dikutip, Senin (25/5/2026).
TuK Indonesia menilai selama hampir satu dekade implementasi POJK 51/2017, praktik keuangan berkelanjutan di Indonesia masih cenderung berfokus pada pemenuhan dokumen administratif. Sementara itu, kasus pembiayaan yang terkait dengan deforestasi, konflik lahan, kriminalisasi masyarakat, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran hak masyarakat adat dinilai masih terus terjadi.
Menurut Erma, lemahnya pengawasan berpotensi memicu praktik greenwashing karena klaim keberlanjutan perusahaan tidak selalu sejalan dengan kondisi di lapangan.
“Selama ini laporan keberlanjutan perusahaan sering kali terlihat baik di atas kertas, tetapi realitas di lapangan menunjukkan cerita berbeda. Risiko terbesar dari lemahnya pengawasan adalah praktik greenwashing, ketika klaim keberlanjutan hanya menjadi alat pencitraan tanpa perubahan nyata terhadap dampak sosial dan lingkungan,” katanya.
TuK Indonesia juga menyoroti belum dimasukkannya prinsip HAM secara eksplisit dalam revisi POJK 51/2017. Padahal, menurut organisasi tersebut, standar global kini telah menjadikan HAM sebagai indikator penting dalam tata kelola bisnis dan investasi berkelanjutan.
“Hari ini isu HAM bukan lagi isu tambahan dalam praktik bisnis global. Regulasi internasional sudah bergerak menjadikan HAM sebagai indikator wajib dalam rantai pasok dan pembiayaan. Jika Indonesia tertinggal, maka kredibilitas implementasi keuangan berkelanjutan kita juga akan dipertanyakan,” ujar Erma.
Dalam dokumen masukannya, TuK Indonesia mendesak OJK membuka ruang partisipasi masyarakat sipil dalam verifikasi laporan keberlanjutan, menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat yang transparan, memperkuat pengawasan terhadap greenwashing, serta memasukkan prinsip HAM sebagai indikator keberlanjutan yang mengikat.
TuK Indonesia menegaskan sektor jasa keuangan memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan nasional sehingga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab atas dampak sosial, lingkungan, dan HAM dari aliran pembiayaan yang disalurkan. ***



