KLH Terbitkan Aturan Sistem Registri Unit Karbon, Download Link PermenLH No 10 Tahun 2026 Tentang SRUK

MORE ARTICLES

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Regulasi ini menjadi landasan operasional penyelenggaraan registri karbon nasional yang dirancang untuk menjamin seluruh transaksi unit karbon berlangsung secara transparan, dapat ditelusuri, dan terhubung dengan berbagai sistem registri, baik nasional maupun internasional.

Dikutip dari beleid yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu, SRUK berfungsi menyediakan dan mengelola data serta informasi unit karbon, mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), sekaligus mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting) dalam perdagangan karbon. Penyelenggaraan SRUK mencakup pencatatan unit karbon, penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK), pencatatan pemanfaatan dan transaksi unit karbon, hingga penelaahan, pemantauan, serta interoperabilitas data.

Read also:  Carbon Hub Kehutanan Harus Libatkan Masyarakat, Pakar UGM: Pastikan Pembagian Manfaat yang Adil

Permen tersebut mengatur bahwa SRUK menggunakan sistem jaringan desentralisasi yang memungkinkan seluruh data dan transaksi karbon bersifat transparan, dapat ditelusuri (traceable), berlangsung secara waktu nyata (real time), tersimpan permanen, serta dapat berinteraksi dengan sistem registri lain melalui mekanisme interoperabilitas data. Keterlacakan dilakukan melalui pencatatan perubahan status unit karbon, asal-usul kepemilikan, dan riwayat pemanfaatannya sehingga setiap perpindahan unit karbon dapat diawasi.

Untuk memperkuat integrasi pasar karbon nasional, SRUK diwajibkan terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), Bursa Karbon, serta registri dan sistem informasi lain yang berkaitan dengan unit karbon. Bursa Karbon juga diwajibkan menyediakan antarmuka sistem yang terintegrasi dengan SRUK sehingga pertukaran data berlangsung secara waktu nyata, termasuk pembaruan kepemilikan, perubahan status, dan pencatatan transaksi unit karbon.

Read also:  Perusahaan Global Kejar Net Zero, Pasar Kredit Karbon Indonesia Terbuka Luas

Regulasi ini juga mewajibkan setiap transaksi unit karbon dicatat di SRUK. Pencatatan paling sedikit memuat identitas para pihak, kode unik unit karbon, volume unit yang dialihkan, serta dokumen pengalihan hak. Khusus perdagangan offset emisi GRK, pencatatan wajib dilakukan paling lambat dua hari kerja setelah transaksi. Apabila transaksi tidak dicatat dalam jangka waktu tersebut, transaksi dinyatakan tidak sah dan tidak diakui dalam pemenuhan target NDC Indonesia.

Selain menjamin keterlacakan transaksi, Permen LH Nomor 10 Tahun 2026 juga memperkuat integritas pasar karbon melalui ketentuan pencegahan penghitungan ganda. Setiap unit karbon dilarang diterbitkan, diklaim, atau digunakan lebih dari satu kali, sementara status unit karbon dalam SRUK dibedakan menjadi available, retired, suspended, dan cancelled untuk memastikan tidak terjadi penggunaan ganda maupun penyalahgunaan unit karbon.

Read also:  Rancangan Peraturan Tentang Perdagangan Karbon Sektor Pertanian, Libatkan Petani dalam Proyek Offset

Dalam ketentuan peralihan, pemerintah mengatur bahwa proyek offset emisi GRK yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tetap dapat menerbitkan unit karbon dengan rekomendasi atau persetujuan dari menteri sektor terkait. Apabila interoperabilitas dengan registri internasional belum tersedia, seluruh penerbitan sertifikat maupun transaksi unit karbon tetap wajib dicatat secara mandiri melalui SRUK paling lambat dua hari kerja. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Perusahaan Global Kejar Net Zero, Pasar Kredit Karbon Indonesia Terbuka Luas

Ecobiz.asia — Perubahan perilaku perusahaan global dalam mengejar target net zero berpotensi menjadi sumber baru permintaan kredit karbon, termasuk dari Indonesia. Wakil Ketua Indonesia Carbon...

Menteri LH Teken Aturan Perdagangan Karbon Sektor Limbah, Link Download PermenLH No 11 Tahun 2026

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menetapkan aturan baru perdagangan karbon sektor limbah melalui Peraturan Menteri Lingkungan...

ICVCM Setujui Dua Metodologi Verra untuk Pengurangan Metana dari Budidaya Padi dan TPA Sampah

Ecobiz.asia – Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) menyetujui dua metodologi tambahan milik Verra yang memenuhi standar Core Carbon Principles (CCP). Kedua...

RBP dan Voluntary Carbon Market Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan mekanisme Results-Based Payment (RBP) dan pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) menjadi instrumen yang saling melengkapi...

Sepuluh Provinsi Baru Terima Dana Karbon GCF, Total Komitmen Capai Rp761 Miliar

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menambah 10 provinsi penerima pendanaan Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF). Dengan penambahan tersebut,...

TOP STORIES

Perusahaan Global Kejar Net Zero, Pasar Kredit Karbon Indonesia Terbuka Luas

Ecobiz.asia — Perubahan perilaku perusahaan global dalam mengejar target net zero berpotensi menjadi sumber baru permintaan kredit karbon, termasuk dari Indonesia. Wakil Ketua Indonesia Carbon...

Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

On 12 August 2026, the Minister of Environment/Head of the Environmental Control Agency of the Republic of Indonesia enacted Regulation of the Minister of...

Gold Standard, Verra Launch Tool for Article 6.2 Reporting

Ecobiz.asia – Gold Standard and Verra have launched a new tool to help countries report corresponding adjustments (CAs) for carbon credits authorized under Article...

Prabowo Launches 100 GW Solar Program, Sets Three-Year Deadline

Ecobiz.asia — Indonesia has launched a national program to develop 100 gigawatts peak (GWp) of solar power capacity, with an estimated investment of about...

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...