RKTN, Kompas Hutan, dan Seni Jangan Tersesat di Negeri Sendiri

MORE ARTICLES

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar).

Ecobiz.asia – Sebagai perwakilan Tim Penulis RKTP (Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi) Kalimantan Barat, kami berkesempatan mengikuti Talk Show pada pembukaan Sosialisasi Permenhut Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional atau RKTN Tahun 2011-2030 di Jakarta, 7 Juli 2026.

Namanya memang panjang, khas birokrasi. Tetapi di balik judul yang rapi itu, tersimpan pertanyaan besar: bagaimana Indonesia mengatur hutan, ruang hidup, investasi, masyarakat, karbon, dan masa depan?

Gusti Hardiansyah

Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan mengingatkan bahwa penyusunan RKTN bukan pekerjaan sederhana. Ia memerlukan energi, waktu, sumber daya, koordinasi antarlembaga, serta pelibatan banyak pihak, baik pusat maupun daerah. Secara legal formal, RKTN telah melalui proses yang kuat. Tetapi Menteri menekankan satu hal yang sering kita lupakan: perencanaan yang baik tidak cukup hanya disusun. Ia harus dijalankan.

Di situlah ujian kita. Indonesia tidak kekurangan dokumen. Kita punya rencana induk, rencana strategis, peta jalan, matriks aksi, indikator kinerja, lampiran, dan daftar hadir yang panjang. Tetapi hutan tidak membaik hanya karena dokumen ditandatangani. Gambut tidak basah karena rapat koordinasi. Orangutan tidak selamat karena tabel tersusun rapi. Masyarakat tidak sejahtera hanya karena istilah ekonomi hijau disebut berkali-kali di podium.

Menteri juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi. Hutan harus tetap lestari sebagai penyangga kehidupan. Namun sektor kehutanan juga harus memberi manfaat ekonomi, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan hijau, dan menjadi mesin ekonomi baru.

Ini bukan kalimat basa-basi. Ini perintah zaman. Kehutanan tidak boleh hanya menjadi urusan larangan, tetapi juga harus menjadi ruang penciptaan nilai: kayu legal, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, karbon, ekowisata, bioekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Read also:  Potensi Celah Korupsi Perizinan Kehutanan

Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan menempatkan RKTN dalam kerangka yang lebih luas. RKTN adalah dokumen perencanaan kehutanan lintas nasional untuk periode 2011-2030. Ia memuat arahan makro pemanfaatan ruang, penggunaan kawasan hutan, dan potensi kawasan hutan.

RKTN menjadi penting karena ruang di Indonesia terus mengalami tekanan dan perebutan kepentingan. Tanpa perencanaan yang baik, pemanfaatan ruang kawasan hutan akan kehilangan arah.

Pernyataan itu terasa sangat relevan. Ruang kita memang sedang diperebutkan. Ada pangan, energi, hilirisasi, infrastruktur, investasi, permukiman, sawit, tambang, karbon, konservasi, dan masyarakat adat. Semua membawa dalil. Semua merasa penting.

Kalau tidak ada kompas, hutan bisa menjadi arena tarik-menarik yang paling melelahkan. Ujungnya, yang kalah bukan hanya pohon, tetapi juga manusia yang hidup dari air, udara, tanah, dan keseimbangan ekosistem.

Dirjen juga menekankan bahwa RKTN harus selaras dengan RTRWN. Artinya, RKTN bukan dokumen sektoral yang berdiri sendiri. Ia harus menjadi bagian dari arah kebijakan ruang nasional. Di tingkat provinsi, ia harus diterjemahkan ke dalam RKTP.

Di tingkat tapak, ia harus hidup dalam rencana pengelolaan hutan, kerja KPH, RKU dan RKT PBPH, perhutanan sosial, rehabilitasi, pengendalian karhutla, serta pengelolaan konflik ruang.

Dalam Talk Show, ketika moderator menggali pandangan Direktur Rencana, Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, mengemuka dua konsep penting: land sparing dan land sharing. Jangan buru-buru alergi dengan istilah Inggrisnya. Isinya sederhana dan masuk akal.

Land sparing berarti ada ruang yang harus dijaga tegas: hutan alam, gambut, mangrove, sempadan sungai, habitat satwa dilindungi, Areal Preservasi, dan koridor ekologis. Tidak semua ruang boleh dinegosiasikan atas nama pembangunan. Ada ruang yang bila rusak, dampaknya bukan hanya lokal, tetapi lintas generasi.

Read also:  Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Sementara land sharing berarti ruang pemanfaatan tetap boleh berjalan, tetapi dengan tata kelola yang menjaga fungsi ekologis. PBPH boleh berusaha, tetapi harus lestari. Sawit boleh produktif, tetapi wajib menjaga sempadan dan bebas bakar. Tambang boleh berjalan, tetapi wajib reklamasi dan tidak memutus konektivitas. Perhutanan sosial harus naik kelas menjadi KUPS, HHBK, agroforestri, ekowisata, dan ekonomi hijau. Desa harus punya tata ruang. Masyarakat harus mendapat manfaat.

Di sinilah paradigma kehutanan berubah. Dirjen menyebut bahwa pengelolaan hutan tidak lagi hanya bertumpu pada timber management. Kehutanan bergerak menuju multiusaha kehutanan. Kawasan hutan bukan lagi dibaca hanya sebagai ruang kayu, tetapi juga sebagai ruang konservasi, perlindungan ekosistem, rehabilitasi, jasa lingkungan, karbon, HHBK, dan pemberdayaan masyarakat.

Menteri juga memberi penekanan penting pada perdagangan karbon. Ini babak baru. Dulu karbon seperti istilah seminar. Kini ia menjadi peluang nyata. Tetapi ada syarat moral yang tidak boleh dilupakan: manfaat nilai karbon harus dirasakan secara adil oleh masyarakat, terutama masyarakat yang menjaga hutan. Jangan sampai karbon menjadi komoditas baru yang dibicarakan di hotel berpendingin, sementara masyarakat penjaga hutan tetap menunggu di pinggir peta.

Bagi Kalimantan Barat, RKTN harus menjadi kompas yang benar-benar bekerja. Kalbar bukan lanskap satu warna. Ada pedalaman, perbatasan, pesisir, kepulauan, gambut, mangrove, DAS Kapuas, PBPH, perhutanan sosial, perkebunan sawit, tambang, wilayah adat, dan desa-desa yang hidup langsung dari hutan. Kalau RKTN diterapkan seperti stempel seragam, ia mungkin tampak tertib dari pusat, tetapi bisa pincang di tapak.

Karena itu, RKTP Kalbar harus menjadi jembatan. RKTN memberi arah nasional. RKTP menerjemahkan arah provinsi. KPH menjalankan di tapak. PBPH, perhutanan sosial, desa, masyarakat adat, swasta, akademisi, NGO, dan media menjadi bagian dari orkestrasi. Di era Prabowo-Gibran, ketika tekanan pembangunan makin kuat melalui pangan, energi, hilirisasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi, RKTN harus menjadi pagar akal sehat agar pembangunan tidak menabrak batas ekologisnya sendiri.

Read also:  Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Kritik ringannya begini: jangan sampai sosialisasi RKTN hanya menjadi acara menyambut dokumen. Spanduknya gagah, narasumbernya lengkap, fotonya rapi, tetapi setelah itu semua kembali ke kebiasaan lama. Menteri sudah mengingatkan: rencana harus dijalankan secara konsisten. Dirjen sudah menegaskan: RKTN harus menjadi acuan bersama dan diterjemahkan hingga tapak. Maka ukuran keberhasilannya bukan tepuk tangan di ruang pertemuan, tetapi perubahan nyata di hutan.

Apakah karhutla menurun? Apakah konflik berkurang? Apakah PBPH lebih bertanggung jawab? Apakah perhutanan sosial lebih produktif? Apakah proyek karbon adil? Apakah masyarakat memperoleh manfaat? Apakah KPH bekerja? Apakah hutan alam, gambut, mangrove, dan biodiversitas tetap terjaga?

Pada akhirnya, RKTN adalah kompas. Tetapi kompas hanya berguna jika pemegangnya berani berjalan ke arah yang benar. Kadang arah itu berarti menahan diri. Kadang berarti menertibkan izin. Kadang berarti mendengar masyarakat. Kadang berarti mengoreksi praktik usaha. Kadang berarti memilih jalan lambat tetapi selamat, daripada cepat tetapi merusak.

Jika RKTN hanya menjadi file PDF, ia akan tidur manis di laptop pejabat. Tetapi jika RKTN dijalankan sebagai kompas bersama, Indonesia bisa menjaga hutan tanpa memusuhi pembangunan, menata investasi tanpa mengorbankan masyarakat, dan membangun ekonomi tanpa membakar masa depan. Itu baru namanya tidak tersesat di negeri sendiri. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Potensi Celah Korupsi Perizinan Kehutanan

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Oleh: Diah Suradiredja Pertanyaan yang perlu kita ajukan bukanlah 'bagaimana membangun ribuan koperasi desa', melainkan 'bagaimana membangun ribuan desa yang mampu mengelola koperasi secara...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...

Aroma Liberika dan Komitmen CSR untuk Kalimantan Barat

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Malam itu, Ballroom Hotel Borobudur Jakarta tidak hanya menjadi ruang pertemuan....

SRUK: Tak Lagi Sekadar Trailer, Perang Karbon Indonesia Akhirnya Masuk Layar Lebar

Oleh: Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Pagi itu aroma kopi liberika dari lanskap rawa gambut asli Pontianak masih...

TOP STORIES

Prabowo Launches 100 GW Solar Program, Sets Three-Year Deadline

Ecobiz.asia — Indonesia has launched a national program to develop 100 gigawatts peak (GWp) of solar power capacity, with an estimated investment of about...

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...

Indonesia Sanctions Six Companies Over Forest Fires, Freezes One Permit

Ecobiz.asia – Indonesia's Ministry of Forestry has imposed administrative sanctions on six forest concession holders after inspections found forest and land fires across a...

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...