OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026, Aturan Baru Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan tersebut telah diundangkan dan mulai berlaku pada 6 Juli 2026.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

Read also:  OJK Ajak Industri Bergabung di Bursa Karbon, Buka Peluang Tingkatkan Daya Saing Global

“Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

Read also:  SRUK Meluncur, INDEF Ingatkan Perluasan ETS Jadi Kunci Meningkatkan Permintaan Kredit Karbon

Salah satu perubahan utama dalam POJK tersebut adalah kewajiban agar seluruh unit karbon yang diperdagangkan melalui penyelenggara bursa karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Selain itu, POJK 10 Tahun 2026 juga memperluas lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan, mengatur perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat di SRUK, serta mewajibkan penyelenggara bursa karbon menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait.

Read also:  KLH Resmikan SRUK, Transaksi Karbon di Pasar Nasional dan Internasional Terlacak

Regulasi tersebut juga mengatur penerapan prinsip pelindungan konsumen bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon sesuai ketentuan OJK di sektor jasa keuangan.

Untuk mendukung masa transisi, OJK memberikan fasilitas perdagangan bagi unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh, dengan masa transisi paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.

Agus menegaskan, POJK Nomor 10 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 6 Juli 2026. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IBCSD dan IDCTA Dorong Penguatan Pasar Karbon Nasional untuk Tingkatkan Daya Saing Industri

Ecobiz.asia – Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) bersama Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), didukung IDX Carbon, menggelar Forum Strategis Kesiapan Pasar Karbon...

Pemerintah Tawarkan Papua sebagai Destinasi Investasi Karbon Berbasis Masyarakat

Ecobiz.asia – Pemerintah mengundang investor dalam dan luar negeri untuk mengembangkan proyek karbon di Papua. Kawasan dengan tutupan hutan tropis yang luas itu dinilai memiliki...

OJK Ajak Industri Bergabung di Bursa Karbon, Buka Peluang Tingkatkan Daya Saing Global

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak pelaku industri untuk segera mendaftar sebagai pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia dan mulai aktif bertransaksi, baik sebagai...

ESGIN-Agraus Resources Bangun Kemitraan Strategis, Bidik Pengembangan Proyek Iklim dan Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia -- PT ESGIN Global Partners (ESGIN) dan PT Agraus Resources menandatangani Heads of Agreement (HoA) sebagai langkah awal membangun kemitraan strategis untuk mempercepat...

Penjelasan POJK 10 Tahun 2026 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, Link Download

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun...

TOP STORIES

Pertamina EP Bunyu Tanam 1.000 Mangrove dan Durian, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Ekonomi Warga

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field menanam 1.000 bibit pohon yang terdiri atas 900 mangrove dan 100 durian di Desa Bunyu Selatan,...

Indonesia Prepares Hydrogen-Diesel Bus Pilot to Advance Clean Transport

Ecobiz.asia – Indonesia is preparing to pilot a Hydrogen-Diesel Dual Fuel (H2 DDF) bus as part of its efforts to introduce hydrogen into the...

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

Pemerintah Siapkan Uji Coba Bus Hidrogen-Diesel, Target Diluncurkan di GHES 2026

Ecobiz.asia – Pemerintah mulai menyiapkan uji coba bus berbahan bakar campuran hidrogen dan solar (Hydrogen-Diesel Dual Fuel/H2 DDF) sebagai langkah awal penerapan hidrogen di...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...