Penjelasan POJK 10 Tahun 2026 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, Link Download

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut ditetapkan pada 2 Juli 2026, diundangkan pada 6 Juli 2026, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Penerbitan POJK ini bertujuan menyesuaikan ketentuan perdagangan karbon melalui bursa dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Penyesuaian tersebut diharapkan mendukung implementasi kebijakan strategis pemerintah dalam pengembangan pasar karbon nasional yang terintegrasi.

Read also:  Vietnam Luncurkan Bursa Karbon, Libatkan 92 Perusahaan pada Tahap Awal

Dalam regulasi terbaru ini, OJK mengubah sejumlah ketentuan penting yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023. Salah satu perubahan utama adalah kewajiban agar seluruh Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

POJK Nomor 10 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme perdagangan Unit Karbon yang berasal dari luar negeri dan belum tercatat di SRUK, memperluas cakupan jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan, serta menetapkan kewajiban pelaporan tertentu oleh penyelenggara Bursa Karbon kepada kementerian terkait.

Read also:  Pasokan Kredit Karbon Melimpah, Indonesia Perlu Perkuat Permintaan Pasar

Selain itu, regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui Bursa Karbon wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Sebagai ketentuan peralihan, OJK memberikan masa transisi hingga tiga bulan sejak POJK diundangkan. Selama periode tersebut, penyelenggara Bursa Karbon masih dapat memfasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK resmi beroperasi.

POJK Nomor 10 Tahun 2026 juga mengubah sejumlah pasal dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023, antara lain Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 33. Regulasi ini juga menambahkan Pasal 12A, Pasal 35A, dan Pasal 35B, serta menyisipkan Bab XA yang mengatur ketentuan baru terkait penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.

Read also:  Indonesia Forestry Carbon Hub Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Dengan berlakunya aturan ini, OJK berharap kerangka regulasi perdagangan karbon di Indonesia semakin selaras dengan sistem registri nasional yang baru, memperkuat tata kelola pasar karbon, serta mendukung implementasi kebijakan Nilai Ekonomi Karbon secara lebih efektif. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

SRUK Meluncur, INDEF Ingatkan Perluasan ETS Jadi Kunci Meningkatkan Permintaan Kredit Karbon

Ecobiz.asia – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Green Transition Initiative (GTI) menilai tantangan terbesar pengembangan pasar karbon Indonesia saat ini bukan...

SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di...

KLH Resmikan SRUK, Transaksi Karbon di Pasar Nasional dan Internasional Terlacak

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dijadwalkan akan meresmikan operasional Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (9/7/2026) sore. Peresmian akan dihadiri...

OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026, Aturan Baru Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023...

KLH Terbitkan Aturan Sistem Registri Unit Karbon, Download Link PermenLH No 10 Tahun 2026 Tentang SRUK

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Regulasi ini...

TOP STORIES

Danantara Selects Eight Waste-to-Energy Partners, Two Chinese-Led Consortia Make the Cut

Ecobiz.asia – PT Danantara Investment Management (DIM) and PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) have selected eight consortium partners to develop the second phase...

Danantara Tetapkan Delapan Mitra Pengembang PSEL Tahap II, Nilai Investasi Capai Rp25 Triliun

Ecobiz.asia – PT Danantara Investment Management (DIM) bersama PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) menetapkan delapan mitra usaha terpilih untuk mengembangkan dan mengelola proyek...

Menteri LH Siapkan Aturan PRO, Produsen Wajib Tanggung Biaya Pengelolaan Sampah Kemasan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sampah kemasan melalui skema Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai...

SRUK Meluncur, INDEF Ingatkan Perluasan ETS Jadi Kunci Meningkatkan Permintaan Kredit Karbon

Ecobiz.asia – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Green Transition Initiative (GTI) menilai tantangan terbesar pengembangan pasar karbon Indonesia saat ini bukan...

PT Pertamina Trans Kontinental Raih Penghargaan TJSL di IDEAS 2026

Ecobiz.asia – PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) meraih penghargaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada ajang Indonesia DEI & ESG Awards (IDEAS)...