KLH Segel KEK Lido Besutan Hary Tanoe, Temukan Banyak Pelanggaran Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan Deputi Gakkum untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kamis, (6/2/2025) . 

Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran. Termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Menteri Hanif  telah melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido. 

Hanif menjelaskan bahwa hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido. 

Read also:  Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Kayu Ilegal Donggala ke Kejaksaan

“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Hanif.

Baca juga: Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menteri Hanif Soroti Kualitas Air Sungai di Belakang Kantor KLH

Penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho. 

Tim pengawas telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. 

Read also:  Indonesia–Inggris Dorong Pembiayaan Alam Berkelanjutan, Aceh Jadi Model Percontohan

Ardyanto menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido. 

“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektar menjadi hanya 12 hektar,
dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air. Atas temuan ini, Ardyanto menegaskan bahwa pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi.

Read also:  Prabowo Resmikan Kilang RDMP Balikpapan Senilai Rp123 T, Perkuat Swasembada Energi Hulu-Hilir

Baca juga: Menteri LH Sidak Situ Lido Respons Keluhan Warga Soal Penyusutan Lahan Resapan

Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk  penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang
terakreditasi dan teregistrasi. 

Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.  ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia, UK Push Post-COP30 Climate Action, Focus on Finance and Resilience

Ecobiz.asia — Indonesia and Britain agreed to step up climate cooperation to accelerate post-COP30 action, with a focus on climate finance, national resilience and...

Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Kayu Ilegal Donggala ke Kejaksaan

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) melimpahkan perkara pengangkutan kayu ilegal di jalur Trans Palu–Tolitoli, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ke Kejaksaan...

Penertiban Izin Kehutanan Perlu Objektif, Sektor Usaha Ingatkan Dampak Sosial-Ekonomi

Ecobiz.asia - Pemerintah mengumumkan pencabutan izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.991 Ha di 3 Provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara...

Indonesia–Swiss Perluas Program Pengembangan Talenta Energi Terbarukan

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Swiss memperkuat kerja sama pengembangan sumber daya manusia (SDM) energi bersih melalui peluncuran Renewable Energy Skills Development (RESD) Fase...

Indonesia–Inggris Dorong Pembiayaan Alam Berkelanjutan, Aceh Jadi Model Percontohan

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen memperkuat ekonomi berbasis alam melalui kemitraan strategis dengan Inggris, dengan Aceh disiapkan sebagai model percontohan pengembangan pembiayaan alam...

TOP STORIES

Pasok Energi Bersih ke Sektor Kesehatan, PGN Optimalkan Penyaluran Gas Bumi ke RSUP Dr. Sardjito

Ecobiz.asia — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mengoptimalkan penyaluran gas bumi ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, Yogyakarta,...

Dirjen Minerba Tekankan Pentingnya Komunikasi Intensif Hadapi Tantangan Global Pertambangan

Ecobiz.asia -- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menekankan pentingnya komunikasi yang intensif dan inklusif antar...

Indonesia, UK Push Post-COP30 Climate Action, Focus on Finance and Resilience

Ecobiz.asia — Indonesia and Britain agreed to step up climate cooperation to accelerate post-COP30 action, with a focus on climate finance, national resilience and...

Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Kayu Ilegal Donggala ke Kejaksaan

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) melimpahkan perkara pengangkutan kayu ilegal di jalur Trans Palu–Tolitoli, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ke Kejaksaan...

PLN Siapkan Nuklir, CCS, hingga Hidrogen untuk Percepat Transisi Energi

Ecobiz.asia - PT PLN (Persero) menyiapkan beragam strategi dan teknologi untuk mengakselerasi pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT), termasuk pembangkit listrik tenaga...