KLH Perintahkan 13 Perusahaan Bongkar Bangunan di Puncak, Sebut Ancaman Serius terhadap Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 perusahaan dan pihak terkait di kawasan Puncak, Jawa Barat, karena pelanggaran serius dalam pemanfaatan lahan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

“Kami menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan kajian para ahli hukum dan lingkungan,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLH, Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Rizal menyoroti ekspansi penggunaan lahan yang melampaui izin. Salah satu contohnya adalah kerja sama operasional (KSO) di wilayah PTPN I Regional II yang seharusnya hanya seluas 160 hektare, namun dalam praktiknya meluas hingga 350 hektare.

“Ada kelebihan luasan dan penambahan kegiatan yang tidak sesuai izin,” ungkapnya. Aktivitas ilegal ini disebut memperparah risiko banjir, menurunkan daya serap tanah, dan merusak tutupan vegetasi.

Read also:  Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Baca juga: Kasus Arang Mangrove Ilegal: Gakkum Kemenhut Limpahkan Tersangka PT AMP ke Kejari Batam

KLH memberi batas waktu 30 hari kepada para pelanggar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, serta 180 hari untuk proses pemulihan lingkungan. Ke-13 entitas yang dikenai sanksi antara lain:
CV Mega Karya Anugrah, PT Banyu Agung Perkasa, PT Tiara Agro Jaya, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayan Sakti, PT Pelangi Asset International, PT Farm Nature and Rainbow, CV Al-Ataar, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Prabu Sinar Abadi, CV Regi Putra Mandiri, serta Juan Felix Tampubolon.

KLH mengambil alih kewenangan pengawasan karena pemerintah daerah dinilai lalai menjalankan fungsinya.

“Ketika pengawasan tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, maka kementerian wajib turun tangan,” tegas Rizal. Ia menyatakan bahwa landasan hukum memungkinkan intervensi pemerintah pusat bila ada ancaman serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.

Read also:  KLH Kebut Target 2 Miliar Pohon, Menteri Jumhur Jadikan Bali Barometer Restorasi Ekosistem

Jika para pelaku usaha tidak mematuhi sanksi, KLH membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum. “Silakan jika ingin menggugat ke pengadilan. Tapi paksaan pemerintah tetap wajib dijalankan sejak keputusan diterima. Bila diabaikan, maka sanksi pidana dapat diberlakukan,” ujarnya.

Baca juga: Gakkum Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Tengkorak Orang Utan ke Amerika, Dua Pelaku Jadi Tersangka

Selanjutnya, pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab perusahaan. KLH mewajibkan penanaman kembali dengan spesies tanaman endemik dan tanaman keras yang memiliki kemampuan menyerap air.

Proses rehabilitasi ini harus dilakukan oleh pelaku usaha, atau dapat dialihkan ke pemerintah dengan pembiayaan yang dibebankan kepada pihak pelanggar.

Read also:  Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Menanggapi klaim sejumlah perusahaan yang menyatakan telah memiliki izin sejak 2011, KLH menegaskan bahwa legalitas tersebut tidak berlaku. “Tidak ada izin di atas izin. Pemerintah meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin-izin yang tidak sah tersebut,” tandas Rizal.

Baca juga: Pertamina NRE Akselerasi 9 Proyek Karbon Hutan Usai Penandatanganan MRA KLH-Gold Standard

KLH menegaskan bahwa langkah pidana akan menjadi opsi terakhir, sesuai dengan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum lingkungan.

“Fokus utama kami adalah pemulihan. Namun jika terbukti terjadi kerusakan dan pencemaran, maka akan diterapkan sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009,” katanya. Ia menegaskan prinsip dasar yang dianut adalah polluter pays principle — pihak yang mencemari harus bertanggung jawab. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Susun Instrumen Biodiversity Credit Sesuai Karakteristik Keanekaragaman Hayati Nasional

Ecobiz.asia - Pemerintah mulai menyusun instrumen biodiversity credit yang disesuaikan dengan karakteristik keanekaragaman hayati Indonesia sebagai negara megabiodiversitas, guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan sumber...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Ecobiz.asia - Dari hutan adat di Papua, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sadar Sendiri membuktikan bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng pertahanan lingkungan sekaligus sumber...

Buka INVIROTECH 2026, Menteri Jumhur Tegaskan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda Lagi

Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa krisis lingkungan dan perubahan iklim tidak lagi bisa dipandang...

TOP STORIES

Pertamina dan BRIN Luncurkan Alat Pengubah Sampah Plastik Jadi Solar di Bantul

Ecobiz.asia – Pertamina melalui Pertamina Foundation bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan alat pirolisis multikondensor Gen 5.0 (Faspol...

CBG Jadi Solusi Transisi dari LNG, Manfaatkan 130 Juta M3 Limbah Sawit

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mendorong pengembangan Compressed Biomethane Gas (CBG) berbasis limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill...

Tobat Ekologis, Suatu Pendekatan Ekoteologi

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia -...

Indonesia Launches SIGN SMART Robust to Strengthen Transparency of National Carbon Emissions Data

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Environment/Environmental Control Agency (KLH/BPLH) has launched a new national greenhouse gas inventory platform called SIGN SMART Robust to improve...

KLH Luncurkan SIGN SMART Robust, Perkuat Transparansi Data Emisi Karbon Nasional

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meluncurkan Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN SMART Robust) untuk memperkuat kualitas, transparansi, dan...