Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut ditetapkan pada 2 Juli 2026, diundangkan pada 6 Juli 2026, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Penerbitan POJK ini bertujuan menyesuaikan ketentuan perdagangan karbon melalui bursa dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Penyesuaian tersebut diharapkan mendukung implementasi kebijakan strategis pemerintah dalam pengembangan pasar karbon nasional yang terintegrasi.
Dalam regulasi terbaru ini, OJK mengubah sejumlah ketentuan penting yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023. Salah satu perubahan utama adalah kewajiban agar seluruh Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
POJK Nomor 10 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme perdagangan Unit Karbon yang berasal dari luar negeri dan belum tercatat di SRUK, memperluas cakupan jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan, serta menetapkan kewajiban pelaporan tertentu oleh penyelenggara Bursa Karbon kepada kementerian terkait.
Selain itu, regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui Bursa Karbon wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Sebagai ketentuan peralihan, OJK memberikan masa transisi hingga tiga bulan sejak POJK diundangkan. Selama periode tersebut, penyelenggara Bursa Karbon masih dapat memfasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK resmi beroperasi.
POJK Nomor 10 Tahun 2026 juga mengubah sejumlah pasal dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023, antara lain Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 33. Regulasi ini juga menambahkan Pasal 12A, Pasal 35A, dan Pasal 35B, serta menyisipkan Bab XA yang mengatur ketentuan baru terkait penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Dengan berlakunya aturan ini, OJK berharap kerangka regulasi perdagangan karbon di Indonesia semakin selaras dengan sistem registri nasional yang baru, memperkuat tata kelola pasar karbon, serta mendukung implementasi kebijakan Nilai Ekonomi Karbon secara lebih efektif. ***



