Nilai Pemda Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan, KLH Ambil Alih Penindakan Kasus Lingkungan di Puncak

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil alih pengawasan lingkungan di kawasan Puncak, Jawa Barat, setelah menilai pemerintah daerah gagal menjalankan fungsi pengawasannya. 

Langkah ini diambil menyusul maraknya pelanggaran izin lahan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana banjir di wilayah hilir.

“Ketika pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan, maka kementerian berkewajiban untuk melakukannya,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLH, Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: KLH Perintahkan 13 Perusahaan Bongkar Bangunan di Puncak, Sebut Ancaman Serius terhadap Lingkungan

Berdasarkan Pasal 511 ayat (2) Peraturan Pemerintah Tahun 2021, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa paksaan tanpa perlu mengeluarkan teguran tertulis jika ditemukan pelanggaran yang mengancam keselamatan lingkungan.

Read also:  Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Salah satu temuan mencolok KLH adalah perluasan lahan oleh sejumlah pelaku usaha tanpa izin tambahan. Rizal mencontohkan kerja sama operasional (KSO) di wilayah PTPN I Regional II yang seharusnya hanya seluas 160 hektare, namun digunakan hingga 350 hektare. 

“Ada kelebihan luasan dan penambahan kegiatan yang tidak sesuai izin,” katanya.

Akibat pelanggaran tersebut, KLH menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 perusahaan dan pihak terkait. 

Mereka diberi waktu 30 hari untuk membongkar bangunan secara mandiri dan 180 hari untuk melakukan pemulihan lingkungan. 

Read also:  Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

KLH juga menegaskan bahwa izin-izin yang dikeluarkan pemerintah daerah namun tidak sesuai dengan tata ruang harus dicabut. “Tidak ada izin di atas izin,” tegas Rizal.

Ke-13 pihak yang dikenai sanksi antara lain CV Mega Karya Anugrah, PT Banyu Agung Perkasa, PT Tiara Agro Jaya, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayan Sakti, PT Pelangi Asset International, PT Farm Nature and Rainbow, CV Al-Ataar, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Prabu Sinar Abadi, CV Regi Putra Mandiri, serta Juan Felix Tampubolon.

Baca juga: Kasus Arang Mangrove Ilegal: Gakkum Kemenhut Limpahkan Tersangka PT AMP ke Kejari Batam

Read also:  Indonesia Dorong UE Perkuat Pengakuan Lisensi FLEGT dalam Penerapan EUDR

KLH menyatakan bahwa jika sanksi administratif tidak dipatuhi, proses hukum akan ditempuh. Pemerintah membuka ruang penyelesaian di pengadilan, namun sanksi tetap harus dijalankan sejak keputusan diterima. 

Bila diabaikan, sanksi pidana dapat diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Langkah penegakan hukum ini, menurut KLH, mengedepankan prinsip ultimum remedium—bahwa sanksi pidana adalah upaya terakhir setelah pendekatan administratif dan pemulihan lingkungan. Pemerintah juga menekankan penerapan prinsip polluter pays, yakni bahwa pihak yang mencemari wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Hotspot Karhutla Turun 121 Titik, Chinook Jepang Siap Bantu Pemadaman

Ecobiz.asia – Jumlah hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional turun 121 titik dalam sehari menjadi...

Bentuk Tim Khusus dan Libatkan Dua Profesor, Kemenhut Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Bromo

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami penyebab kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana. Penelusuran diperkuat...

Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat turun tajam dalam sehari, dari 134 menjadi 39 titik high confidence. Meski demikian,...

Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik...

Pantauan Kemenhut: Kalsel Nihil Hotspot, Pengendalian Karhutla di Kalbar-Kalteng Diperkuat

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah setelah pemantauan terbaru menunjukkan kedua provinsi...

TOP STORIES

PTK Masuk Era Baru, Perkuat Green Vessel dan Terapkan AI

Ecobiz.asia — PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) menyiapkan modernisasi armada, digitalisasi hingga penggunaan teknologi rendah emisi untuk meningkatkan kinerja operasional perusahaan. Langkah tersebut mencakup...

Hotspot Karhutla Turun 121 Titik, Chinook Jepang Siap Bantu Pemadaman

Ecobiz.asia – Jumlah hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional turun 121 titik dalam sehari menjadi...

Bentuk Tim Khusus dan Libatkan Dua Profesor, Kemenhut Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Bromo

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami penyebab kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana. Penelusuran diperkuat...

PGE Borong 13 Penghargaan ENSIA 2026, Inovasi Panas Bumi Menyebar di 5 Wilayah

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) memborong 13 penghargaan dalam Environmental and Social Innovation Awards (ENSIA) 2026 yang digelar PT Sucofindo (Persero)...

INALUM Raih Rating BBB- dari S&P, Perkuat Akses Pendanaan Hilirisasi

Ecobiz.asia — PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperoleh peringkat kredit internasional BBB- dengan outlook stabil dari S&P Global Ratings. Peringkat investment grade tersebut...