Ecobiz.asia – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Green Transition Initiative (GTI) menilai tantangan terbesar pengembangan pasar karbon Indonesia saat ini bukan lagi pada sisi infrastruktur, melainkan rendahnya permintaan terhadap kredit karbon.
Direktur INDEF Green Transition Initiative (GTI) Imaduddin Abdullah mengatakan peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) oleh pemerintah merupakan langkah penting untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kredibilitas pasar karbon nasional.
Namun, menurutnya, keberadaan sistem registri saja belum cukup untuk menciptakan pasar karbon yang aktif apabila jumlah pembeli kredit karbon masih terbatas.
“SRUK memperkuat integritas dan kepercayaan terhadap unit karbon Indonesia. Namun, sistem yang baik tidak otomatis membuat pasar berkembang selama jumlah pembeli masih terbatas,” kata Imaduddin dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, pasar karbon yang sehat membutuhkan tiga komponen utama, yakni pasokan kredit karbon yang kredibel, permintaan dari pembeli, serta infrastruktur transaksi yang memadai. Saat ini, tantangan terbesar justru berada di sisi permintaan.
Menurut Imaduddin, skema Emissions Trading System (ETS) di Indonesia masih terbatas pada sebagian subsektor ketenagalistrikan. Sementara itu, sektor-sektor penghasil emisi lainnya belum diwajibkan memenuhi target pengurangan emisi maupun membeli kredit karbon.
Di sisi lain, pasar karbon sukarela juga dinilai belum berkembang optimal dan masih memerlukan penguatan integritas agar tidak dimanfaatkan sebagai praktik greenwashing. Kondisi tersebut menyebabkan jumlah pembeli masih terbatas, volume transaksi rendah, dan harga karbon belum cukup menarik untuk mendorong investasi rendah emisi.
Karena itu, INDEF mendorong pemerintah segera memperluas implementasi ETS secara bertahap ke sektor-sektor beremisi tinggi, memperkuat kebijakan harga karbon, memperketat target pengurangan emisi, serta memanfaatkan peluang perdagangan karbon internasional melalui mekanisme Pasal 6 Perjanjian Paris.
Imaduddin menyebut pemerintah telah menunjukkan sinyal positif, salah satunya melalui Kementerian Perindustrian yang tengah menyusun peta jalan perluasan ETS ke berbagai sektor industri. Momentum tersebut dinilai perlu dijaga agar permintaan kredit karbon domestik terus meningkat.
Selain memperkuat pasar domestik, SRUK juga dinilai membuka peluang perdagangan karbon internasional yang dapat menghadirkan pembiayaan iklim bagi proyek-proyek konservasi hutan, restorasi mangrove, energi terbarukan, dan berbagai proyek rendah karbon lainnya.
Meski demikian, INDEF mengingatkan agar ekspor kredit karbon dilakukan secara selektif. Indonesia perlu memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon tetap memberikan nilai tambah di dalam negeri melalui investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta perlindungan ekosistem.
Imaduddin juga mengingatkan bahwa perdagangan karbon internasional melalui mekanisme Pasal 6 Perjanjian Paris harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Kredit karbon yang telah diotorisasi untuk digunakan negara lain melalui mekanisme corresponding adjustment tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari capaian pengurangan emisi nasional.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat Indonesia harus melakukan upaya mitigasi tambahan dengan biaya yang lebih besar pada masa mendatang agar target NDC tetap tercapai.
“Pada akhirnya, tujuan pasar karbon bukan sekadar memperdagangkan kredit karbon, melainkan mendorong investasi pada proyek-proyek yang menurunkan emisi. SRUK menjadi fondasi penting untuk membangun pasar karbon Indonesia, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada tumbuhnya permintaan dan terbentuknya harga karbon yang mampu memberikan insentif bagi investasi rendah emisi,” ujar Imaduddin. ***



