Kemenhut Perbarui Rencana Kehutanan Nasional, Fokus Seimbangkan Ekonomi, Ekologi, dan Kesejahteraan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030. Regulasi baru tersebut menjadi acuan pembaruan perencanaan kehutanan nasional sekaligus dasar bagi seluruh provinsi untuk menyesuaikan rencana kehutanan di daerah.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan revisi RKTN dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pembangunan, perubahan iklim, serta kebutuhan menjaga keseimbangan antara pelestarian hutan dan pertumbuhan ekonomi.

“Pesan saya tunggal, be consistent. Konsistenlah dengan apa yang kita rencanakan. Hanya dengan menjalankan rencana ini secara baik dan konsisten, cita-cita Bapak Presiden mengenai keseimbangan antara ekonomi dan ekologi dapat kita wujudkan,” ujar Raja Juli saat membuka sosialisasi RKTN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Read also:  London Climate Action Week 2026: Menhut Gencarkan Innovative Financing untuk Pendanaan Konservasi

Menurut Raja Juli, penyusunan revisi RKTN melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta para ahli. Ia menegaskan terdapat tiga orientasi utama pembangunan kehutanan yang menjadi arahan Presiden, yakni menjaga kelestarian hutan, mendorong pertumbuhan ekonomi hijau (green growth), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menjelaskan RKTN merupakan dokumen perencanaan makro jangka panjang sektor kehutanan yang menjadi acuan penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) maupun sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

Read also:  DEN Dorong Indonesian Bioenergy Index untuk Percepat Pengembangan Bioenergi Nasional

Karena itu, Ade meminta seluruh Dinas Kehutanan di 38 provinsi segera menyesuaikan RKTP masing-masing agar selaras dengan kebijakan nasional.

Ia menjelaskan hubungan antara RKTN dengan perencanaan kehutanan di daerah bersifat hierarkis dan saling melengkapi. RKTN menjadi pedoman makro, sedangkan data dan kondisi di daerah akan menjadi masukan dalam penyempurnaan dokumen RKTN pada periode berikutnya.

Read also:  Pemerintah Resmi Wajibkan Pencampuran Biodiesel 50%, Link Download SK Menteri ESDM

Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Bank Tanah, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Perhutani, Inhutani, serta jajaran Dinas Kehutanan dari seluruh Indonesia. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan memperkuat implementasi perencanaan kehutanan nasional hingga tingkat daerah. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular, Jombang Jadi Contoh

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional dari sistem kumpul-angkut-buang menuju ekonomi sirkular yang mampu menciptakan nilai...

Menteri LH Siapkan Aturan PRO, Produsen Wajib Tanggung Biaya Pengelolaan Sampah Kemasan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sampah kemasan melalui skema Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai...

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori biodiesel 50% (B50) di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Pemerintah mengklaim implementasi...

TOP STORIES

Pertamina EP Bunyu Tanam 1.000 Mangrove dan Durian, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Ekonomi Warga

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field menanam 1.000 bibit pohon yang terdiri atas 900 mangrove dan 100 durian di Desa Bunyu Selatan,...

Indonesia Prepares Hydrogen-Diesel Bus Pilot to Advance Clean Transport

Ecobiz.asia – Indonesia is preparing to pilot a Hydrogen-Diesel Dual Fuel (H2 DDF) bus as part of its efforts to introduce hydrogen into the...

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

Pemerintah Siapkan Uji Coba Bus Hidrogen-Diesel, Target Diluncurkan di GHES 2026

Ecobiz.asia – Pemerintah mulai menyiapkan uji coba bus berbahan bakar campuran hidrogen dan solar (Hydrogen-Diesel Dual Fuel/H2 DDF) sebagai langkah awal penerapan hidrogen di...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...