KLH Perintahkan 13 Perusahaan Bongkar Bangunan di Puncak, Sebut Ancaman Serius terhadap Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 perusahaan dan pihak terkait di kawasan Puncak, Jawa Barat, karena pelanggaran serius dalam pemanfaatan lahan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

“Kami menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan kajian para ahli hukum dan lingkungan,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLH, Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Rizal menyoroti ekspansi penggunaan lahan yang melampaui izin. Salah satu contohnya adalah kerja sama operasional (KSO) di wilayah PTPN I Regional II yang seharusnya hanya seluas 160 hektare, namun dalam praktiknya meluas hingga 350 hektare.

“Ada kelebihan luasan dan penambahan kegiatan yang tidak sesuai izin,” ungkapnya. Aktivitas ilegal ini disebut memperparah risiko banjir, menurunkan daya serap tanah, dan merusak tutupan vegetasi.

Read also:  Gerakan Jemaat Jaga Bumi, KLH Dorong HKBP Perkuat Pilah Sampah Menuju Gereja Hijau

Baca juga: Kasus Arang Mangrove Ilegal: Gakkum Kemenhut Limpahkan Tersangka PT AMP ke Kejari Batam

KLH memberi batas waktu 30 hari kepada para pelanggar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, serta 180 hari untuk proses pemulihan lingkungan. Ke-13 entitas yang dikenai sanksi antara lain:
CV Mega Karya Anugrah, PT Banyu Agung Perkasa, PT Tiara Agro Jaya, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayan Sakti, PT Pelangi Asset International, PT Farm Nature and Rainbow, CV Al-Ataar, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Prabu Sinar Abadi, CV Regi Putra Mandiri, serta Juan Felix Tampubolon.

KLH mengambil alih kewenangan pengawasan karena pemerintah daerah dinilai lalai menjalankan fungsinya.

“Ketika pengawasan tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, maka kementerian wajib turun tangan,” tegas Rizal. Ia menyatakan bahwa landasan hukum memungkinkan intervensi pemerintah pusat bila ada ancaman serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.

Read also:  Investasi Rp3 Triliun Masuk, PSEL Piyungan Ditargetkan Hasilkan Listrik 20 MW

Jika para pelaku usaha tidak mematuhi sanksi, KLH membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum. “Silakan jika ingin menggugat ke pengadilan. Tapi paksaan pemerintah tetap wajib dijalankan sejak keputusan diterima. Bila diabaikan, maka sanksi pidana dapat diberlakukan,” ujarnya.

Baca juga: Gakkum Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Tengkorak Orang Utan ke Amerika, Dua Pelaku Jadi Tersangka

Selanjutnya, pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab perusahaan. KLH mewajibkan penanaman kembali dengan spesies tanaman endemik dan tanaman keras yang memiliki kemampuan menyerap air.

Proses rehabilitasi ini harus dilakukan oleh pelaku usaha, atau dapat dialihkan ke pemerintah dengan pembiayaan yang dibebankan kepada pihak pelanggar.

Read also:  Dorong Pemanfaatan Panas Bumi 23,2 GW, Pemerintah Minta Pemegang Konsesi Segera Realisasikan Proyek

Menanggapi klaim sejumlah perusahaan yang menyatakan telah memiliki izin sejak 2011, KLH menegaskan bahwa legalitas tersebut tidak berlaku. “Tidak ada izin di atas izin. Pemerintah meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin-izin yang tidak sah tersebut,” tandas Rizal.

Baca juga: Pertamina NRE Akselerasi 9 Proyek Karbon Hutan Usai Penandatanganan MRA KLH-Gold Standard

KLH menegaskan bahwa langkah pidana akan menjadi opsi terakhir, sesuai dengan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum lingkungan.

“Fokus utama kami adalah pemulihan. Namun jika terbukti terjadi kerusakan dan pencemaran, maka akan diterapkan sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009,” katanya. Ia menegaskan prinsip dasar yang dianut adalah polluter pays principle — pihak yang mencemari harus bertanggung jawab. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

Karhutla di Sejumlah Wilayah, KLH Catat Penurunan Kualitas Udara

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat penurunan kualitas udara di sejumlah provinsi yang terdampak potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Kemenhut Laporkan Penurunan Hotspot Nasional 56 Persen, Pastikan Pengendalian Karhutla Diperkuat

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mencatat jumlah titik panas (hotspot) nasional turun 56,2 persen dalam sehari, dari 2.170 titik pada 19 Agustus menjadi 950 titik...

Karhutla Meningkat, Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu di Tiga Provinsi Kalimantan

Ecobiz.asia — Pemerintah memperkuat operasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menyusul peningkatan hotspot berkepercayaan...

Gerakan Jemaat Jaga Bumi, KLH Dorong HKBP Perkuat Pilah Sampah Menuju Gereja Hijau

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong organisasi keagamaan mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan sampah melalui perubahan perilaku jemaat. Menteri LH/Kepala...

TOP STORIES

Menteri LH Teken Aturan Perdagangan Karbon Sektor Limbah, Link Download PermenLH No 11 Tahun 2026

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menetapkan aturan baru perdagangan karbon sektor limbah melalui Peraturan Menteri Lingkungan...

Indonesia Looks to Climate Finance to Unlock 100 GW Solar Ambition

Ecobiz.asia – Indonesia is looking to international climate finance and private capital to help turn its 100 GW solar ambition into investment projects, as...

GIZ: Indonesia Faces 3.8 GW Annual Renewable Buildout Gap as Procurement Stalls

Ecobiz.asia – Indonesia needs to accelerate annual renewable power additions by around 3.8 GW to stay on track with its latest electricity supply plan,...

Indonesia’s Cheap Gas Recipients Still Lag on Energy Efficiency

Ecobiz.asia – Only 41 of 164 Indonesian companies receiving special natural gas prices and consuming more than 4,000 tonnes of oil equivalent (TOE) a...

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...