Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sampah kemasan melalui skema Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai bagian dari implementasi kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang EPR. Melalui skema PRO, produsen diwajibkan mengalokasikan dana untuk membiayai pengelolaan sampah yang dihasilkan dari produk mereka.
“Saya sudah bertemu dengan produsen-produsen raksasa yang produknya menggunakan plastik. Mereka menyatakan sudah siap semua,” kata Jumhur saat meninjau kawasan Sungai Kali Sabi di Kota Tangerang, Minggu (12/7/2026).
Menurut Jumhur, sekitar 10.000 pabrik besar pengguna plastik akan menjadi bagian dari kebijakan tersebut. Dana yang dihimpun melalui PRO nantinya disalurkan kepada lembaga pengelola sampah yang dibentuk di tingkat daerah maupun masyarakat, sementara pemerintah berperan sebagai regulator dan pengawas.
Ia menjelaskan, PRO tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pengelolaan sampah kemasan, tetapi juga mendorong terciptanya lapangan kerja hijau (green jobs). Lembaga tersebut dapat dibentuk oleh pemerintah daerah atau masyarakat untuk mengelola program pengurangan dan penanganan sampah dengan dukungan pendanaan dari produsen.
Dana PRO juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan lingkungan, mulai dari edukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan hingga aksi pembersihan sungai dan kegiatan konservasi berbasis masyarakat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerapan ekonomi sirkular sekaligus meningkatkan tanggung jawab produsen terhadap siklus hidup kemasan produk yang mereka pasarkan. Menurut Jumhur, skema tersebut akan diumumkan secara resmi dalam Festival Kali Sabi 2026 di Kota Tangerang. ***



