Menteri LH Sidak Situ Lido Respons Keluhan Warga Soal Penyusutan Lahan Resapan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol meninjau Situ Lido di Cigombong, Bogor, Jawa Barat menindaklanjuti aduan Forum Masyarakat Cigombong soal penyusutan lahan resapan yang diduga disebabkan masifnya pembangunan infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.

Dalam kunjungannya, Menteri Hanif meninjau langsung dampak pembangunan terhadap ekosistem Situ Lido dan mendorong solusi berbasis lingkungan yang berkelanjutan. 

Dia menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Baca juga: Dorong Industri Dalam Negeri, Realisasi TKDN Subholding Upstream Pertamina Lampaui Target

“Setiap kegiatan pembangunan di sekitar Situ Lido harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan, termasuk pengendalian sedimentasi dan pengelolaan limbah. Ini penting agar ekosistem tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang,” katanya di lokasi, Sabtu (01/02/2025).

Hanif juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan revitalisasi seluruh sumber air, badan air, serta situ dan danau di Indonesia agar kembali menjalankan fungsinya sebagai sumber resapan air. 

Situ Lido di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, termasuk salah satu sumber air vital dalam ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung-Cisadane yang bermuara ke Jakarta. 

Read also:  Survei Setahun Danantara: Publik Optimistis, Strategi Investasi Dinilai Tertinggal

Menurut Menteri Hanif, revitalisasi menyeluruh, termasuk perbaikan lanskap, pengembalian fungsi waduk, serta penambahan tandon dan reservoir berguna untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

Awalnya, luas Danau Lido mencapai 35 hektar, namun saat ini menyusut menjadi sekitar 17 hektar akibat sedimentasi dan alih fungsi lahan. Pemerintah bertekad mengembalikan setidaknya 10 hektar area tersebut menjadi badan air guna meningkatkan daya tampung dan fungsi ekologis danau.

Baca juga: Fokus Infrastruktur dan Transisi Energi, PGN Siapkan Capex 338 Juta Dolar AS di 2025

“Kami akan melakukan kajian mendalam bersama tim ahli untuk memastikan revitalisasi ini berjalan optimal. Kementerian Lingkungan Hidup juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk merestorasi Situ Lido, memastikan pengelolaannya kembali sesuai dengan prinsip keberlanjutan,” ujar Menteri Hanif.

Sebagai bagian dari pengawasan lingkungan, pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan, termasuk sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan yang berdiri di atas badan air. 

“Jika ada bangunan yang berada di badan danau, maka harus dibongkar. Ini bukan sekadar aturan, tetapi langkah nyata untuk memastikan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif. 

Read also:  Rancang Biodiversity Credits, KLH Bentuk Tim Teknis dan Siapkan Pilot Project

Pemerintah juga menetapkan tata waktu yang harus disepakati oleh seluruh pihak terkait, dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor serta Balai Wilayah Sungai (BWS), guna memastikan implementasi revitalisasi berjalan sesuai rencana.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif juga meninjau pembangunan hotel, lapangan golf, dan clubhouse yang dinilai berpotensi mempercepat pendangkalan danau. Ia berdialog dengan masyarakat setempat serta melakukan penaburan benih ikan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem perairan.

Sementara itu, Direktur Utama PT MNC Land Tbk, M. Budi Rustanto, menyatakan bahwa pihaknya menerima semua masukan dari KLH/BPLH dan berkomitmen agar dampak lingkungan dari proyek MNC Land di kawasan Situ Lido tidak merugikan warga ataupun merusak ekosistem sekitar. 

“Kami akan segera berkoordinasi dan mengurus segala perizinan yang ada dengan KLH/BPLH, terutama dalam hal perizinan lingkungan,” ujarnya.

Masyarakat sekitar yang umumnya petambak juga menyatakan kesediannya untuk berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar Situ Lido dan mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku. “Kami memahami bahwa pengelolaan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan aturan yang ada,” ujar salah satu perwakilan perusahaan di lokasi.

Read also:  Gakkum Kehutanan Proses Hukum Tersangka Illegal Logging di TN Baluran, Buru Pelaku yang Buron

Menteri Hanif kembali menekankan bahwa seluruh pelaku usaha di kawasan tersebut wajib mematuhi aturan lingkungan, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

“Amdal bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi harus menjadi panduan utama dalam menjalankan usaha yang bertanggung jawab terhadap lingkungan,” tegasnya.

Baca juga: Tagih Sisa Pembayaran Dana Karbon Bank Dunia, Kalimantan Timur Siapkan Pelaporan Safeguards

Jika ditemukan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti, sanksi administrasi, perdata, hingga pidana dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan.

Situ Lido memiliki peran vital sebagai area tangkapan air yang menjaga keseimbangan hidrologi serta mencegah bencana ekologis seperti banjir dan kekeringan. Selain itu, kawasan ini menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar, terutama bagi petambak dan pelaku ekowisata yang bergantung pada kelestarian ekosistem.

Ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan lingkungan yang diterapkan berjalan efektif. Program ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola ekosistem air tawar dan danau secara berkelanjutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...