JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Regulasi ini menjadi landasan operasional penyelenggaraan registri karbon nasional yang dirancang untuk menjamin seluruh transaksi unit karbon berlangsung secara transparan, dapat ditelusuri, dan terhubung dengan berbagai sistem registri, baik nasional maupun internasional.
Dikutip dari beleid yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu, SRUK berfungsi menyediakan dan mengelola data serta informasi unit karbon, mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), sekaligus mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting) dalam perdagangan karbon. Penyelenggaraan SRUK mencakup pencatatan unit karbon, penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK), pencatatan pemanfaatan dan transaksi unit karbon, hingga penelaahan, pemantauan, serta interoperabilitas data.
Permen tersebut mengatur bahwa SRUK menggunakan sistem jaringan desentralisasi yang memungkinkan seluruh data dan transaksi karbon bersifat transparan, dapat ditelusuri (traceable), berlangsung secara waktu nyata (real time), tersimpan permanen, serta dapat berinteraksi dengan sistem registri lain melalui mekanisme interoperabilitas data. Keterlacakan dilakukan melalui pencatatan perubahan status unit karbon, asal-usul kepemilikan, dan riwayat pemanfaatannya sehingga setiap perpindahan unit karbon dapat diawasi.
Untuk memperkuat integrasi pasar karbon nasional, SRUK diwajibkan terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), Bursa Karbon, serta registri dan sistem informasi lain yang berkaitan dengan unit karbon. Bursa Karbon juga diwajibkan menyediakan antarmuka sistem yang terintegrasi dengan SRUK sehingga pertukaran data berlangsung secara waktu nyata, termasuk pembaruan kepemilikan, perubahan status, dan pencatatan transaksi unit karbon.
Regulasi ini juga mewajibkan setiap transaksi unit karbon dicatat di SRUK. Pencatatan paling sedikit memuat identitas para pihak, kode unik unit karbon, volume unit yang dialihkan, serta dokumen pengalihan hak. Khusus perdagangan offset emisi GRK, pencatatan wajib dilakukan paling lambat dua hari kerja setelah transaksi. Apabila transaksi tidak dicatat dalam jangka waktu tersebut, transaksi dinyatakan tidak sah dan tidak diakui dalam pemenuhan target NDC Indonesia.
Selain menjamin keterlacakan transaksi, Permen LH Nomor 10 Tahun 2026 juga memperkuat integritas pasar karbon melalui ketentuan pencegahan penghitungan ganda. Setiap unit karbon dilarang diterbitkan, diklaim, atau digunakan lebih dari satu kali, sementara status unit karbon dalam SRUK dibedakan menjadi available, retired, suspended, dan cancelled untuk memastikan tidak terjadi penggunaan ganda maupun penyalahgunaan unit karbon.
Dalam ketentuan peralihan, pemerintah mengatur bahwa proyek offset emisi GRK yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tetap dapat menerbitkan unit karbon dengan rekomendasi atau persetujuan dari menteri sektor terkait. Apabila interoperabilitas dengan registri internasional belum tersedia, seluruh penerbitan sertifikat maupun transaksi unit karbon tetap wajib dicatat secara mandiri melalui SRUK paling lambat dua hari kerja. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan. ***



