Pemerintah Resmi Wajibkan Pencampuran Biodiesel 50%, Link Download SK Menteri ESDM

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah resmi memberlakukan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 50 persen (B50) ke dalam bahan bakar minyak jenis solar mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat pengurangan impor BBM, memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus meningkatkan pemanfaatan biodiesel berbasis minyak sawit.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Read also:  Cegah Karhutla, Pemerintah Percepat Pembangunan Sekat Kanal dan Perkuat Budaya Ekologis Gambut

Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 itu menjadi landasan hukum pelaksanaan program B50 yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh solar yang dipasarkan di dalam negeri wajib mengandung minimal 50 persen biodiesel. Program ini menggantikan mandat B40 yang sebelumnya berlaku sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan bauran energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.

Pemerintah juga mewajibkan produsen biodiesel, badan usaha penyedia BBM, dan distributor untuk memenuhi spesifikasi teknis B50 serta menjaga kualitas produk sepanjang rantai pasok.

Read also:  Indonesia Siap Pimpin Tata Kelola Gambut Tropis Dunia, Usulkan Penguatan ITPC

Badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pencampuran biodiesel atau gagal memasok volume biodiesel sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha yang masih memiliki persediaan biodiesel B40. Stok B40 yang telah diproduksi masih dapat didistribusikan hingga 30 September 2026, sebelum seluruh pasokan beralih sepenuhnya ke standar B50.

Read also:  Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Dalam aturan tersebut juga ditetapkan spesifikasi mutu teknis biodiesel B50 yang wajib dipenuhi guna memastikan kualitas bahan bakar dan kompatibilitasnya dengan mesin kendaraan.

Seperti pada program sebelumnya, implementasi B50 akan didukung melalui skema insentif yang dibiayai Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sesuai kebijakan yang ditetapkan komite pengarah.

Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi pelaksanaan program B50 setiap tiga bulan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai target. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular, Jombang Jadi Contoh

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional dari sistem kumpul-angkut-buang menuju ekonomi sirkular yang mampu menciptakan nilai...

Menteri LH Siapkan Aturan PRO, Produsen Wajib Tanggung Biaya Pengelolaan Sampah Kemasan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sampah kemasan melalui skema Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai...

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori biodiesel 50% (B50) di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Pemerintah mengklaim implementasi...

TOP STORIES

Pertamina EP Bunyu Tanam 1.000 Mangrove dan Durian, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Ekonomi Warga

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field menanam 1.000 bibit pohon yang terdiri atas 900 mangrove dan 100 durian di Desa Bunyu Selatan,...

Indonesia Prepares Hydrogen-Diesel Bus Pilot to Advance Clean Transport

Ecobiz.asia – Indonesia is preparing to pilot a Hydrogen-Diesel Dual Fuel (H2 DDF) bus as part of its efforts to introduce hydrogen into the...

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

Pemerintah Siapkan Uji Coba Bus Hidrogen-Diesel, Target Diluncurkan di GHES 2026

Ecobiz.asia – Pemerintah mulai menyiapkan uji coba bus berbahan bakar campuran hidrogen dan solar (Hydrogen-Diesel Dual Fuel/H2 DDF) sebagai langkah awal penerapan hidrogen di...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...