Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon sektor energi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) ESDM tentang Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Energi. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon sekaligus membuka potensi pendanaan hijau hingga US$7,7 miliar per tahun.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan sektor energi memiliki peran strategis dalam pencapaian target penurunan emisi Indonesia menuju Net Zero Emission (NZE) 2060 atau lebih cepat.
“Ini tantangan yang sangat besar sekali dan kita harap dengan adanya upaya tersebut bisa makin progresif menuju Net Zero Emission 2060 atau bisa lebih cepat lagi. Sektor energi menjadi tulang punggung,” ujar Eniya dikutip Senin (25/5/2026).
Menurut dia, Indonesia telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (NDC), sektor energi juga ditargetkan mencapai emisi bersih sebesar 1.110 hingga 1.336 juta ton CO2e pada 2035.
Untuk mendukung target tersebut, Kementerian ESDM telah menggelar konsultasi publik RPermen ESDM tentang Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK Sektor Energi. Forum ini melibatkan kementerian dan lembaga, pelaku usaha sektor energi, lembaga validasi dan verifikasi, akademisi, hingga organisasi internasional.
Eniya menjelaskan, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dipandang sebagai instrumen strategis untuk menciptakan insentif ekonomi bagi pengurangan emisi, meningkatkan keekonomian proyek rendah karbon, serta membuka akses pendanaan baru bagi sektor energi.
Potensi peningkatan investasi hijau nasional melalui instrumen ini, kata Eniya, diperkirakan dapat mencapai sekitar US$7,7 miliar per tahun.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan offset emisi GRK di sektor energi sekaligus memastikan setiap unit karbon yang dihasilkan memiliki integritas lingkungan yang tinggi.
Selain itu, regulasi baru diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pengembangan proyek hijau serta teknologi rendah karbon.
Untuk mendukung implementasi perdagangan karbon yang transparan dan akuntabel, Kementerian ESDM juga telah menyiapkan sejumlah sistem digital, antara lain AKSELERASI sebagai platform pelaporan aksi mitigasi emisi GRK sektor energi, SINERGI sebagai platform pemantauan konservasi energi, dan APPLE Gatrik untuk pelaporan emisi subsektor ketenagalistrikan.
Berbagai platform tersebut nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari pengembangan ekosistem Nilai Ekonomi Karbon nasional.
Eniya menegaskan konsultasi publik menjadi momentum penting untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan lintas sektor dalam implementasi perdagangan karbon nasional.
“Forum konsultasi publik kali ini kami menekankan empat hal, yakni desain pengaturan offset, koordinasi antarkementerian, serta penguatan dan dukungan implementasi Peraturan Menteri ini agar harmonis dengan kebijakan lintas sektor terkait nilai ekonomi karbon,” ujarnya.
Pemerintah berharap penguatan regulasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dapat mempercepat implementasi perdagangan karbon sektor energi yang kredibel, transparan, dan berintegritas sekaligus memperkuat ekosistem investasi hijau nasional. ***



