Penjelasan POJK 10 Tahun 2026 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, Link Download

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut ditetapkan pada 2 Juli 2026, diundangkan pada 6 Juli 2026, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Penerbitan POJK ini bertujuan menyesuaikan ketentuan perdagangan karbon melalui bursa dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Penyesuaian tersebut diharapkan mendukung implementasi kebijakan strategis pemerintah dalam pengembangan pasar karbon nasional yang terintegrasi.

Read also:  Kemenhut Hitung Emisi Karbon Dampak Karhutla, Menhut: Kami Tekan di Bawah Benchmark 2015

Dalam regulasi terbaru ini, OJK mengubah sejumlah ketentuan penting yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023. Salah satu perubahan utama adalah kewajiban agar seluruh Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

POJK Nomor 10 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme perdagangan Unit Karbon yang berasal dari luar negeri dan belum tercatat di SRUK, memperluas cakupan jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan, serta menetapkan kewajiban pelaporan tertentu oleh penyelenggara Bursa Karbon kepada kementerian terkait.

Read also:  TÜV SÜD Bangun Pusat Dekarbonisasi di Singapura, Siap Investasi US$24 Juta

Selain itu, regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui Bursa Karbon wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Sebagai ketentuan peralihan, OJK memberikan masa transisi hingga tiga bulan sejak POJK diundangkan. Selama periode tersebut, penyelenggara Bursa Karbon masih dapat memfasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK resmi beroperasi.

POJK Nomor 10 Tahun 2026 juga mengubah sejumlah pasal dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023, antara lain Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 33. Regulasi ini juga menambahkan Pasal 12A, Pasal 35A, dan Pasal 35B, serta menyisipkan Bab XA yang mengatur ketentuan baru terkait penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.

Read also:  Wamen LH: Perdagangan Karbon Bisa Jadi Insentif Dekarbonisasi Industri Nikel

Dengan berlakunya aturan ini, OJK berharap kerangka regulasi perdagangan karbon di Indonesia semakin selaras dengan sistem registri nasional yang baru, memperkuat tata kelola pasar karbon, serta mendukung implementasi kebijakan Nilai Ekonomi Karbon secara lebih efektif. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menteri LH: Pasar Karbon Harus Berbasis Aksi Nyata, Bukan Sekadar Transaksi

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat menegaskan pasar karbon Indonesia harus dibangun berdasarkan aksi iklim yang terukur,...

TÜV SÜD Bangun Pusat Dekarbonisasi di Singapura, Siap Investasi US$24 Juta

Ecobiz.asia — Perusahaan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi global TÜV SÜD menginvestasikan lebih dari US$24 juta untuk membangun Global Decarbonisation Centre of Excellence (CoE) di...

Wamen LH: Perdagangan Karbon Bisa Jadi Insentif Dekarbonisasi Industri Nikel

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono mengatakan mekanisme perdagangan karbon dapat menjadi insentif bagi industri nikel...

Dapat Dukungan Kemenhut, Riau Mantap Masuk Pasar Karbon Yurisdiksi ART-TREES

Ecobiz.asia - Provinsi Riau mulai memasuki tahap baru pengembangan kredit karbon hutan berbasis yurisdiksi setelah menyelesaikan konsep Green for Riau dan memperoleh dukungan pemerintah...

Pasar Karbon Indonesia Mulai Cari Talenta Baru, IDCTA Youth Gelar Carbon Youth Week 2026

Ecobiz.asia — Perkembangan pasar karbon Indonesia mulai menciptakan kebutuhan baru terhadap sumber daya manusia yang memahami tidak hanya isu perubahan iklim, tetapi juga mekanisme...

TOP STORIES

INALUM Raih Rating BBB- dari S&P, Perkuat Akses Pendanaan Hilirisasi

Ecobiz.asia — PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperoleh peringkat kredit internasional BBB- dengan outlook stabil dari S&P Global Ratings. Peringkat investment grade tersebut...

Karhutla Dekati Sumur ML-12, Pertamina EP Lirik Kerahkan Fire Brigade

Ecobiz.asia — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mendekati fasilitas operasi Sumur ML-12 milik...

BRI Kucurkan Pembiayaan Sosial dan Lingkungan Rp842,1 Triliun, 58% dari Total Kredit

Ecobiz.asia – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mencatat portofolio pembiayaan yang terkait aspek sosial dan lingkungan mencapai Rp842,1 triliun hingga akhir triwulan...

Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat turun tajam dalam sehari, dari 134 menjadi 39 titik high confidence. Meski demikian,...

Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik...