OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026, Aturan Baru Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan tersebut telah diundangkan dan mulai berlaku pada 6 Juli 2026.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

Read also:  Menhut Ajak Dunia Bangun Pasar Karbon yang Kredibel dan Berkeadilan

“Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

Read also:  Empat Tantangan Proyek Karbon Kehutanan, Fairatmos Siap Dampingi PBPH

Salah satu perubahan utama dalam POJK tersebut adalah kewajiban agar seluruh unit karbon yang diperdagangkan melalui penyelenggara bursa karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Selain itu, POJK 10 Tahun 2026 juga memperluas lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan, mengatur perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat di SRUK, serta mewajibkan penyelenggara bursa karbon menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait.

Read also:  Vietnam Luncurkan Bursa Karbon, Libatkan 92 Perusahaan pada Tahap Awal

Regulasi tersebut juga mengatur penerapan prinsip pelindungan konsumen bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon sesuai ketentuan OJK di sektor jasa keuangan.

Untuk mendukung masa transisi, OJK memberikan fasilitas perdagangan bagi unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh, dengan masa transisi paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.

Agus menegaskan, POJK Nomor 10 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 6 Juli 2026. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Terbitkan Aturan Sistem Registri Unit Karbon, Download Link PermenLH No 10 Tahun 2026 Tentang SRUK

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Regulasi ini...

Katingan Mentaya Project Kembali ke Pasar Karbon, Terbitkan 17,3 Juta Kredit Karbon Peringkat AA

Ecobiz.asia – Proyek konservasi gambut Katingan Mentaya Project kembali memasuki pasar karbon sukarela internasional dengan penerbitan sekitar 17,3 juta Verified Carbon Units (VCU) setelah...

Komrah Targetkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi Rampung dalam 1-2 Bulan

Ecobiz.asia – Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (Komrah) menargetkan penyusunan regulasi perdagangan karbon di sektor energi, pertanian, dan sektor lainnya rampung dalam satu hingga...

Persetujuan Menhut Terbit, Verra Proses Penerbitan Kredit Karbon Tiga Proyek Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia – Lembaga standar karbon internasional Verra tengah menyiapkan penerbitan kredit karbon pertama di bawah kerangka regulasi baru perdagangan karbon Indonesia, setelah tiga proyek...

Indonesia Forestry Carbon Hub Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meresmikan Indonesia Forestry Carbon Hub atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia sebagai wadah kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat...

TOP STORIES

Pertamina, Boeing Partner to Explore Sustainable Aviation Fuel Ecosystem in Indonesia

Ecobiz.asia – Indonesia's state-owned energy company Pertamina and U.S. aerospace manufacturer Boeing have signed a memorandum of understanding (MoU) to explore the development of...

Indonesia Issues New Carbon Exchange Rules Under Revised Carbon Market Framework

Ecobiz.asia – Indonesia's Financial Services Authority (OJK) has issued a new regulation revising the rules governing carbon trading on the country's carbon exchange, aligning...

Pertamina dan Boeing Jajaki Pengembangan Ekosistem Sustainable Aviation Fuel (SAF) di Indonesia

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) dan Boeing menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk menjajaki pengembangan ekosistem Sustainable Aviation Fuel (SAF) di Indonesia. Kerja...

Indonesia Sets Carbon Registry Rules to Strengthen Traceability and Market Integrity

Ecobiz.asia – Indonesia's Ministry of Environment has issued a new regulation establishing the operational framework for the country's Carbon Unit Registry System (SRUK), introducing...

Transisi Energi Perlu Realistis, DMO Batubara Tetap Krusial bagi Ketahanan Energi

Ecobiz.asia -- Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara dinilai berada di persimpangan antara menjaga ketahanan energi nasional, melindungi tarif listrik, dan menciptakan kepastian bagi...