Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030. Regulasi baru tersebut menjadi acuan pembaruan perencanaan kehutanan nasional sekaligus dasar bagi seluruh provinsi untuk menyesuaikan rencana kehutanan di daerah.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan revisi RKTN dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pembangunan, perubahan iklim, serta kebutuhan menjaga keseimbangan antara pelestarian hutan dan pertumbuhan ekonomi.
“Pesan saya tunggal, be consistent. Konsistenlah dengan apa yang kita rencanakan. Hanya dengan menjalankan rencana ini secara baik dan konsisten, cita-cita Bapak Presiden mengenai keseimbangan antara ekonomi dan ekologi dapat kita wujudkan,” ujar Raja Juli saat membuka sosialisasi RKTN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Raja Juli, penyusunan revisi RKTN melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta para ahli. Ia menegaskan terdapat tiga orientasi utama pembangunan kehutanan yang menjadi arahan Presiden, yakni menjaga kelestarian hutan, mendorong pertumbuhan ekonomi hijau (green growth), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menjelaskan RKTN merupakan dokumen perencanaan makro jangka panjang sektor kehutanan yang menjadi acuan penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) maupun sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Karena itu, Ade meminta seluruh Dinas Kehutanan di 38 provinsi segera menyesuaikan RKTP masing-masing agar selaras dengan kebijakan nasional.
Ia menjelaskan hubungan antara RKTN dengan perencanaan kehutanan di daerah bersifat hierarkis dan saling melengkapi. RKTN menjadi pedoman makro, sedangkan data dan kondisi di daerah akan menjadi masukan dalam penyempurnaan dokumen RKTN pada periode berikutnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Bank Tanah, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Perhutani, Inhutani, serta jajaran Dinas Kehutanan dari seluruh Indonesia. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan memperkuat implementasi perencanaan kehutanan nasional hingga tingkat daerah. ***



