Pemerintah Resmi Wajibkan Pencampuran Biodiesel 50%, Link Download SK Menteri ESDM

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah resmi memberlakukan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 50 persen (B50) ke dalam bahan bakar minyak jenis solar mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat pengurangan impor BBM, memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus meningkatkan pemanfaatan biodiesel berbasis minyak sawit.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Read also:  Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 itu menjadi landasan hukum pelaksanaan program B50 yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh solar yang dipasarkan di dalam negeri wajib mengandung minimal 50 persen biodiesel. Program ini menggantikan mandat B40 yang sebelumnya berlaku sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan bauran energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.

Pemerintah juga mewajibkan produsen biodiesel, badan usaha penyedia BBM, dan distributor untuk memenuhi spesifikasi teknis B50 serta menjaga kualitas produk sepanjang rantai pasok.

Read also:  Ekspor Komoditas Strategis Satu Pintu Masuk Tahap Transisi, Eksportir Wajib Lapor Danantara

Badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pencampuran biodiesel atau gagal memasok volume biodiesel sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha yang masih memiliki persediaan biodiesel B40. Stok B40 yang telah diproduksi masih dapat didistribusikan hingga 30 September 2026, sebelum seluruh pasokan beralih sepenuhnya ke standar B50.

Read also:  Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Dalam aturan tersebut juga ditetapkan spesifikasi mutu teknis biodiesel B50 yang wajib dipenuhi guna memastikan kualitas bahan bakar dan kompatibilitasnya dengan mesin kendaraan.

Seperti pada program sebelumnya, implementasi B50 akan didukung melalui skema insentif yang dibiayai Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sesuai kebijakan yang ditetapkan komite pengarah.

Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi pelaksanaan program B50 setiap tiga bulan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai target. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Blackout Bukti Ketergantungan Indonesia Pada Batubara, IEEFA Desak Percepatan PLTS Atap

Ecobiz.asia – Kasus pemadaman listrik (blackout) yang terjadi di Sumatera dan sistem Jawa-Madura-Bali menjadi alarm bagi Indonesia untuk mempercepat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya...

Kemenhut Rancang KHDTK Tumbang Nusa Jadi Living Laboratory Gambut, Bangun Kolaborasi Pentahelix

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Tumbang Nusa di Kalimantan Tengah sebagai living laboratory pengelolaan ekosistem gambut sekaligus...

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang...

Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Peluang Indonesia memperoleh pendanaan internasional untuk program adaptasi perubahan iklim semakin terbuka seiring meningkatnya perhatian lembaga pendanaan global terhadap isu adaptasi. Namun,...

24 WNA Jadi Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, 12 Masuk Daftar Buron

Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 26 tersangka dalam...

TOP STORIES

Vietnam Launches National Carbon Exchange With 92 Companies in Initial Trading Phase

Ecobiz.asia — Vietnam officially launched its national carbon market on Monday, opening the Vietnam Carbon Exchange (VCX) at the Hanoi Stock Exchange (HNX) and...

Hutan Lindung yang Butuh Perlindungan

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Salah satu fungsi kawasan hutan yang unik dan tidak memiliki turunannya...

Vietnam Luncurkan Bursa Karbon, Libatkan 92 Perusahaan pada Tahap Awal

Ecobiz.asia – Vietnam resmi memulai perdagangan karbon nasional dengan meluncurkan Vietnam Carbon Exchange (VCX) di Bursa Efek Hanoi pada Senin (29/6/2026). Pada hari pertama...

Blackout Bukti Ketergantungan Indonesia Pada Batubara, IEEFA Desak Percepatan PLTS Atap

Ecobiz.asia – Kasus pemadaman listrik (blackout) yang terjadi di Sumatera dan sistem Jawa-Madura-Bali menjadi alarm bagi Indonesia untuk mempercepat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya...

Indonesia, Emergent Explore JREDD+ Climate Finance Partnership

Ecobiz.asia — Indonesia's Ministry of Forestry and U.S.-based Emergent Forest Finance Accelerator Inc. have signed a memorandum of understanding (MoU) to explore climate finance...