KLH Terbitkan Aturan Sistem Registri Unit Karbon, Download Link PermenLH No 10 Tahun 2026 Tentang SRUK

MORE ARTICLES

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Regulasi ini menjadi landasan operasional penyelenggaraan registri karbon nasional yang dirancang untuk menjamin seluruh transaksi unit karbon berlangsung secara transparan, dapat ditelusuri, dan terhubung dengan berbagai sistem registri, baik nasional maupun internasional.

Dikutip dari beleid yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu, SRUK berfungsi menyediakan dan mengelola data serta informasi unit karbon, mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), sekaligus mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting) dalam perdagangan karbon. Penyelenggaraan SRUK mencakup pencatatan unit karbon, penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK), pencatatan pemanfaatan dan transaksi unit karbon, hingga penelaahan, pemantauan, serta interoperabilitas data.

Read also:  Agrotech Bioenergy dan Monsoon Carbon Jajaki Pengembangan Kredit Karbon Biogas di Malaysia dan Indonesia

Permen tersebut mengatur bahwa SRUK menggunakan sistem jaringan desentralisasi yang memungkinkan seluruh data dan transaksi karbon bersifat transparan, dapat ditelusuri (traceable), berlangsung secara waktu nyata (real time), tersimpan permanen, serta dapat berinteraksi dengan sistem registri lain melalui mekanisme interoperabilitas data. Keterlacakan dilakukan melalui pencatatan perubahan status unit karbon, asal-usul kepemilikan, dan riwayat pemanfaatannya sehingga setiap perpindahan unit karbon dapat diawasi.

Untuk memperkuat integrasi pasar karbon nasional, SRUK diwajibkan terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), Bursa Karbon, serta registri dan sistem informasi lain yang berkaitan dengan unit karbon. Bursa Karbon juga diwajibkan menyediakan antarmuka sistem yang terintegrasi dengan SRUK sehingga pertukaran data berlangsung secara waktu nyata, termasuk pembaruan kepemilikan, perubahan status, dan pencatatan transaksi unit karbon.

Read also:  Menhut Ajak Dunia Bangun Pasar Karbon yang Kredibel dan Berkeadilan

Regulasi ini juga mewajibkan setiap transaksi unit karbon dicatat di SRUK. Pencatatan paling sedikit memuat identitas para pihak, kode unik unit karbon, volume unit yang dialihkan, serta dokumen pengalihan hak. Khusus perdagangan offset emisi GRK, pencatatan wajib dilakukan paling lambat dua hari kerja setelah transaksi. Apabila transaksi tidak dicatat dalam jangka waktu tersebut, transaksi dinyatakan tidak sah dan tidak diakui dalam pemenuhan target NDC Indonesia.

Selain menjamin keterlacakan transaksi, Permen LH Nomor 10 Tahun 2026 juga memperkuat integritas pasar karbon melalui ketentuan pencegahan penghitungan ganda. Setiap unit karbon dilarang diterbitkan, diklaim, atau digunakan lebih dari satu kali, sementara status unit karbon dalam SRUK dibedakan menjadi available, retired, suspended, dan cancelled untuk memastikan tidak terjadi penggunaan ganda maupun penyalahgunaan unit karbon.

Read also:  Di Forum Iklim London, Menhut Umumkan Penerbitan Kredit Karbon Kehutanan Terbesar Indonesia

Dalam ketentuan peralihan, pemerintah mengatur bahwa proyek offset emisi GRK yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tetap dapat menerbitkan unit karbon dengan rekomendasi atau persetujuan dari menteri sektor terkait. Apabila interoperabilitas dengan registri internasional belum tersedia, seluruh penerbitan sertifikat maupun transaksi unit karbon tetap wajib dicatat secara mandiri melalui SRUK paling lambat dua hari kerja. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Katingan Mentaya Project Kembali ke Pasar Karbon, Terbitkan 17,3 Juta Kredit Karbon Peringkat AA

Ecobiz.asia – Proyek konservasi gambut Katingan Mentaya Project kembali memasuki pasar karbon sukarela internasional dengan penerbitan sekitar 17,3 juta Verified Carbon Units (VCU) setelah...

Komrah Targetkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi Rampung dalam 1-2 Bulan

Ecobiz.asia – Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (Komrah) menargetkan penyusunan regulasi perdagangan karbon di sektor energi, pertanian, dan sektor lainnya rampung dalam satu hingga...

Persetujuan Menhut Terbit, Verra Proses Penerbitan Kredit Karbon Tiga Proyek Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia – Lembaga standar karbon internasional Verra tengah menyiapkan penerbitan kredit karbon pertama di bawah kerangka regulasi baru perdagangan karbon Indonesia, setelah tiga proyek...

Indonesia Forestry Carbon Hub Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meresmikan Indonesia Forestry Carbon Hub atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia sebagai wadah kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat...

Empat Proyek Hutan Kantongi Persetujuan Menhut, Hashim: Indonesia tak Omon-omon Soal Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia - Empat proyek karbon kehutanan dengan potensi sekitar 31 juta ton CO₂e resmi memperoleh persetujuan perdagangan karbon dari Menteri Kehutanan. Langkah ini menandai...

TOP STORIES

Katingan Mentaya Project Returns to Carbon Market with 20 Million High-Rated Carbon Credits

Ecobiz.asia – Indonesia's Katingan Mentaya Project, one of the world's largest peatland conservation initiatives, has returned to the international voluntary carbon market with the...

Indonesian Lawmaker Urges Government to Complete National Carbon Balance Before Expanding Carbon Trading

Ecobiz.asia – Deputy Speaker of Indonesia's People's Consultative Assembly (MPR) and member of House of Representatives Commission XII, Eddy Soeparno, has urged the government...

Verra to Issue First Forestry Carbon Credits Under Indonesia’s New Carbon Market Rules

Ecobiz.asia — Verra is preparing to issue the first carbon credits under Indonesia's newly implemented carbon market regulations after three forestry projects secured government...

Indonesia Targets Energy Carbon Market Rules Within Two Months

Ecobiz.asia — Indonesia aims to complete regulations governing carbon trading in the energy sector within the next one to two months, as the government...

Elnusa Luncurkan Journalistic Award 2026, Perkuat Literasi Energi Lewat Kolaborasi dengan Media

Ecobiz.asia -- PT Elnusa Tbk (Elnusa) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi energi nasional dengan meluncurkan Elnusa Journalistic Award (EJA) 2026, sebuah ajang apresiasi...