Ecobiz.asia – Pemerintah resmi memberlakukan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 50 persen (B50) ke dalam bahan bakar minyak jenis solar mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat pengurangan impor BBM, memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus meningkatkan pemanfaatan biodiesel berbasis minyak sawit.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 itu menjadi landasan hukum pelaksanaan program B50 yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh solar yang dipasarkan di dalam negeri wajib mengandung minimal 50 persen biodiesel. Program ini menggantikan mandat B40 yang sebelumnya berlaku sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan bauran energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.
Pemerintah juga mewajibkan produsen biodiesel, badan usaha penyedia BBM, dan distributor untuk memenuhi spesifikasi teknis B50 serta menjaga kualitas produk sepanjang rantai pasok.
Badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pencampuran biodiesel atau gagal memasok volume biodiesel sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha yang masih memiliki persediaan biodiesel B40. Stok B40 yang telah diproduksi masih dapat didistribusikan hingga 30 September 2026, sebelum seluruh pasokan beralih sepenuhnya ke standar B50.
Dalam aturan tersebut juga ditetapkan spesifikasi mutu teknis biodiesel B50 yang wajib dipenuhi guna memastikan kualitas bahan bakar dan kompatibilitasnya dengan mesin kendaraan.
Seperti pada program sebelumnya, implementasi B50 akan didukung melalui skema insentif yang dibiayai Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sesuai kebijakan yang ditetapkan komite pengarah.
Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi pelaksanaan program B50 setiap tiga bulan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai target. ***



